(FOTO: Kemenag)
Pada musim haji lalu, untuk berangkat haji, calon jamaah haji hanya perlu membayar rata-rata Rp 56 juta per orang.
SATUJABAR, BANDUNG — Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menggelar rapat kerja (Raker) bersama DPR RI. Raker ini akan membahas dan mengumumkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2025.
“Pengumuman berapa BPIH yang akan datang nanti kami akan mendiskusikan dengan DPR,” ujar Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, saat konferensi pers usai pembukaan Mudzakarah Perhajian Indonesia di Kampus IAI Persis, Kabupatena Bandung, Kamis (7/11/2024) malam.
Menurut dia, Kemenag juga sudah menyusun biaya berdasarkan perhitungan-perhitungan yang dilakukan dan dikaji dari berbagai aspek. “Nah itu akan kita diskusikan dengan DPR dalam raker yang mudah-mudahan dalam waktu segera, dalam minggu depan,” ucap dia.
Setelah ditetapkan dalam raker tersebut, dia berharap, bisa segera mengumumkan kepada masyarakat terkait BPIH 2025 dan jamaah bisa melakukan pelunasan. “Targetnya akhir tahun sudah ada keputusan,” kata Hilman.
Saat ditanya terkait adanya kemungkinan kenaikan biaya haji 2025, Hilman hanya menyatakan, bahwa semua itu akan dibahas dalam Raker bersama DPR tersebut.
“Itu nanti kita lihat angkanya pas di raker,” jelas tokoh muda Muhammadiyah ini.
Sebelumnya diberitakan, jamaah haji Tanah Air, harus siap-siap merogoh koceknya lebih dalam lagi. Pasalnya, besaran biaya haji yang akan dikenakan pemerintah bakal menjadi Rp 93 juta, bila Ijtima’ Ulama Komisi Fat2a MUI yang mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain, diberlakukan.
Di sisi lain, BPKH selama ini sudah memberikan subsidi agar jamaah tidak merasa berat saat melakukan pelunasan. Seperti diketahui, pada 2024 Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp 93 juta.
Saat itu, untuk berangkat haji, calon jamaah haji hanya perlu membayar rata-rata Rp 56 juta per orang. Selisih dari angka tersebut diambil dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH.
Lantas apa jadinya kalau ternyata nilai manfaat dianggap haram? Jamaah tentunya harus membayar utuh dan ini dapat memberatkan jamaah. (yul)
SATUJABAR, KARAWANG--Polres Karawang, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku pembuang mayat bayi berjenis kelamin laki-laki dengan…
SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita paruh baya bernama Tati…
SATUJABAR, INDRAMAYU--Kematian atlet muda bulutangkis Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Ainun Al Munawar akibat kecelalalan lalu-lintas,…
SATUJABAR, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan pemantauan kejadian bencana yang terjadi di…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 28/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.282.000…
SATUJABAR, SUKABUMI--Musibah banjir dan tanah longsor melanda wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, setelah diguyur hujan…
This website uses cookies.