Berita

Kasus Serangan Anjing di Warung Muncang, Farhan: Utamakan Keselamatan Warga!

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penanganan insiden serangan anjing yang terjadi di wilayah Kelurahan Warung Muncang dilakukan secara terkoordinasi dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan warga sekaligus memastikan aspek kesehatan hewan ditangani secara tepat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan, setiap kejadian yang menyangkut keselamatan masyarakat menjadi perhatian serius Pemkot Bandung.

Ia menyatakan, pemerintah akan hadir melalui perangkat dinas terkait untuk memastikan penanganan dilakukan secara menyeluruh.

“Keselamatan warga adalah prioritas utama kami. Setiap laporan kejadian akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkot Bandung memastikan penanganan dilakukan secara terpadu dan profesional,” kata Farhan, Sabtu 31 Januari 2026 melalui keterangan resmi Humas.

Terkait insiden tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung telah melakukan koordinasi dengan aparat kewilayahan Kelurahan Warung Muncang. Mediasi juga telah dilaksanakan antara orang tua korban dengan pemilik anjing sebagai bagian dari penyelesaian awal persoalan di tingkat lingkungan.

Selain itu, DKPP turut berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung untuk memastikan korban mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan informasi yang diterima, korban telah memperoleh perawatan di Rumah Sakit Pindad.

Dalam rangka memastikan aspek kesehatan hewan, DKPP bersama petugas Kecamatan Andir melakukan inspeksi langsung ke lokasi kandang anjing yang berada di Kelurahan Dungus Cariang. Inspeksi tersebut dilakukan untuk menelaah kondisi kesehatan anjing yang diduga terlibat dalam insiden.

Sesuai dengan SOP penanganan kesehatan hewan, anjing tersebut kini tengah menjalani masa observasi selama 14 hari.

Observasi ini bertujuan untuk memantau apakah hewan menunjukkan gejala rabies atau tidak sebagai dasar pengambilan langkah lanjutan.

Apabila dalam masa observasi 14 hari tidak ditemukan gejala rabies, DKPP akan melaksanakan vaksinasi rabies terhadap anjing tersebut sebagai upaya pencegahan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pengendalian risiko penyakit zoonosis di lingkungan masyarakat.

Selain penanganan medis dan teknis, DKPP juga memberikan edukasi kepada pemilik anjing terkait kesehatan hewan dan prinsip kesejahteraan hewan.

Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemilik dalam merawat dan mengelola hewan peliharaannya agar tidak membahayakan lingkungan sekitar.

DKPP juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak bertindak berlebihan terhadap hewan, serta segera melapor kepada aparat setempat jika menemukan potensi gangguan lingkungan atau kejadian serupa. Kewaspadaan dini dinilai penting untuk mencegah risiko yang lebih besar.

Editor

Recent Posts

Viking Karawang: Pelajar Tewas di Sungai Citarum Bukan Bobotoh

SATUJABAR, KARAWANG--Seorang pelajar di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditemukan tewas di bantaran Sungai Citarum, usai…

56 menit ago

Dewan Kebudayaan Kuningan 2026-2030Dilantik

SATUJABAR, KUNINGAN — Dewan Kebudayaan Kuningan Masa Bakti 2026–2030 dilantik Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar,…

58 menit ago

Tarif PNBP Mineral Ditunda

SATUJABAR, JAKARTA – Tarif PNBP mineral atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) iuran produksi untuk…

2 jam ago

Proyek MRT Bundaran HI-Kota: Menhub Dampingi Wapres Ke Lokasi

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau proyek…

2 jam ago

KCIC Siapkan Tenant UMKM di Stasiun Whoosh di Libur Panjang

SATUJABAR, JAKARTA – KCIC siapkan tenant untuk UMKM turut mendorong kinerjanya seperti saat libur panjang…

2 jam ago

Pendamping Haji 2026 Dilepas Menhaj

SATUJABAR, TANGERANG – Pendamping haji 2026 atau musrif diny resmi dilepas Menteri Haji dan Umrah…

3 jam ago

This website uses cookies.