Berita

Kejati Jabar Kembalikan Rp 139 Miliar Uang Pengganti Kasus Korupsi Tol Cisundawu

Uang hasil korupsi terpidana mencapai Rp 329 miliar dan telah dikembalikan Rp 139 miliar ke kas negara dan sisanya diberikan ke pemilik tanah.

SATUJABAR, BANDUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan Rp 139 miliar lebih uang pengganti kasus korupsi pengadaan tanah Tol Cisumdawu seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang dengan terpidana Dadan Setiadi. Uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara.

Kepala Kejati Jabar Katarina Endang Sarwestri mengatakan Dadan Setiadi telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara 4,8 tahun serta denda Rp 200 juta. Apabila tidak dapat dibayar maka diganti oleh hukuman pengganti empat bulan penjara.

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan yaitu terdakwa harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 139.022.245.653. Dia mengatakan, pembayaran uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah disita sejumlah itu pada awal Januari tahun 2025.

“Pembayaran uang pengganti dikompensasikan dengan uang yang telah disita sejumlah Rp 139.022.245.653,” ucap dia di Kantor Kejati Jabar, Selasa (4/2/2025).

Dia mengatakan, penyitaan dilakukan berdasarkan  surat perintah penyitaan nomor Print-45/M.2.22/Ft.1/01/2025 tanggal 9 Januari 2025 dan berita acara penyitaan tanggal 9 Januari 2025 yang berada dalam rekening nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN cabang Sumedang. Selanjutnya uang tersebut dirampas dan disetorkan ke kas negara.

Kepala Kejati melanjutkan, Dadan Setiadi diputuskan bersalah dengan dakwaan primair penuntut umum pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 UU 31 tahun 1999 Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Katarina menegaskan, pengembalian uang pengganti korupsi ke kas negara sebagai komitmen dan wujud eksistensi kejaksaan yang tidak hanya menghukum terpidana. Akan tetapi, juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Ke depan pihaknya akan memberikan masukan kepada kementerian sebagai tim pelaksana pengadaan dan pihak ATR/BPN untuk memperbaiki sistem dan tata kelola. Diharapkan tidak terjadi lagi kebocoran keuangan negara dalam pengadaan tanah.

Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama menambahkan, uang hasil korupsi terpidana Dadan Setiadi Megantara mencapai Rp 329 miliar dan telah dikembalikan Rp 139 miliar ke kas negara. Sisanya Rp 190 miliar berdasarkan putusan pengadilan tipikor Bandung diberikan ke pemilik tanah. (yul)

Editor

Recent Posts

Buntut Kecelakaan Beruntun, Jasa Marga: Kita Fokus Amankan dan Atur Pengguna Jalan

Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami selama proses evakuasi berlangsung. SATUJABAR, JAKARTA --…

10 menit ago

Harga Emas Antam Rabu 5/2/2024 Rp 1.663.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 5/2/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

24 menit ago

Kejati Sita Sejumlah Bangunan di Kebun Binatang Bandung

Jumlah bangunan yang disita berjumlah enam aset mulai dari kantor, gudang, gedung dan lainnya. SATUJABAR,…

28 menit ago

Tak Hanya Gas Melon, Stok BBM di BP-AKR dan Shell Indonesia Alami Juga Kelangkaan

Dengan keterbatasan stok, maka untuk sementara waktu beberapa jaringan SPBU BP tidak dapat melayani penjualan…

55 menit ago

Innalillahi…Kecelakaan Kendaraan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, 8 Tewas 11 Luka-Luka

Ditlantas Polda Jabar melakukan pendampingan di lapangan bersama Korlantas Polri dalam melakukan penyelidikan kecelakaan beruntun…

60 menit ago

ISESS Tuntut Kapolri Listyo Jelaskan ke Publik Terkait Prolegnas DPR RI yang Dianggap Mengganggu

Selama ini, polri terkontaminasi dengan menganggap diri sebagai institusi penegak hukum sekaligus perangkat pelaksana program-program…

1 jam ago

This website uses cookies.