Berita

Kebebasan Pers Diakomodir Dalam RUU KUHP

BANDUNG: Kebebasan pers diakomodir dalam sejumlah pasal di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu.

Menurutnya, pemerintah sudah mengakomodir pasal-pasal yang mendukung kebebasan pers untuk masuk RUU KUHP sebagaimana masukan Dewan Pers.

Usulan Dewan Pers merupakan bagian dari semangat melahirkan KUHP yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai basis membangun demokrasi Indonesia kedepannya.

Demikian disampaikan Hinca saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Tim Pemerintah.

Agenda itu terkait penjelasan pemerintah atas hasil sosialisasi RUU KUHP dengan beberapa pemangku kepentingan yang digelar secara hybrid.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).

APRESIASI

Hadir dalam rapat dengar pendapat Wamenkumham Prof. Edward Omar Sharif Hiariej beserta segenap jajaran.

“Saya sangat mengapresiasi tinggi Tim Pemerintah yang telah merespon masukan Dewan Pers dengan sangat baik,” ujarnya dikutip situs DPR.

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga mengapresiasi pemerintah yang menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006.

Sebagai rujukan dalam mengakomodir usulan Dewan Pers untuk masuk dalam KUHP.

Hinca menilai, Putusan MA No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 tepat sebagai acuan karena sangat membela kinerja jurnalistik.

“Saya hanya ingin mengatakan bahwa pasal-pasal yang mendukung kebebasan pers jangan ada yang tersisa, jangan ada yang terlepas dan diakomodir di bagian penjelasan dalam KUHP,” tegas Hinca.

Sebelumnya, Wamenkumham saat rapat memaparkan bahwa Tim Pemerintah menggunakan Putusan MA No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 sebagai rujukan dalam menanggapi usulan reformulasi.

Yakni reformulasi Pasal 473 ayat (3), Pasal 443 ayat (5) dan Pasal 440 ayat (2) dari Dewan Pers.

Putusan MA No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 itu antara lain berbunyi bahwa Aturan Pers haruslah lebih diprioritaskan dibanding aturan lainnya termasuk KUHP.

Wamenkumham mengungkapkan usulan Dewan Pers untuk reformulasi Pasal 473 ayat (3), Pasal 443 ayat (5) dan Pasal 440 ayat (2) RKUHP.

Yaitu mengatur “tugas jurnalistik sebagai salah satu pengecualian atau alasan penghapusan pidana khusus dari Tindak Pidana Penghinaan (Pencemaran), Pencemaran Orang Mati dan Penghinaan Ringan (bersama ‘kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri’) dapat dipertimbangkan untuk diakomodasi dalam penjelasan.

Editor

Recent Posts

Presiden Prabowo Ziarahi Makam Marsinah di Nganjuk

SATUJABAR, NGANJUK – Presiden Prabowo Subianto ziarahi Makam Ibu Marsinah usai meresmikan Museum Ibu Marsinah…

1 jam ago

Museum Ibu Marsinah Diresmikan Presiden Prabowo

SATUJABAR, NGANJUK – Museum Ibu Marsinah diresmikan langsung Presiden Prabowo Subianto. Peresmian museum sekaligus Rumah…

1 jam ago

Boncengan Itu Ada Aturannya Loh! Simak Ini

SATUJABAR, JAKARTA – Boncengan naik sepeda motor ada aturannya. Keselamatan berkendara di jalan raya bukan…

1 jam ago

Selly Andriany Gantina, DPR Awasi Layanan Haji di Tanah Suci

SATUJABAR, JAKARTA - Selly Andriany Gantina, Anggota Timwas Haji DPR RI, menegaskan DPR akan melakukan…

2 jam ago

Rekaman CCTV Ungkap Aksi Begal Mahasiswi Unpad di Jatinangor

SATUJABAR, SUMEDANG--Gercep! Gerak cepat dilakukan Tim Satreskrim Polres Sumedang diback-up Ditreskrimum Polda Jawa Barat, dalam…

2 jam ago

Dua Wanita Wisatawan Hilang di Lokasi Longsor Curug Cileat Subang

SATUJABAR, SUBANG--Dua orang wanita wisatawan asal Karawang, Jawa Barat, dilaporkan hilang diduga terseret material longsor…

3 jam ago

This website uses cookies.