Berita

Kemenag Segera Raker dengan DPR Bahas Besaran Biaya Haji 2025

Pada musim haji lalu, untuk berangkat haji, calon jamaah haji hanya perlu membayar rata-rata Rp 56 juta per orang.

SATUJABAR, BANDUNG — Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menggelar rapat kerja (Raker) bersama DPR RI. Raker ini akan membahas dan mengumumkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2025.

“Pengumuman berapa BPIH yang akan datang nanti kami akan mendiskusikan dengan DPR,” ujar Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, saat konferensi pers usai pembukaan Mudzakarah Perhajian Indonesia di Kampus IAI Persis, Kabupatena Bandung, Kamis (7/11/2024) malam.

Menurut dia, Kemenag juga sudah menyusun biaya berdasarkan perhitungan-perhitungan yang dilakukan dan dikaji dari  berbagai aspek. “Nah itu akan kita diskusikan dengan DPR dalam  raker yang mudah-mudahan dalam waktu segera, dalam minggu depan,” ucap dia.

Setelah ditetapkan dalam raker tersebut, dia berharap, bisa segera mengumumkan kepada masyarakat terkait BPIH 2025 dan jamaah bisa melakukan pelunasan. “Targetnya akhir tahun sudah ada keputusan,” kata Hilman.

Saat ditanya terkait adanya kemungkinan kenaikan biaya haji 2025, Hilman hanya menyatakan, bahwa semua itu akan dibahas dalam Raker bersama DPR tersebut.

“Itu nanti kita lihat angkanya pas di raker,” jelas tokoh muda Muhammadiyah ini.

Sebelumnya diberitakan, jamaah haji Tanah Air, harus siap-siap merogoh koceknya lebih dalam lagi. Pasalnya, besaran biaya haji yang akan dikenakan pemerintah bakal menjadi Rp 93 juta, bila Ijtima’ Ulama Komisi Fat2a MUI yang mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain, diberlakukan.

Di sisi lain, BPKH selama ini sudah memberikan subsidi agar jamaah tidak merasa berat saat melakukan pelunasan. Seperti diketahui, pada 2024 Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp 93 juta.

Saat itu, untuk berangkat haji, calon jamaah haji hanya perlu membayar rata-rata Rp 56 juta per orang. Selisih dari angka tersebut diambil dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH.

Lantas apa jadinya kalau ternyata nilai manfaat dianggap haram? Jamaah tentunya harus membayar utuh dan ini dapat memberatkan jamaah. (yul)

Editor

Recent Posts

Berantas Judi Online, Ribuan Staf KUA Dikerahkan

BANDUNG - Berantas judi online, ribuan staf kantor KUA dan penyuluh dikerahkan, ungkap Menteri Agama (Menag)…

29 menit ago

Aktor Byeon Woo Seok, Brand Ambassador Cartier

BANDUNG – Aktor Byeon Woo Seok brand ambassador Cartier seperti diumumkan perusahaan itu Jum’at 22…

41 menit ago

Warga Tabanan Bali Hilang Saat Sembahyang di Kebun, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

BANDUNG - Tim SAR gabungan tengah melakukan pencarian terhadap seorang warga Banjar Dinas Munduk Ngandang,…

1 jam ago

Harga Emas Antam Jum’at 22/11/2024 Rp 1.520.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 22/11/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

2 jam ago

bank bjb Hadirkan Program Amazing SurePrize, Tempatkan Dana Bisa Dapat Hadiah Cashback Hingga Kendaraan Bermotor

BANDUNG -  bank bjb terus menghadirkan inovasi dan program yang memudahkan nasabah dalam bertransaksi serta…

2 jam ago

BRIN Kembangkan Varietas Kentang Granola Tahan Penyakit, Dukung Keberlanjutan dan Keuntungan Petani

BANDUNG - Kepala Organisasi Riset Pertanian dan Pangan (ORPP) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),…

3 jam ago

This website uses cookies.