Berita

Kemenag Segera Raker dengan DPR Bahas Besaran Biaya Haji 2025

Pada musim haji lalu, untuk berangkat haji, calon jamaah haji hanya perlu membayar rata-rata Rp 56 juta per orang.

SATUJABAR, BANDUNG — Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menggelar rapat kerja (Raker) bersama DPR RI. Raker ini akan membahas dan mengumumkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2025.

“Pengumuman berapa BPIH yang akan datang nanti kami akan mendiskusikan dengan DPR,” ujar Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, saat konferensi pers usai pembukaan Mudzakarah Perhajian Indonesia di Kampus IAI Persis, Kabupatena Bandung, Kamis (7/11/2024) malam.

Menurut dia, Kemenag juga sudah menyusun biaya berdasarkan perhitungan-perhitungan yang dilakukan dan dikaji dari  berbagai aspek. “Nah itu akan kita diskusikan dengan DPR dalam  raker yang mudah-mudahan dalam waktu segera, dalam minggu depan,” ucap dia.

Setelah ditetapkan dalam raker tersebut, dia berharap, bisa segera mengumumkan kepada masyarakat terkait BPIH 2025 dan jamaah bisa melakukan pelunasan. “Targetnya akhir tahun sudah ada keputusan,” kata Hilman.

Saat ditanya terkait adanya kemungkinan kenaikan biaya haji 2025, Hilman hanya menyatakan, bahwa semua itu akan dibahas dalam Raker bersama DPR tersebut.

“Itu nanti kita lihat angkanya pas di raker,” jelas tokoh muda Muhammadiyah ini.

Sebelumnya diberitakan, jamaah haji Tanah Air, harus siap-siap merogoh koceknya lebih dalam lagi. Pasalnya, besaran biaya haji yang akan dikenakan pemerintah bakal menjadi Rp 93 juta, bila Ijtima’ Ulama Komisi Fat2a MUI yang mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain, diberlakukan.

Di sisi lain, BPKH selama ini sudah memberikan subsidi agar jamaah tidak merasa berat saat melakukan pelunasan. Seperti diketahui, pada 2024 Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp 93 juta.

Saat itu, untuk berangkat haji, calon jamaah haji hanya perlu membayar rata-rata Rp 56 juta per orang. Selisih dari angka tersebut diambil dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH.

Lantas apa jadinya kalau ternyata nilai manfaat dianggap haram? Jamaah tentunya harus membayar utuh dan ini dapat memberatkan jamaah. (yul)

Editor

Recent Posts

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

SATUJABAR, GARUT--Empat pelaku penganiayaan terhadap petugas jaga perlintasan kereta api di Kabupaten Garut, Jawa Barat,…

8 jam ago

Japan Open 2026: Raymond/Joaquin Kandas di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

8 jam ago

Japan Open 2026: Rachel/Febi Kandas di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

9 jam ago

Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Melaju ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

9 jam ago

AMSI Sesalkan Gugatan Perdata terhadap Empat Media di Bali, Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

SATUJABAR, JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyesalkan gugatan perdata terhadap empat perusahaan media…

9 jam ago

Pengguna Face Recognition Tembus 5,5 Juta Pada Semester I 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 5.555.034 pelanggan KA Jarak Jauh…

10 jam ago

This website uses cookies.