Walikota Bandung, Muhammad Farhan.(Foto: Istimewa)
SATUJABAR, BANDUNG–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sedang menjadwalkan memanggil untuk memeriksa Walikota Bandung, Muhammad Farhan, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Walikota Bandung, Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Walikota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan komitmennya, siap memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, terus didalami penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Kasus dugaan korupsi permintaan ‘jatah’ paket proyek pengadaan barang dan jasa tersebut, menjerat Wakil Walikota Bandung, Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan terbaru, penyidik Kejari Kota Bandung sedang menjadwalkan memanggil untuk memeriksa Walikota Bandung, Muhammad Farhan. Proses pemeriksaan dengan meminta keterangan Walikota Bandung diperlukan, untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka, Erwin dan Awang.
“Kalau (Walikota Bandung) diperiksa, kemungkinan pasti. Tinggal menunggu waktunya saja,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar.
Alex mengatakan, pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kota Bandung tersebut, sedang dijadwalkan. Penyidik saat ini masih fokus terhadap penguatan alat bukti atas tersangka Erwin dan Awang.
“Walikota Bandung diperiksa dalam waktu dekat. Namun, jadwalnya belum bisa dipastikan, karena saat ini masih peralihan dari Penyelidikan Umum ke Penyelidikan Khusus, sedang memeriksa ulang saksi-saksi terkait,” kata Alek.
Meski sudah berstatus tersangka, Erwin dan Awang masih belum ditahan, karena alasan surat permohonan penahanan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mendapat jawaban. Penyidik Kejari Kota Bandung sedang mempercepat pemberkasan perkara agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, menyatakan komitmennya mematuhi proses hukum. Farhan siap memenuhi panggilan dan menjalani seluruh tahapan, termasuk diperiksa kejaksaan sebagai saksi.
“Itu mah sudah clear, kita pasti patuh,” jawab Farhan saat ditanya wartawan di Bandung, Rabu (28/01/2026).
Farhan mengaku, belum menerima surat panggilan resmi dari Kejari Kota Bandung. Namun, komitmennya siap patuh dan kooperatif jika dipanggil.
“Belum ada (surat panggilan), kita tunggu saja. Prinsipnya, Pemerintah Kota Bandung siap patuh pada proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Farhan.
SATUJABAR, BANDUNG--Cuaca cerah hari kedelapan mendukung proses pencarian korban bencana tanah longsor di Kecamatan Cisarua,…
SATUJABAR, SUMEDANG – Investor Kuwait menyatakan ketertarikannya untuk berinvestasi di Kabupaten Sumedang Jawa Barat. Sektor…
SATUJABAR, BANDUNG - Kota Bandung kini memiliki pilihan destinasi hiburan yang berbeda. Blitz Tactical, indoor…
SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mengkaji penataan nama taman-taman kota dengan pendekatan…
SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Letjen TNI Purn…
SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penanganan insiden serangan anjing yang terjadi di…
This website uses cookies.