Berita

Kasus Sengketa Tanah Dago Elos, Polda Jabar Serahkan 2 Tersangka Muller Bersaudara ke Kejaksaan

SATUJABAR, BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) menyerahkan dua orang tersangka Muller bersaudara dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Senin (22/07/2024).

Kedua tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu, diserahkan setelah berkas perkara (BAP), yang ditangani Polda Jabar telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Kedua orang tersangka Muller bersaudara, bernama Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, sebelumnya telah ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar.

Mengenakan baju tahanan Polda Jabar dan tangan diborgol, kedua tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung, dibawa dari Markas Polda (Mapolda) Jabar, untuk diserahkan penyidik Ditreskrimum ke Kejati Jabar.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, kedua tersangka yang telah ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, sejak Kamis (18/07/2024), akan diserahkan Senin (22/07/2024) pagi ke Kejati Jabar.

“Pagi ini (Senin), penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akan menyerahkan kedua tersangka, berinisial HHM dan DRM, terkait kasus sengketa tanah Dago Elos. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan (Kejati Jabar) untuk menyerahkan kedua tersangka,” ujar Jules Abraham, dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (22/07/2024).

Jules Abraham mengatakan penyerahan kedua tersangka setelah berkas perkara (BAP) atas dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu, dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Penyerahan kedua tersangka melengkapi pelimpahan berkas perkara berikut  barang bukti, untuk melanjutkan penanganan kasus ke proses persidangan.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Untuk itu, penyidik Ditreskrimum menyerahkan kedua tersangka melengkapi berkas perkara berikut barang bukti,” ungkap Jules.Abraham.

Kedua tersangka Muller bersaudara dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tentang Tindak Pidana pemberian Keterangan Palsu.

Ditahan Sejak Kamis

Sebelumnya, Polda Jabar telah menahan dua tersangka Muller bersaudara yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos.

Kedua tersangka yang dilaporkan warga Dago Elos, atas tuduhan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu.

Penahanan terhadap dua orang tersangka Muller bersaudara disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, pada Jum’at (19/07/2024).

Kedua tersangka, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, sudah ditahan sejak Kamis (18/07/2024).

Kedua tersangka ditahan setelah penyidik merampungkan berkas acara pemeriksaan (BAP), yang dilaporkan warga Dago Elos, pada Agustus 2023 lalu, dan sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

Konflik Panjang

Kasus sengketa tanah Dago Elos, ditangani Polda Jawa Barat, atas pelapor bernama Ade Suherman, yang melaporkan dua orang bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

Laporannya soal dugaan pemalsuan surat oleh terlapor, dengan nomor laporan polisi LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar/tanggal 15 Agustus 2023.

Kasus sengketa tanah Dago Elos mencuat, setelah Heri Hermawan Muller bersama-sama Dodi Rustandi Muller dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang saat ini ditempati ratusan warga Dago Elos.

Warga Dago Elos yang terancam tergusur, tidak terima sehingga menimbulkan konflik berkepanjangan.

Aksi bentrokan warga dengan pihak kepolisian sempat terjadi, pada Senin, 14 Agustus 2024 lalu, setelah warga merasa laporannya soal tuduhan penipuan, tidak ditanggapi Satreskrim Polrestabes Bandung.

Warga yang kecewa lalu mendesak laporannya dilimpahkan Polrestabes Bandung ke Polda Jabar. Polda Jabar akhirnya mengambil-alih penanganan kasusnya.

Tim Advokasi warga Dago Elos, diwakili Rifqi Zulfikar, mengatakan, tiga orang dilaporkan atas tuduhan pemalsuan keterangan sebagai tindak pidana penipuan.

Mereka mengaku sebagai cicit dari George Hendrik Muller kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia kala itu.

Tiga orang dari keluarga Muller tersebut mengaku mewarisi tiga sertifikat eigendom verponding dari kakeknya, George Hendrik Muller.

Sejak mereka menggugat warga Dago Elos di Pengadilan Negeri Bandung, mereka telah menguasakan lahan-lahan tersebut ke PT Dago Inti Graha.

Pengakuannya lalu dikuatkan Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi berdasarkan surat pernyataan ahli waris.

Melalui putusan bernomor 687/Pdt.P/2013, tertanggal 23 Januari 2014, Pengadilan Agama Kelas I-A Cimahi, memutuskan mereka sah sebagai ahli waris dari George Hendrik Muller.

Warga Dago Elos belakangan menemukan fakta tidak sesuai pengakuan George Hendrik Muller merupakan kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda.

Sejumlah bukti yang diperoleh warga, George Muller hanyalah orang yang ditunjuk majikannya seorang penyewa lahan, atau erpachter untuk menjadi tenaga administratur di perkebunan Sindangwangi Preanger ketika itu.

Berangkat dari putusan Pengadilan Agama Cimahi itu, Muller bersaudara mengajukan gugatan ke pengadilan terkait kepemilikan lahan.

Melalui gugatan tersebut, Muller bersaudara akhirnya menang hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) dan disahkan sebagai pemilik lahan Dago Elos.

Atas dasar itu, warga melaporkan keluarga Muller telah memberikan keterangan palsu, atau tidak benar di depan hakim Pengadilan Agama Cimahi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

Laporan atas tuduhan sebagai perbuatan jahat terlapor Heri Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller, ditujukan ke Polrestabes Bandung.

Editor

Recent Posts

Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat

SATUJABAR, BANDUNG--Mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana bebas dari penjara. Yana Mulyana mendapatkan program pembebasan bersyarat,…

59 menit ago

Kepulangan WNI dari Nepal Terus Dikawal, Pemerintah Pastikan Proses Aman

SATUJABAR, KATHMANDU NEPAL - Kementerian Luar Negeri terus memprioritaskan percepatan dan pendampingan kepulangan WNI yang…

5 jam ago

KAI Wisata Gaungkan “Luxurious Journey” di Ajang ARCEO 2025 Kuala Lumpur

SATUJABAR, JAKARTA — PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata), anak perusahaan dari PT Kereta Api…

5 jam ago

Tabung Gas Meledak di Cianjur, 3 Orang Luka Bakar Serius

SATUJABAR, CIANJUR--Tiga orang warga di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengalami luka bakar serius akibat ledakan…

8 jam ago

Bocah Tunawicara Hilang di Bogor Ditemukan Tewas Di Kolam Ikan

SATUJABAR, BOGOR--Seorang bocah tunawicara yang dilaporkan hilang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditemukan tewas. Korban…

8 jam ago

Real Madrid Raih Empat Kemenangan Beruntun La Liga

SATUJABAR, BANDUNG – Real Madrid kokoh di puncak klamesen La Liga 2025/2026 hingga pekan ke-empat…

14 jam ago

This website uses cookies.