Berita

Kasus Ujaran Kebencian Youtuber Resbob Disidangkan, Didakwa 4 Tahun Penjara

SATUJABAR, BANDUNG–Kasus ujaran kebencian yang menyeret Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Adimas Firdaus yang didakwa empat tahun kurungan penjara karena telah menghina Suku Sunda dan Viking Persib di media sosial melalui akun Resbob, melakukan perlawanan.

Sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (23/02/2026) siang. Terdakwa Youtuber sekaligus Streamer tersebut, dibawa dari ruang tunggu tahanan untuk dihadirkan di Ruang Sidang II Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Bandung.

Terdakwa mengenakan rompi tahanan dan masker saat dibawa ke ruang sidang. Rompi tahanan dan masker kemudian dilepas saat terdakwa duduk di kursi pesakitan dihadapkan ke majelis hakim.

Dalam dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Resbob dikatakan sebagai pendukung klub sepakbola Persija Jakarta, yang telah melakukan penghinaan terhadap Suku Sunda dan Viking Persib melalui siarang langsung, atau sera live di media sosial.

Jaksa menilai ucapan sebagai ujaran kebencian tersebut, telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara.

Setelah Jaksa membacakan dakwaannya, Majelis Hakim langsung bertanya kepada terdakwa terkait isi dakwaan yang telah dibacakan. Terdakwa menjawab mengerti.

Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Selesai berdiskusi, terdakwa menyatakan, melakukan perlawanan yang disampaikan perwakilan kuasa hukumnya.

Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Sidang dijadwalkan kembali digelar, pada Senin, 02 Maret 2026.

Editor

Recent Posts

Villa Dijadikan ‘Markas’ Pengoplosan Elpiji di Bogor Digerebek Polisi

SATUJABAR, BOGOR--Sebuah villa yang dijadikan 'markas' pengoplosan tabung gas elpiji di Kabupaten Bogor, Jawa Barat…

3 jam ago

Polisi Buru Sopir Mobil Kecelakaan Maut Di Bogor, 2 Orang Tewas

SATUJABAR, BOGOR--Kecelakaan maut yang menewaskan dua orang pengendara sepeda motor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,…

4 jam ago

Rumah Rusak dan Pohon Tumbang Diterjang Puting Beliung di Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Angin puting beliung mengakibatkan rumah warga rusak dan pohon tumbang di Kabupaten Bandung, Jawa…

7 jam ago

Gudang Barang Bekas di Margaasih Bandung Ludes Terbakar

SATUJABAR, BANDUNG--Sebuah gudang penyimpanan barang rongsok di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ludes terbakar. Petugas pemadam…

7 jam ago

Wagub Jabar Lantik Anggota BPSK 2026-2031

BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan melantik 39 anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen…

13 jam ago

Mengenal Surliyadin, Atlet Basket SEA Games 2025 Resmi Jadi Perwira TNI AD

SATUJABAR, JAKARTA - Program khusus yang diinisiasi pemerintah menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam…

14 jam ago

This website uses cookies.