SATUJABAR, BANDUNG–Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang menjerat Wakil Walikota Bandung, Erwin. Meski sudah berstatus tersangka dan upaya gugatan praperadilannya ditolak, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, hingga kini belum juga ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, masih terus mendalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Walikota Bandung, Erwin. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyalahgunakan jabatannya sebagai Wakil Walikota Bandung, dengan meminta ‘jatah’ proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Meski sudah berstatus tersangka bersama Rendiana Awangga, anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Nasdem, Erwin belum juga ditahan penyidik Kejari Kota Bandung. Pihak Kejari beralasan, belum menahan Erwin, karena belum menerima surat izin penahanan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kejari Kota Bandung menetapkan Erwin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang, pada 10 Desember 2025 lalu. Erwin dan Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memiliki alat bukti kuat, keduanya telah menyalahgunakan kekuasaan meminta ‘jatah’ paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bandung.
Penyidik Kejari juga telah menggeledah dua kantor OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, mulai dokumen, perangkat laptop, hingga telepon selular (ponsel).
Erwin juga sempat memberikan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka, yang dinilai cacat hukum dan melanggar prosedur. Dalam Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, gugatannya ditolak Majelis Hakim, dengan putusan status tersangka Erwin sudah sesuai prosedur hukum yang didukung dua alat bukti sah.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga telah dilakukan pencelakan. Sementara proses penahanan Erwin sejak berstatus sebagai tersangka, karena pertimbangan harus ada persetujuan dari Kemendagri.
“Masih belum bisa dilakukan penahanan (Erwin), surat dari Kemendagri-nya belum turun,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (20/01/2026).
Penangunan kasus dugaan korupsi yang menjerat Erwin dan Rendiana Awangga, masih bergulir. Penyidik Kejari Kota Bandung masih melakukan pendalaman dengan memeriksa beberapa orang berkaitan dengan kasus penyalahgunaan wewenang tersebut.
Erwin maupun Rendiana Awangga dijerat Pasal 12 Huruf E Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 15, junto Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka terancam hukuman pidana paling berat empat tahun hingga maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Dari Politikus PKB terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Bandung dua periode, gagal melenggang ke Senayan, lalu menjadi Wakil Walikota Bandung mendampingi Walikota, Muhammad Farhan, kini Erwin menjadi pesakitan dan terancam masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagai terpidana korupsi.







