Ilustrasi aksi begal sepeda motor.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, CIANJUR–Tiga pria kawanan begal sadis yang tidak segan melukai korbannya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi. Dua pelaku merupakan kakak-beradik.
Penangkapan ketiga pelaku kawanan begal sadis oleh Tim Satreskrim Polres Cianjur, atas laporan aksi kejahatannya di dua tempat kejadian perkara (TKP) terakhir. Dua TKP aksi kejahatan begal para pelaku, yakni di wilayah Kecamatan Gekbrong dan Kecamatan Warungkondang, pada akhir Januari lalu.
“Pengungkapan kasus curas (pencurian dengan kekerasan), atau begal, hasil proses penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas para pelaku. Para pelaku menjalankan aksi kejahatannya di dua TKP terakhir di wilayah hukum Polres Cianjur, yakni di Kecamatan Gekbrong dan Kecamatan Warungkondang, pada akhir Januari lalu,” ujar Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (09/02/2026).
Ketiga pelaku kawanan begal sadis, yang tidak segan melukai korbannya, masing-masing berinisial RA, FA, dan RS. Pelaku FA dan RS merupakan kakak-beradik.
“Dari ketiga pelaku, dua diantaranya, berinisial FA dan RS merupakan kakak beradik yang sudah tidak bersekolah. Bahkan, RS anak di bawah umur, masih berusia 16 tahun,” kata Alexander.
Para pelaku telah merencanakan aksi kejahatan sebelumnya. Modusnya, para pelaku mengincar korbannya pengendara sepeda motor di tempat sepi, saat dinihari hingga menjelang subuh.
“Target para pelaku, korban pengendara sepeda motor di tempat sepi, saat dinihari hingga menjelang subuh. Para pelaku memepet sepeda motor korban, dan memaksanya untuk turun ditodong senjata tajam,” ungkap Alexander.
Korban selanjutnya dipaksa menyerahkan barang berharga, mulai dompet, tas, hingga sepeda motor. Jika korban melawan, para pelaku tidak segan melukai dengan senjata tajam golok atau samurai yang dibawanya.
Para pelaku kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Cianjur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman pidana hingga maksimal 12 tahun kurungan penjara
Alexander mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Cianjur, agar berhati-hati dengan tidak bepergian sendirian saat malam hari di kawasan, atau jalur sepi. Jika terpaksa harus keluar malam karena ada urusan, agar ditemani orang terdekat, serta diusahakan menghindari kawasan sepi.
SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat minat masyarakat terhadap perjalanan kereta api…
SATUJABAR, JAKARTA – Kinerja kayanan LRT Jabodebek terus meningkat terlihat dari meningkatnya jumlah penumpang yang…
SATUJABAR, BANDUNG--Setelah viral di media sosial, seorang sopir ambulans sedang membawa pasien dianiaya pengemudi kendaraan…
SATUJABAR, KUPANG - Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan APBN 2026 didesain tetap ekspansif…
SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang bocah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bernasib malang, menemui ajal di tangan ayah…
This website uses cookies.