• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemendag Ekspose Barang Tak Sesuai Ketentuan Senilai Rp15 Miliar, Tegaskan Komitmen Lindungi Konsumen

Editor
Jumat, 18 April 2025 - 07:07
Menteri Perdagangan, Budi Santoso memimpin ekspose hasil pengawasan barang beredar dan jasa periode Januari—Maret tahun 2025 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (17 Apr)

Menteri Perdagangan, Budi Santoso memimpin ekspose hasil pengawasan barang beredar dan jasa periode Januari—Maret tahun 2025 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (17 Apr).(Foto: Humas Kemendag)

BANDUNg – Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin ekspose barang beredar yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai total mencapai Rp15 miliar, Kamis (17/4/2025), di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. Kegiatan ini merupakan hasil pengawasan terhadap barang beredar di pasar Indonesia selama Triwulan I tahun 2025 (Januari—Maret), yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

“Ekspose ini adalah bentuk transparansi dan komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan, kualitas, dan kepatuhan produk yang beredar di masyarakat, sekaligus melindungi hak-hak konsumen,” ujar Menteri Perdagangan, Budi Santoso.

RelatedPosts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Budi menegaskan, pemerintah wajib hadir untuk memastikan barang dan jasa yang beredar tidak hanya terjangkau, tetapi juga memenuhi standar kualitas dan keamanan. Di sisi lain, pelaku usaha dituntut untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Barang-barang yang diekspose melanggar berbagai ketentuan seperti tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia, tidak menyertakan manual dan kartu garansi (MKG), serta tidak memiliki Nomor Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).

Adapun produk-produk yang ditemukan melanggar aturan terbagi dalam lima kategori, berasal dari 10 perusahaan, baik lokal maupun importir. Produk-produk tersebut meliputi:

Elektronik (297.781 unit): termasuk rice cooker (3.506 unit), speaker aktif dan televisi (4.518 unit), kipas angin (60.366 unit), fitting lampu (210.040 unit), luminer (480 unit), ketel listrik (1.140 unit), air fryer (1.894 unit), kabel listrik (87 rol), baterai primer (15.250 unit), serta gerinda listrik (500 unit).

 

Mainan anak-anak: 297.522 unit.

Alas kaki: 1.277 unit.

Seprai: 100 unit.

Pelek kendaraan bermotor: 905 unit.

Dalam ekspose ini, turut hadir Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmi Assegaf, Plt. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Y. Kristianto Widiwardono, serta perwakilan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, BIN, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dirjen PKTN Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.

“Temuan ini merupakan hasil pengawasan dari pasar dan distributor besar. Untuk barang impor yang tidak sesuai ketentuan, kami minta dimusnahkan. Sementara produk dalam negeri akan diarahkan untuk segera memenuhi persyaratan SNI,” jelas Moga.

Budi Santoso juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pengawasan barang dan jasa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Sanksi tersebut mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya:

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,

PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan,

Permendag No. 25 Tahun 2021 tentang Label Berbahasa Indonesia,

Permendag No. 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa,

Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,

Permendag No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendag No. 26 Tahun 2021.

“Segala bentuk pelanggaran akan ditindaklanjuti ke ranah hukum. Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan, termasuk dengan pemanfaatan teknologi digital dan kerja sama lintas sektoral. Mari kita wujudkan pasar domestik yang bersih, aman, dan tepercaya,” pungkas Mendag Budi Santoso.

Tags: barang ilegalkemendagMenteri Perdagangan

Related Posts

Smartphone

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Perwakilan RI di kawasan...

Menteri Agama Nasaruddin Umar.(Foto: Istimewa)

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat....

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Istimewa)

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis dan tidak menentu. Dengan mempertimbangkan...

Bendungan Jatigede Sumedang

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima nasional berdasarkan hasil rilis Indeks...

Ilustrasi balapan liar.(Foto:Istimewa).

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan polisi. Lima pemuda berikut 12...

Ilustrasi wanita korban TPPO.(Foto:Istimewa)

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pasangan suami-istri, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat ke Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.