bandunGCikarang, 20 November 2024 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana di halaman kantor Kejari, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Rabu (20/11/2024). Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, bersama Unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Encep Supriatin Jaya, Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, serta tamu undangan lainnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut mencakup barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi.
Dwi Astuti Beniyati, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dan bagian dari upaya untuk menyelesaikan perkara secara tuntas. “Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kita memastikan bahwa barang-barang hasil kejahatan tidak akan disalahgunakan,” ujarnya dilansir situs Pemkab Bekasi.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini meliputi berbagai jenis narkoba, seperti sabu seberat 1.089,898 gram, ganja 11.164,02 gram, serta obat-obatan terlarang lainnya, termasuk tramadol (842 butir), heximer (1.689 butir), trihexpindyl (911 butir), dan methylprednisolone (200 butir). Selain itu, turut dimusnahkan senjata tajam (9 bilah), handphone (10 unit), uang palsu (53 lembar), dan kulit satwa (50 jenis).
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang sesuai untuk setiap jenis barang bukti. Narkotika, misalnya, dilumatkan hingga halus sebelum dibuang, sementara senjata tajam dipotong-potong. “Pemusnahan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tambah Dwi Astuti.
Kejari Kabupaten Bekasi memastikan bahwa seluruh proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan setiap tahapan, mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan, didokumentasikan dengan baik. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyimpangan atau penyalahgunaan.
Dengan pemusnahan barang bukti secara rutin, Kejari Kabupaten Bekasi berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menurunkan tingkat kejahatan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, menciptakan situasi yang aman, tenteram, dan kondusif.