• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 16 November 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kejari Periksa Wakil Walikota Bandung Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, 2 OPD Digeledah

Editor
Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54
Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo, memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan Wakil Walikota Bandung, Erwin, dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.(Foto:Istimewa).

Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo, memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan Wakil Walikota Bandung, Erwin, dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memeriksa Wakil Walikota Bandung, Erwin, terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Dalam kaitan kasus tersebut, Kejari melakukan penggeledahan di dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sedang melakukan proses penyidikan berkenaan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintahan Daerah Kota Bandung Tahun 2025,” kata Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam keterangan pers di Kantor Kejari Kota Bandung, Kamis (30/10/2025) malam.

Irfan menjelaskan, proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 4215/M.2.10/FB.2/10/2025, tertanggal 27 Oktober 2025. Dalam proses penyidikan tersebut, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Bandung, melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.

Irfan menegaskan, tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Pemkot Bandung. Tim Penyidik Tipidsus tidak melakukan OTT, tapi pemeriksaan beberapa saksi, termasuk Wakil Walikota Bandung.

“Izin, kami luruskan, tidak ada operasi tangkap tangan (OTT). Kami tidak tahu informasi tersebut dari mana,” tegas Irfan.

Dalam kaitan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, Tim Penyidik Tipidsus Kejari Kota Bandung melakukan penggeledahan di dua kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung. Namun, tidak dijelaskan dua kantor OPD tersebut.

Dari hasil penggeledahan, disita barang bukti, diantaranya sejumlah dokumen, alat komunikasi HP (handphone), serta laptop. Barang bukti tersebut disita, untuk memperkuat proses penyidikan dalam kaitan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Terhadap keterangan-keterangan yang telah disampaikan oleh saksi, dan barang bukti yang diperoleh tim penyidik, selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan guna membuat terang terhadap dugaan tindak pidana yang dimaksud,” ungkap Irfan.

Irfan menyebutkan, jumlah saksi yang diperiksa lebih dari tiga orang. Saksi tersebut, Wakil Wali Kota, dari pihak OPD terkait, dan pihak swasta.

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang masih dalam tahap penyidikan umum, sehingga belum ada penetapan tersangka. Statusnya diperiksa sebagai saksi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menambahkan, pemeriksaan saksi berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB. Pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan, dan belum bisa dijelaskan secara spesifik.

Tags: Irfan Wibowojawa baratKasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenangkejari kota bandungKejari Periksa Wakil Walikota BandungKepala Kejari Kota Bandungpemkot bandung

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.