• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 14 Januari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kejari: Status Tersangka Wakil Walikota Bandung Erwin Didukung Alat Bukti Sah

Editor
Kamis, 08 Januari 2026 - 08:40
Sidang Praperadilan Wakil Walikota Bandung, Erwin, atas penetapan status tersangka oleh Kejari Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

Sidang Praperadilan Wakil Walikota Bandung, Erwin, atas penetapan status tersangka oleh Kejari Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menjawab gugatan yang diajukan Wakil Walikota Bandung, Erwin, dalam Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. Penetapan status tersangka Erwin dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang, sudah didukung alat bukti yang sah, mulai keterangan saksi, saksi ahli, hingga petunjuk bukti elektronik.

Dalam gugatannya, Wakil Walikota Bandung, Erwin, mengakukan tujuh poin materi gugatan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang, yang dituding cacat hukum dan menyalahi prosedur. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (08/01/2026), memberikan tanggapan.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, menyatakan, dalil Erwin mengenai penerapan pasal tidak dikutip secara utuh. Bahkan, terdapat pemenggalan pasal serta penambahan unsur tertentu dalam gugatannya, yang dinilai hanya untuk menguntungkan pemohon.

“(Pasal) tidak disebutkan secara utuh, serta terdapat pemenggalan pasal. Bahkan penambahan unsur pasal, sehingga hanya mengambil kalimat-kalimat dalam gugatannya ditujukan untuk menguntungkan pemohon (Erwin),” ujar Alex Akbar dalam keterangannya, Kamis (08/01/2026).

Alex Akbar juga menyinggung penetapan Erwin sebagai tersangka hingga proses penggeledahan dan penyitaan, yang dinilai pemohon cacat hukum dan menyalahi prosedur. Sebaliknya, dalil yang diajukan dalam gugagatan justru tidak berdasar hukum.

Alex Akbar menegaskan, penetapan status Erwin sebagai tersangka sudah didukung alat bukti yang cukup. Penyidik telah meminta keterangan saksi-saksi, saksi ahli, hingga memiliki petunjuk berupa barang bukti elektronik.

“Sebagaimana telah kami sampaikan dalam sidang praperadilan, jaksa penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, saksi ahli, hingga petunjuk berupa barang bukti elektronik. Sehingga, penetapan status tersangka telah sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Alex Akbar.

Alex Akbar membantah tudingan adanya pelanggaran prosedur dalam tindakan penggeledahan dan penyitaan. Pernyataan pemohon dinilai bersifat subjektif, karena penyidik memiliki kelengkapan administrasi dalam setiap tindakan hukum yang dilakukan.

“Adanya dokumentasi administrasi, tidak dimungkinkan jaksa penyidik melanggar proses hukum formal,” tegas Alex Akbar.

Alex mengungkapkan, sebagian materi yang diajukan pemohon dalam gugatan praperadilan, bukan merupakan objek praperadilan. Pemohon justru lebih mengkritisi aspek hukum materiil, atau substansi perkara.

“Substansi perkara bukanlah ranah praperadilan, melainkan ranah sidang pokok perkara,” ungkap Alex Akbar.

Sebelumnya, dalam sidang perdana gugatan praperadilan Wakil Walikota Bandung, Erwin, di Pengadilan Negeri Bandung, diwakili tim kuasa hukumnya. Dalam salah satu gugatan yang diajukan Erwin, menuding penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Kejari Kota Bandung dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang, cacat hukum dan menyalahi prosedur.

Sebanyak tujuh materi gugatan diajukan Erwin dalam melawan penetapan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang. Materi pertama, penetapan tersangka Erwin disebut tanpa proses pemeriksaan.

Penetapan Erwin sebagai tersangka juga dilakukan tanpa dua alat bukti sah. Bahkan, pengumuman status tersangka lebih dulu disampaikan ke media.

“Pengumuman status tersangkanya dilakukan melalui media. Informasi, atau pemberitahuan resminya kepada klien kami (Erwin), jedannya satu sampai dua hari kemudian,” ujar kuasa hukum Erwin, Bobby Herlambang.

Bobby mengklaim, kliennya juga belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait proses perkara. Selain itu, penyerahan surat penetapan tersangka yang diserahkan dilakukan tidak dengan sepatutnya.

Surat penetapan tersangka dititipkan kepada satpam pada malam hari, serta ada ketidakjelasan dan inkonsistensi terkait pasal yang disangkakan. Materi gugatan lainnya, menyoroti soal tindakan penggeledahan dan penyitaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum.

Tags: Alex Akbarerwinjawa baratKasi Intel Kejari Kota BandungPengadilan Negeri BandungSidang Praperadilan Wakil Walikota BandungTanggapan Kejari Kota Bandung

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.