Berita

Kejati Jabar Kembalikan Rp 139 Miliar Uang Pengganti Kasus Korupsi Tol Cisundawu

Uang hasil korupsi terpidana mencapai Rp 329 miliar dan telah dikembalikan Rp 139 miliar ke kas negara dan sisanya diberikan ke pemilik tanah.

SATUJABAR, BANDUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan Rp 139 miliar lebih uang pengganti kasus korupsi pengadaan tanah Tol Cisumdawu seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang dengan terpidana Dadan Setiadi. Uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara.

Kepala Kejati Jabar Katarina Endang Sarwestri mengatakan Dadan Setiadi telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara 4,8 tahun serta denda Rp 200 juta. Apabila tidak dapat dibayar maka diganti oleh hukuman pengganti empat bulan penjara.

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan yaitu terdakwa harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 139.022.245.653. Dia mengatakan, pembayaran uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah disita sejumlah itu pada awal Januari tahun 2025.

“Pembayaran uang pengganti dikompensasikan dengan uang yang telah disita sejumlah Rp 139.022.245.653,” ucap dia di Kantor Kejati Jabar, Selasa (4/2/2025).

Dia mengatakan, penyitaan dilakukan berdasarkan  surat perintah penyitaan nomor Print-45/M.2.22/Ft.1/01/2025 tanggal 9 Januari 2025 dan berita acara penyitaan tanggal 9 Januari 2025 yang berada dalam rekening nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN cabang Sumedang. Selanjutnya uang tersebut dirampas dan disetorkan ke kas negara.

Kepala Kejati melanjutkan, Dadan Setiadi diputuskan bersalah dengan dakwaan primair penuntut umum pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 UU 31 tahun 1999 Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Katarina menegaskan, pengembalian uang pengganti korupsi ke kas negara sebagai komitmen dan wujud eksistensi kejaksaan yang tidak hanya menghukum terpidana. Akan tetapi, juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Ke depan pihaknya akan memberikan masukan kepada kementerian sebagai tim pelaksana pengadaan dan pihak ATR/BPN untuk memperbaiki sistem dan tata kelola. Diharapkan tidak terjadi lagi kebocoran keuangan negara dalam pengadaan tanah.

Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama menambahkan, uang hasil korupsi terpidana Dadan Setiadi Megantara mencapai Rp 329 miliar dan telah dikembalikan Rp 139 miliar ke kas negara. Sisanya Rp 190 miliar berdasarkan putusan pengadilan tipikor Bandung diberikan ke pemilik tanah. (yul)

Editor

Recent Posts

24 Adegan Rekontruksi Pecatan Polisi Bunuh Putri di Indramayu

SATUJABAR, INDRAMAYU--Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Putri Apriyani oleh kekasihnya, Alvian Maulana Sinaga. Dalam rekontruksi…

7 jam ago

Persib Menang Atas Persebaya 1-0

SATUJABAR, BANDUNG – Persib Bandung vs Persebaya Surabaya skor 1-0 untuk Maung Bandung pada laga…

8 jam ago

Piala Soeratin U-17 2025: Tim Asal Jabar Terhenti

SATUJABAR, SURAKARTA – Babak 16 besar Piala Soeratin U-17 2025 Putaran Nasional yang digelar di…

10 jam ago

Tim Wushu Indonesia Raih 6 Medali di Kejuaraan Dunia 2025 di Brasil

SATUJABAR, JAKARTA - Tim Nasional Wushu Indonesia kembali mengharumkan nama bangsa di kancah internasional. Dalam…

10 jam ago

Solusi Anti Lupa Bayar Pajak Kendaraan

SATUJABAR, BANDUNG - Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap…

13 jam ago

Holiday Goals: Liburan Seru Tanpa Cemas

SATUJABAR, BANDUNG - Setiap orang memiliki tujuan hidup yang berbeda-beda, mulai dari meraih prestasi, kenaikan…

13 jam ago

This website uses cookies.