• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

KDM Usul Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Kata Ketua PBNU Gus Fahrur

Editor
Kamis, 01 Mei 2025 - 08:13
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.(Foto:Istimewa).

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.(Foto:Istimewa).

Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV menetapkan, praktik vasektomi tetap dihukumi haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat.

SATUJABAR, JAKARTA — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Fahrur Rozi atau yang akrab dipanggil Gus Fahrur menanggapi usulan Gubernur Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang menginginkan vasektomi bagi suami sebagai syarat penerima bantuan sosial.

Gus Fahrur tidak sepakat jika metode kontrasepsi untuk pria tersebut dijadikan sebagai syarat untuk menerima bantuan. Karena, menurut dia, masih ada perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait hukum menggunakan vasektomi.

“Saya kira tidak harus syarat vasektomi. Karena masih ada perbedaan pendapat tentang hukum kehalalan melaksanakan vasektomi. Mungkin cukup dengan anjuran mengikuti Keluarga Berencana (KB) saja,” ujar Gus Fahrur.

Dia menjelasjan, KB dalam Islam bersifat mubah atau diperbolehkan, dengan syarat tujuan dan metode yang digunakan tidak bertentangan dengan syariat Islam. KB juga diperbolehkan untuk mengatur jarak kehamilan, menjaga kesehatan reproduksi, atau meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Namun, ucap dia, KB tersebut bisa menjadi haram hukumnya jika bertujuan untuk menolak anugerah Allah SWT. “KB tidak boleh dilakukan dengan tujuan menolak anugerah Allah atau menggunakan metode yang melanggar syariat, seperti sterilisasi atau aborsi,” kata Gus Fahrur.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Abdul Muiz Ali mengingatkan, adanya hasil keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang digelar di Cipasung, Tasikmalaya, pada 2012 lalu.

Dalam forum tersebut, para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pada pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kadiah ushul fikih terkait metode kontrasepsi yang dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).

Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV menetapkan, praktik vasektomi tetap dihukumi haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat.

“Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi, maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu,” ujar Kiai Muiz saat dihubungi Republika, Selasa (29/4/2025) malam.

Kelima syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut. Pertama, vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam. Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.

Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula. Keempat, tidak menimbulkan mudarat bagi pelakunya. Terakhir, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap. (yul)

Tags: bantuan sosialdedi mulyadipenerima bansosvasektomi

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.