Berita

Uang Logam Rp 150 Ribu dan Rp 10 Ribu Ditarik dari Peredaran, Penggantian Bisa di Bank Umum

Penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah dimaksud.

SATUJABAR, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan dan penarikan uang rupiah khusus seri for the children of the world tahun emisi (TE) 1999 dari peredaran. Uang rupiah tersebut berbentuk logam berupa pecahan senilai Rp 150 ribu dan Rp 10 ribu.

Keputusan itu sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025, terhitung sejak 31 Januari 2025. Sehingga, terhitung tanggal tersebut, uang rupiah khusus itu tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah khusus tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam kehyuterangan resmi, Selasa (4/2/2025).

Denny menyampaikan, layanan penukaran dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Masyarakat yang ingin melakukan penukaran ke kantor BI terlebih dulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

“Penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah dimaksud,” ujarnya.

Lantas, apabila uang rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada PBI Nomor 21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah. Yakni pertama, dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

Kedua, dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. (yul)

Editor

Recent Posts

Polytron Indonesia Open 2026: Seru! Jojo Kalahkan Alwi di 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

8 jam ago

KPK Tangkap Tangan TPK Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imipas

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peristiwa tertangkap tangan terhadap sejumlah pihak yang…

8 jam ago

Pasar Kreatif Bandung 2026 Libatkan 339 UMKM, 8 Mal

SATUJABAR, BANDUNG - Pasar Kreatif Bandung 2026 kembali hadir sebagai pembuka rangkaian Bulan Belanja Bandung…

8 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Jafar/Felisha Kandas

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

9 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Dua Ganda Putra ke 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

9 jam ago

Minimarket di Sumedang Dirampok, Pelaku Bersajam Melukai Kasir

SATUJABAR, SUMEDANG--Sebuah minimarket di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi sasaran aksi perampokan. Pelaku yang membawa…

12 jam ago

This website uses cookies.