Berita

Kawanan Begal Sadis, 2 Pelaku Kakak-Beradik di Cianjur Diringkus

SATUJABAR, CIANJUR–Tiga pria kawanan begal sadis yang tidak segan melukai korbannya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi. Dua pelaku merupakan kakak-beradik.

Penangkapan ketiga pelaku kawanan begal sadis oleh Tim Satreskrim Polres Cianjur, atas laporan aksi kejahatannya di dua tempat kejadian perkara (TKP) terakhir. Dua TKP aksi kejahatan begal para pelaku, yakni di wilayah Kecamatan Gekbrong dan Kecamatan Warungkondang, pada akhir Januari lalu.

“Pengungkapan kasus curas (pencurian dengan kekerasan), atau begal, hasil proses penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas para pelaku. Para pelaku menjalankan aksi kejahatannya di dua TKP terakhir di wilayah hukum Polres Cianjur, yakni di Kecamatan Gekbrong dan Kecamatan Warungkondang, pada akhir Januari lalu,” ujar Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (09/02/2026).

Ketiga pelaku kawanan begal sadis, yang tidak segan melukai korbannya, masing-masing berinisial RA, FA, dan RS. Pelaku FA dan RS merupakan kakak-beradik.

“Dari ketiga pelaku, dua diantaranya, berinisial FA dan RS merupakan kakak beradik yang sudah tidak bersekolah. Bahkan, RS anak di bawah umur, masih berusia 16 tahun,” kata Alexander.

Para pelaku telah merencanakan aksi kejahatan sebelumnya. Modusnya, para pelaku mengincar korbannya pengendara sepeda motor di tempat sepi, saat dinihari hingga menjelang subuh.

“Target para pelaku, korban pengendara sepeda motor di tempat sepi, saat dinihari hingga menjelang subuh. Para pelaku memepet sepeda motor korban, dan memaksanya untuk turun ditodong senjata tajam,” ungkap Alexander.

Korban selanjutnya dipaksa menyerahkan barang berharga, mulai dompet, tas, hingga sepeda motor. Jika korban melawan, para pelaku tidak segan melukai dengan senjata tajam golok atau samurai yang dibawanya.

Para pelaku kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Cianjur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman pidana hingga maksimal 12 tahun kurungan penjara

Alexander mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Cianjur, agar berhati-hati dengan tidak bepergian sendirian saat malam hari di kawasan, atau jalur sepi. Jika terpaksa harus keluar malam karena ada urusan, agar ditemani orang terdekat, serta diusahakan menghindari kawasan sepi.

Editor

Recent Posts

Berburu Tiket KA Lebaran Sebelum Kehabisan

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat minat masyarakat terhadap perjalanan kereta api…

3 jam ago

Januari 2026, Penumpang LRT Jabodebek Capai 2,7 Juta

SATUJABAR, JAKARTA – Kinerja kayanan LRT Jabodebek terus meningkat terlihat dari meningkatnya jumlah penumpang yang…

3 jam ago

Penganiaya Sopir Ambulans Bawa Pasien di Bandung Barat Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG--Setelah viral di media sosial, seorang sopir ambulans sedang membawa pasien dianiaya pengemudi kendaraan…

4 jam ago

Ketum KONI Pusat Lantik Ketum KONI NTT dan Jajaran

SATUJABAR, KUPANG - Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano…

6 jam ago

Menkeu Purbaya: Anggaran Kesehatan Tahun 2026 Naik

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan APBN 2026 didesain tetap ekspansif…

6 jam ago

Tragis! Bocah di Sukabumi Tewas Tertembak Senapan Angin Ayah Tiri

SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang bocah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bernasib malang, menemui ajal di tangan ayah…

7 jam ago

This website uses cookies.