Berita

Kasus Ujaran Kebencian Youtuber Resbob Disidangkan, Didakwa 4 Tahun Penjara

SATUJABAR, BANDUNG–Kasus ujaran kebencian yang menyeret Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Adimas Firdaus yang didakwa empat tahun kurungan penjara karena telah menghina Suku Sunda dan Viking Persib di media sosial melalui akun Resbob, melakukan perlawanan.

Sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (23/02/2026) siang. Terdakwa Youtuber sekaligus Streamer tersebut, dibawa dari ruang tunggu tahanan untuk dihadirkan di Ruang Sidang II Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Bandung.

Terdakwa mengenakan rompi tahanan dan masker saat dibawa ke ruang sidang. Rompi tahanan dan masker kemudian dilepas saat terdakwa duduk di kursi pesakitan dihadapkan ke majelis hakim.

Dalam dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Resbob dikatakan sebagai pendukung klub sepakbola Persija Jakarta, yang telah melakukan penghinaan terhadap Suku Sunda dan Viking Persib melalui siarang langsung, atau sera live di media sosial.

Jaksa menilai ucapan sebagai ujaran kebencian tersebut, telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara.

Setelah Jaksa membacakan dakwaannya, Majelis Hakim langsung bertanya kepada terdakwa terkait isi dakwaan yang telah dibacakan. Terdakwa menjawab mengerti.

Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Selesai berdiskusi, terdakwa menyatakan, melakukan perlawanan yang disampaikan perwakilan kuasa hukumnya.

Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Sidang dijadwalkan kembali digelar, pada Senin, 02 Maret 2026.

Editor

Recent Posts

KONI Apresiasi POSSI, Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Underwater Foto dan Video 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano…

21 menit ago

Keren Nih! IKM Produsen Drone Indonesia Sudah Makin Maju

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus berupaya mengakselerasi tranformasi teknologi di sektor industri demi meningkatkan…

31 menit ago

DPR Kawal Kasus Ibu Tiri Diduga Aniaya Anak Hingga Tewas di Sukabumi

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam…

4 jam ago

Hasil Tangkapan Nelayan Kian Minim? BRIN Kasih Solusi

SATUJABAR, JAKARTA - Sebanyak 80 persen nelayan tradisional masih bergantung pada kapal berbahan bakar fosil.…

4 jam ago

Januari 2026, Uang Beredar Tumbuh Lebih Tinggi

SATUJABAR, JAKARTA – Uang beredar dalam arti luas (M2) yang merupakan gambaran dari likuiditas perekonomian…

4 jam ago

Apakah Penghapusan Bea Masuk Hingga 0% Bagi 99% Produk Amerika Serikat Akan Mematikan UMKM?

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah melalui Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian…

4 jam ago

This website uses cookies.