JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyita uang senilai Rp11,88 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
Penyitaan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, dalam tahap penuntutan perkara. Uang yang disita tercatat sebesar Rp11.880.351.802.619 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah).
Dikutip dari laman Medsos Kejaksaan Agung, langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara akibat penyalahgunaan fasilitas ekspor CPO yang sempat mengganggu stabilitas pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri pada 2022 lalu.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dan melakukan langkah hukum lanjutan terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara besar ini.