• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 10 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemendag Pangkas Izin Ekspor Per April 2026

Editor
Rabu, 08 April 2026 - 08:34
(Foto: Dok. Kemendag)

(Foto: Dok. Kemendag)

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menerbitkan dua regulasi baru di bidang ekspor untuk mempercepat deregulasi dan memberikan kemudahan berusaha. Kebijakan tersebut tertuang dalam “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor”, serta “Permendag Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor”. Kedua regulasi tersebut telah diundangkan pada 26 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, penerbitan kedua Permendag menjadi bagian dari upaya menyederhanakan proses ekspor sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha di tengah dinamika perdagangan global.

RelatedPosts

Indonesia Inisiasi Joint Statement tentang Keselamatan dan Keamanan Pasukan Perdamaian PBB

Uang Rp 11,4 Triliun Hasil Denda & Penyelamatan Uang Negara Diserahkan Ke Kas Negara

Sepeda Motor Sering Hilang di Kawasan Industri Karawang, Pelaku Mantan Karyawan

“Pemerintah melakukan deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki iklim investasi. Kedua Permendag tersebut merelaksasi kebijakan ekspor dengan menghapus sejumlah kewajiban dan sanksi, serta mengurangi dokumen larangan dan pembatasan (lartas),” ujar Mendag Busan melalui keterangan resmi Selasa (7/8/2026).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana menyampaikan, perbaikan pada kebijakan ekspor ini dirancang untuk menjawab kebutuhan dunia usaha yang menginginkan proses ekspor lebih cepat dan efisien. “Revisi ini bertujuan menyederhanakan regulasi serta menyesuaikan kebijakan dengan dinamika perdagangan global dan kebutuhan pelaku usaha,” ujar Tommy saat membuka acara sosialisasi kedua Permendag tersebut secara daring pada Senin (30/3) yang diikuti 683 orang yang terdiri atas perwakilan kementerian dan lembaga teknis, asosiasi, pelaku usaha, serta surveyor.

 

Relaksasi

Bentuk relaksasi kebijakan ekspor dalam kedua Permendag, antara lain, berupa penyederhanaan instrumen ekspor pada sejumlah komoditas strategis. Pada komoditas timah industri, persyaratan cukup melalui Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS), sedangkan persyaratan Eksportir Terdaftar (ET) dihapus. Sementara itu, pada sektor minyak dan gas bumi, ketentuan disederhanakan menjadi hanya PE dan LS dari yang sebelumnya mensyaratkan ET, PE, dan LS. Namun, berlaku pengecualian untuk ekspor gas bumi melalui pipa, yaitu tetap mensyaratkan adanya ET.

Ekspor batu bara juga disederhanakan melalui penghapusan persyaratan perjanjian kerja sama dalam pengajuan ET serta kewajiban realisasi ekspor minimal satu kali dalam dua tahun berikut sanksinya. Kebijakan ini diikuti pemberian fleksibilitas sumber bahan baku untuk mendukung hilirisasi timah industri. Di sisi lain, ketentuan spesifikasi teknis untuk timah solder, seperti batasan kandungan besi (Fe), dimensi, berat, dan metode pengemasan, juga dihapus untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan efisiensi bagi para pelaku usaha.

Kemudian, pemerintah mendorong digitalisasi dan otomasi layanan perizinan ekspor melalui modernisasi sistem yang terintegrasi antarkementerian dan lembaga. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penerapan penerbitan PE secara elektronik dan otomatis untuk komoditas tertentu seperti beras dan produk perikanan.

Sistem perizinan ekspor juga telah terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (SINSW) untuk mempercepat proses verifikasi data teknis dari kementerian dan lembaga terkait. Integrasi ini memungkinkan pertukaran data secara real-time untuk meminimalkan hambatan administratif dan mempercepat arus barang ekspor di tengah tuntutan perdagangan global yang semakin dinamis.

“Regulasi baru ini juga mencakup harmonisasi hukum melalui penyesuaian nomenklatur dan pengalihan kewenangan penerbitan dokumen perizinan ekspor antarinstansi. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi tumpang tindih kebijakan serta meningkatkan kepastian hukum bagi eksportir,” ujar Tommy.

Salah satu perubahan utama adalah pengalihan kewenangan penerbitan dokumen angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (TASL) perairan dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Selain itu, pemerintah juga menetapkan PE untuk konsentrat ilmenit dan rutil hanya dapat diajukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi. Ketentuan baru ini menghapus persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) karena komoditas tersebut dikategorikan sebagai produk sampingan tambang.

Penyesuaian juga dilakukan pada komoditas lainnya untuk meningkatkan kepastian dan efektivitas regulasi. Pada komoditas sarang burung walet, pemerintah mengubah nomenklatur Sertifikat Sanitasi dari kode KH-12 menjadi KH-2 sesuai ketentuan Badan Karantina Indonesia. Sementara itu, untuk komoditas kratom, masa berlaku ET ditetapkan selama tiga tahun dari yang sebelumnya berlaku seumur hidup. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kapasitas produksi tetap terjaga serta mempertimbangkan umur ekonomis mesin dalam kegiatan usaha ekspor.

Tommy menambahkan, penyusunan aturan tersebut telah melalui proses koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk masukan dari asosiasi pelaku usaha. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja neraca perdagangan nasional sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global. “Kami berharap, eksportir dapat terus menjaga kinerja neraca perdagangan dan menjadi stabilisator perekonomian Indonesia,” katanya.

Tags: izin eksporkemendagmenteri perdagangamperizinan ekspor

Related Posts

(Foto: Kemlu)

Indonesia Inisiasi Joint Statement tentang Keselamatan dan Keamanan Pasukan Perdamaian PBB

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, NEW YORK - Merespons perkembangan situasi keamanan terkini di Lebanon yang berdampak terhadap pasukan penjaga perdamaian (peacekeepers), Indonesia menginisiasi...

(Foto: Setneg)

Uang Rp 11,4 Triliun Hasil Denda & Penyelamatan Uang Negara Diserahkan Ke Kas Negara

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap...

Ilustrasi aksi pencurian sepeda motor.(Foto:Istimewa).

Sepeda Motor Sering Hilang di Kawasan Industri Karawang, Pelaku Mantan Karyawan

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, KARAWANG--Kasus sepeda motor milik karyawan yang sering hilang di Kawasan Industri KIIC (Karawang International Industrial City), Kabupaten Karawang, Jawa...

Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya memberikan keterangan pers terkait update PP Tunas di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (09/04/2026). Foto: Pey HS/Komdigi

Kemkomdigi: Meta Patuh, Yang Lain Disanksi

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan platform Meta telah memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17...

(Foto: Setneg)

Hakim Konstitusi & Ombudsman Disumpah, Disaksikan Presiden Prabowo

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Hakim Konstitusi, serta keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia (RI) masa jabatan tahun...

BRIN

Inovasi BRIN Produksi Gula Semut dari Sorgum, Dorong Nilai Tambah Petani

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengembangkan teknologi peralatan pengolahan gula semut berbasis nira sorgum manis sebagai...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.