Berita

Kawanan Begal Sadis, 2 Pelaku Kakak-Beradik di Cianjur Diringkus

SATUJABAR, CIANJUR–Tiga pria kawanan begal sadis yang tidak segan melukai korbannya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi. Dua pelaku merupakan kakak-beradik.

Penangkapan ketiga pelaku kawanan begal sadis oleh Tim Satreskrim Polres Cianjur, atas laporan aksi kejahatannya di dua tempat kejadian perkara (TKP) terakhir. Dua TKP aksi kejahatan begal para pelaku, yakni di wilayah Kecamatan Gekbrong dan Kecamatan Warungkondang, pada akhir Januari lalu.

“Pengungkapan kasus curas (pencurian dengan kekerasan), atau begal, hasil proses penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas para pelaku. Para pelaku menjalankan aksi kejahatannya di dua TKP terakhir di wilayah hukum Polres Cianjur, yakni di Kecamatan Gekbrong dan Kecamatan Warungkondang, pada akhir Januari lalu,” ujar Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (09/02/2026).

Ketiga pelaku kawanan begal sadis, yang tidak segan melukai korbannya, masing-masing berinisial RA, FA, dan RS. Pelaku FA dan RS merupakan kakak-beradik.

“Dari ketiga pelaku, dua diantaranya, berinisial FA dan RS merupakan kakak beradik yang sudah tidak bersekolah. Bahkan, RS anak di bawah umur, masih berusia 16 tahun,” kata Alexander.

Para pelaku telah merencanakan aksi kejahatan sebelumnya. Modusnya, para pelaku mengincar korbannya pengendara sepeda motor di tempat sepi, saat dinihari hingga menjelang subuh.

“Target para pelaku, korban pengendara sepeda motor di tempat sepi, saat dinihari hingga menjelang subuh. Para pelaku memepet sepeda motor korban, dan memaksanya untuk turun ditodong senjata tajam,” ungkap Alexander.

Korban selanjutnya dipaksa menyerahkan barang berharga, mulai dompet, tas, hingga sepeda motor. Jika korban melawan, para pelaku tidak segan melukai dengan senjata tajam golok atau samurai yang dibawanya.

Para pelaku kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Cianjur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman pidana hingga maksimal 12 tahun kurungan penjara

Alexander mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Cianjur, agar berhati-hati dengan tidak bepergian sendirian saat malam hari di kawasan, atau jalur sepi. Jika terpaksa harus keluar malam karena ada urusan, agar ditemani orang terdekat, serta diusahakan menghindari kawasan sepi.

Editor

Recent Posts

Dituduh Begal, 2 Pemuda di Bandung Dihajar Massa, 9 Orang Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG--Dua orang pemuda di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bernasib sial setelah dikeroyok massa karena…

5 jam ago

Ada 200 Ribu Kendaraan Belum Balik ke Jakarta, Polres Karawang Siaga

SATUJABAR, KARAWANG--Pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 sudah resmi berakhir, namun masih banyak pemudik belum kembali…

8 jam ago

Lebaran 2026: Total Tiket Whoosh Terjual 263 Ribu

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC mencatat tingginya mobilitas penumpang selama masa Angkutan Lebaran 2026. Hingga 27…

9 jam ago

Kabar Baik Buat Wajib Pajak: Bayar Pajak STNK Tahunan di Jabar Tidak Perlu Lagi Syarat BPKB

SATUJABAR, BANDUNG--Kabar baik bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor, khususnya berdomisili di wilayah Jawa Barat!…

10 jam ago

Uang Beredar pada Februari 2026 Capai Rp 10 Triliun atau Tumbuh 8,7%

SATUJABAR, JAKARTA – Uang beredar dalam arti luas atau likuiditas perekonomian tumbuh positif pada Februari…

11 jam ago

Destinasi Wisata Bandung: Kesana Kemari, Semuanya Asyik

SATUJABAR, BANDUNG - Suasana hangat Idulfitri 1447 H masih terasa di berbagai sudut Kota Bandung.…

12 jam ago

This website uses cookies.