• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 23 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kelar Jalani Pidana 12 Tahun Akibat Edarkan Narkoba, WNA Taiwan Langsung Dideportasi

Editor
Rabu, 20 November 2024 - 08:32
Imigrasi

Imigrasi

HPC, WNA Taiwan dipidana penjara 12 tahun di Lapas Subang karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika.

SATUJABAR, BANDUNG — Sikap tegas menegakkan hukum keimigrasian, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat dilakukan Kantor Imigrasi Bandung. Salah satunya, dengan mendeportasi Warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial HPC.

HPC dideportasi ke negaranya oleh Imigrasi Bandung, Selasa (19/11/2024) usai menjalani hukuman pidana di Lapas kelas IIA Subang, Jawa Barat selama 12 tahun penjara. Dia dipidana karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika.

Kasi Inteldakim Imigrasi Bandung Aditya Nursanto mengatakan, telah mendeportasi warga negara asing asal Taiwan HPC yang merupakan eks narapidana narkotika. Dia dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pesawat China Airlines.

“Deportasi adalah tindakan tegas yang dikenakan kepada HPC setelah selesai menjalani masa pidana,” ucap dia, Rabu (20/11/2024).

Setelah serah terima dengan Lapas Kelas IIA Subang, Aditya mengatakan, segera mengupayakan agar HPC bisa dipulangkan ke negara asalnya. Ia menuturkan HPC terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkotika dan telah dipidana 12 tahun penjara.

Kepala Kantor Imigrasi Bandung Babay Baenullah mengatakan Imigrasi Bandung memiliki kewenangan menindak orang asing yang diduga membahayakan keamanan. Serta berpotensi mengganggu ketertiban dan tidak menaati peraturan di Indonesia.

“Ini komitmen kami menegakkan hukum keimigrasian, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” kata dia.

Sesuai dengan kebijakan selective policy, Babay mengatakan hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan yang bisa masuk dan berada di wilayah Indonesia. Dia pun akan terus menindak orang asing yang tidak menaati peraturan. (yul)

Tags: deportasiimigrasi bandunglapas subangperedaran narkotikawna taiwan

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.