• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Februari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Tanah Dago Elos, Polda Jabar Tetapkan Muller Bersaudara Sebagai Tersangka

Editor
Selasa, 07 Mei 2024 - 04:49
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan dua orang bersaudara yang dilaporkan warga Dago Elos, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast.(Foto:Istimewa). Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan dua orang bersaudara yang dilaporkan warga Dago Elos, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka.

SATUJABAR, BANDUNG – Proses penanganan terhadap kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat, terus berjalan.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan dua orang bersaudara yang dilaporkan warga Dago Elos, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka.

RelatedPosts

Berburu Tiket KA Lebaran Sebelum Kehabisan

Januari 2026, Penumpang LRT Jabodebek Capai 2,7 Juta

Penganiaya Sopir Ambulans Bawa Pasien di Bandung Barat Ditangkap

Penetapan tersangka terhadap dua orang bersaudara, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

“Benar, sudah ada perkembangan baru terkait penanganan kasus sengketa tanah Dago Elos. Berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara terhadap terlapor saudara Heri Hermawan Muller dan saudara Dodi Rustandi Muller, sesuai Pasal 184 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Jules Abraham kepada wartawan, Selasa (07/05/2024).

Jules Abraham mengatakan, kasus sengketa tanah Dago Elos, ditangani Polda Jawa Barat, atas pelapor bernama Ade Suherman, yang melaporkan dua orang bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

Laporannya soal dugaan pemalsuan surat oleh terlapor, dengan nomor laporan polisi LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar/tanggal 15 Agustus 2023.

Kasus sengketa tanah Dago Elos mencuat, setelah Heri Hermawan Muller bersama-sama Dodi Rustendi Muller dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang saat ini ditempati ratusan warga Dago Elos.

Warga Dago Elos yang terancam tergusur, tidak terima sehingga menimbulkan konflik berkepanjangan.

Bahkan, aksi  bentrokan warga dengan pihak kepolisian sempat terjadi, Senin, 14 Agustus 2024 (14/08/2024), setelah warga merasa laporannya soal tuduhan penipuan memberikan ketearangan palsu, tidak ditanggapi Polrestabes Bandung.

Warga yang kecewa lalu mendesak laporannya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

Polda Jawa Barat akhirnya mengambil-alih penanganan kasus sengketa tanah Dago Elos, yang dilaporkan warga.

 

Keterangan Palsu

Tim Advokasi warga Dago Elos, diwakili Rifqi Zulfikar, dalam keterangan pers, menyebutkan, tiga orang dilaporkan atas tuduhan pemalsuan keterangan sebagai tindakan penipuan.

Mereka mengaku cicit dari George Hendrik Muller sebagai kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia ketika itu.

Tiga orang dari keluarga Muller tersebut mengklaim telah mewarisi tiga sertifikat eigendom verponding dari kakeknya, George Hendrik Muller.

Sejak mereka menggugat warga Dago Elos di Pengadilan Negeri Bandung, mereka telah menguasakan lahan-lahan tersebut ke PT Dago Inti Graha.

Pengakuannya tersebut lalu dikuatkan oleh Pengadilan Agama Cimahi berdasarkan surat pernyataan ahli waris.

Melalui putusan bernomor 687/Pdt.P/2013, tertanggal 23 Januari 2014, Pengadilan Agama Kelas I-A Cimahi, memutuskan mereka sah sebagai ahli waris dari George Hendrik Muller.

Warga Dago Elos belakangan menemukan fakta tidak sesuai pengakuan George Hendrik Muller merupakan kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda.

Sejumlah bukti yang diperoleh warga, George Muller hanyalah orang yang ditunjuk majikannya sebagai seorang penyewa lahan, atau erpachter untuk menjadi tenaga administratur di perkebunan Sindangwangi, Preanger ketika itu.

Berangkat dari putusan Pengadilan Agama Cimahi itu, Muller bersaudara mengajukan gugatan ke pengadilan terkait kepemilikan lahan.

Melalui gugatan tersebut, Muller bersaudara akhirnya dimenangkan hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) dan disahkan sebagai pemilik lahan Dago Elos.

Atas dasar itu, warga melaporkan keluarga Muller telah memberikan keterangan palsu, atau tidak benar di depan hakim Pengadilan Agama Cimahi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

Laporan atas tuduhan sebagai perbuatan jahat terlapor Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller, ditujukan ke Polrestabes Bandung hingga akhirnya diambil-alih Polda Jabar.

Tags: MullerSengketa Dago ElosSengketa Tanah

Related Posts

Stasiun kereta api.(Foto: Istimewa)

Berburu Tiket KA Lebaran Sebelum Kehabisan

Editor
9 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat minat masyarakat terhadap perjalanan kereta api pada masa Angkutan Lebaran 2026...

LRT Jabodebek

Januari 2026, Penumpang LRT Jabodebek Capai 2,7 Juta

Editor
9 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kinerja kayanan LRT Jabodebek terus meningkat terlihat dari meningkatnya jumlah penumpang yang diangkut moda transportasi itu. Pada...

Ilustrasi pelaku.(Foto:Istimewa).

Penganiaya Sopir Ambulans Bawa Pasien di Bandung Barat Ditangkap

Editor
9 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Setelah viral di media sosial, seorang sopir ambulans sedang membawa pasien dianiaya pengemudi kendaraan pribadi, yang menolak memberikan jalan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto: Setneg)

Menkeu Purbaya: Anggaran Kesehatan Tahun 2026 Naik

Editor
9 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan APBN 2026 didesain tetap ekspansif dan berkelanjutan untuk mendukung agenda...

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

Tragis! Bocah di Sukabumi Tewas Tertembak Senapan Angin Ayah Tiri

Editor
9 Februari 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang bocah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bernasib malang, menemui ajal di tangan ayah tirinya. Nyawa bocah perempuan berusia...

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Nezar Patria.

GNI Update: Google Soroti Tantangan dan Peluang Media di Indonesia

Editor
9 Februari 2026

SATUJABAR, SERANG - Google News Initiative (GNI) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem jurnalisme berkualitas di Indonesia, melalui forum GNI...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.