BANDUNg – Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin ekspose barang beredar yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai total mencapai Rp15 miliar, Kamis (17/4/2025), di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. Kegiatan ini merupakan hasil pengawasan terhadap barang beredar di pasar Indonesia selama Triwulan I tahun 2025 (Januari—Maret), yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
“Ekspose ini adalah bentuk transparansi dan komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan, kualitas, dan kepatuhan produk yang beredar di masyarakat, sekaligus melindungi hak-hak konsumen,” ujar Menteri Perdagangan, Budi Santoso.
Budi menegaskan, pemerintah wajib hadir untuk memastikan barang dan jasa yang beredar tidak hanya terjangkau, tetapi juga memenuhi standar kualitas dan keamanan. Di sisi lain, pelaku usaha dituntut untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Barang-barang yang diekspose melanggar berbagai ketentuan seperti tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia, tidak menyertakan manual dan kartu garansi (MKG), serta tidak memiliki Nomor Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).
Adapun produk-produk yang ditemukan melanggar aturan terbagi dalam lima kategori, berasal dari 10 perusahaan, baik lokal maupun importir. Produk-produk tersebut meliputi:
Elektronik (297.781 unit): termasuk rice cooker (3.506 unit), speaker aktif dan televisi (4.518 unit), kipas angin (60.366 unit), fitting lampu (210.040 unit), luminer (480 unit), ketel listrik (1.140 unit), air fryer (1.894 unit), kabel listrik (87 rol), baterai primer (15.250 unit), serta gerinda listrik (500 unit).
Mainan anak-anak: 297.522 unit.
Alas kaki: 1.277 unit.
Seprai: 100 unit.
Pelek kendaraan bermotor: 905 unit.
Dalam ekspose ini, turut hadir Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmi Assegaf, Plt. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Y. Kristianto Widiwardono, serta perwakilan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, BIN, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dirjen PKTN Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.
“Temuan ini merupakan hasil pengawasan dari pasar dan distributor besar. Untuk barang impor yang tidak sesuai ketentuan, kami minta dimusnahkan. Sementara produk dalam negeri akan diarahkan untuk segera memenuhi persyaratan SNI,” jelas Moga.
Budi Santoso juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pengawasan barang dan jasa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Sanksi tersebut mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya:
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan,
Permendag No. 25 Tahun 2021 tentang Label Berbahasa Indonesia,
Permendag No. 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa,
Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,
Permendag No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendag No. 26 Tahun 2021.
“Segala bentuk pelanggaran akan ditindaklanjuti ke ranah hukum. Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan, termasuk dengan pemanfaatan teknologi digital dan kerja sama lintas sektoral. Mari kita wujudkan pasar domestik yang bersih, aman, dan tepercaya,” pungkas Mendag Budi Santoso.