• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 1 Februari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kejari Belum Tahan Erwin: Politikus PKB Jadi Wakil Walikota Bandung Berujung Tersangka Kasus Korupsi

Editor
Rabu, 21 Januari 2026 - 12:07
Wakil Walikota Bandung, Erwin.(Foto:Istimewa)

Wakil Walikota Bandung, Erwin.(Foto:Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG–Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang menjerat Wakil Walikota Bandung, Erwin. Meski sudah berstatus tersangka dan upaya gugatan praperadilannya ditolak, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, hingga kini belum juga ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, masih terus mendalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Walikota Bandung, Erwin. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyalahgunakan jabatannya sebagai Wakil Walikota Bandung, dengan meminta ‘jatah’ proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

RelatedPosts

Sudah 70 Korban Longsor Cisarua Ditemukan, 10 Lagi Masih Dicari

Investor Kuwait Tertarik Tanam Modal di Peternakan Ayam & Kebun Kopi

Kasus Serangan Anjing di Warung Muncang, Farhan: Utamakan Keselamatan Warga!

Meski sudah berstatus tersangka bersama Rendiana Awangga, anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Nasdem, Erwin belum juga ditahan penyidik Kejari Kota Bandung. Pihak Kejari beralasan, belum menahan Erwin, karena belum menerima surat izin penahanan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kejari Kota Bandung menetapkan Erwin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang, pada 10 Desember 2025 lalu. Erwin dan Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memiliki alat bukti kuat, keduanya telah menyalahgunakan kekuasaan meminta ‘jatah’ paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bandung.

Penyidik Kejari juga telah menggeledah dua kantor OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, mulai dokumen, perangkat laptop, hingga telepon selular (ponsel).

Erwin juga sempat memberikan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka, yang dinilai cacat hukum dan melanggar prosedur. Dalam Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, gugatannya ditolak Majelis Hakim, dengan putusan status tersangka Erwin sudah sesuai prosedur hukum yang didukung dua alat bukti sah.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga telah dilakukan pencelakan. Sementara proses penahanan Erwin sejak berstatus sebagai tersangka, karena pertimbangan harus ada persetujuan dari Kemendagri.

“Masih belum bisa dilakukan penahanan (Erwin), surat dari Kemendagri-nya belum turun,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (20/01/2026).

Penangunan kasus dugaan korupsi yang menjerat Erwin dan Rendiana Awangga, masih bergulir. Penyidik Kejari Kota Bandung masih melakukan pendalaman dengan memeriksa beberapa orang berkaitan dengan kasus penyalahgunaan wewenang tersebut.

Erwin maupun Rendiana Awangga dijerat Pasal 12 Huruf E Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 15, junto Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka terancam hukuman pidana paling berat empat tahun hingga maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Dari Politikus PKB terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Bandung dua periode, gagal melenggang ke Senayan, lalu menjadi Wakil Walikota Bandung mendampingi Walikota, Muhammad Farhan, kini Erwin menjadi pesakitan dan terancam masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagai terpidana korupsi.

Tags: erwinjawa baratkejari kota bandungpemkot bandungPenyalahgunaan WewenangTersangka Kasus Korupsiwakil walikota bandung

Related Posts

Operasi pencarian korban longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, terus dilanjutkan hingga 14 hari sejak kejadian, Sabtu (24/01/2026).(Foto:Istimewa).

Sudah 70 Korban Longsor Cisarua Ditemukan, 10 Lagi Masih Dicari

Editor
1 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Cuaca cerah hari kedelapan mendukung proses pencarian korban bencana tanah longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,...

(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Investor Kuwait Tertarik Tanam Modal di Peternakan Ayam & Kebun Kopi

Editor
1 Februari 2026

SATUJABAR, SUMEDANG – Investor Kuwait menyatakan ketertarikannya untuk berinvestasi di Kabupaten Sumedang Jawa Barat. Sektor yang dibidik adalah sektor peternakan...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Wali Kota Bandung)

Kasus Serangan Anjing di Warung Muncang, Farhan: Utamakan Keselamatan Warga!

Editor
1 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penanganan insiden serangan anjing yang terjadi di wilayah Kelurahan Warung Muncang dilakukan...

Evakuasi jenazah korban tanah longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.(Foto:Istimewa).

Sepekan Longsor Cisarua: Operasi Pencarian 20 Korban Dilanjutkan, 60 Jenazah Diitemukan 44 Teridentifikasi

Editor
31 Januari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sepekan sejak kejadian bencana tanah longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Tim SAR gabungan memutuskan terus melanjutkan operasi...

(Foto: Humas BRIN)

BRIN-LEN Genjot Kemandirian Teknologi Nasional

Editor
31 Januari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama PT Len Industri (Persero) terus memperkuat sinergi riset dan industri...

Kereta cepat Whoosh.(Foto:Istimewa).

Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Sepanjang 2025 Hitungan Detik

Editor
31 Januari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC mencatat bahwa ketepatan waktu perjalanan Kereta Cepat Whoosh sepanjang tahun 2025 tetap terjaga dengan baik, meskipun...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.