SATUJABAR, BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) menyerahkan dua orang tersangka Muller bersaudara dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Senin (22/07/2024).
Kedua tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu, diserahkan setelah berkas perkara (BAP), yang ditangani Polda Jabar telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Kedua orang tersangka Muller bersaudara, bernama Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, sebelumnya telah ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar.
Mengenakan baju tahanan Polda Jabar dan tangan diborgol, kedua tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung, dibawa dari Markas Polda (Mapolda) Jabar, untuk diserahkan penyidik Ditreskrimum ke Kejati Jabar.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, kedua tersangka yang telah ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, sejak Kamis (18/07/2024), akan diserahkan Senin (22/07/2024) pagi ke Kejati Jabar.
“Pagi ini (Senin), penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akan menyerahkan kedua tersangka, berinisial HHM dan DRM, terkait kasus sengketa tanah Dago Elos. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan (Kejati Jabar) untuk menyerahkan kedua tersangka,” ujar Jules Abraham, dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (22/07/2024).
Jules Abraham mengatakan penyerahan kedua tersangka setelah berkas perkara (BAP) atas dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu, dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Penyerahan kedua tersangka melengkapi pelimpahan berkas perkara berikut barang bukti, untuk melanjutkan penanganan kasus ke proses persidangan.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Untuk itu, penyidik Ditreskrimum menyerahkan kedua tersangka melengkapi berkas perkara berikut barang bukti,” ungkap Jules.Abraham.
Kedua tersangka Muller bersaudara dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tentang Tindak Pidana pemberian Keterangan Palsu.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menahan dua tersangka Muller bersaudara yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos.
Kedua tersangka yang dilaporkan warga Dago Elos, atas tuduhan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu.
Penahanan terhadap dua orang tersangka Muller bersaudara disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, pada Jum’at (19/07/2024).
Kedua tersangka, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, sudah ditahan sejak Kamis (18/07/2024).
Kedua tersangka ditahan setelah penyidik merampungkan berkas acara pemeriksaan (BAP), yang dilaporkan warga Dago Elos, pada Agustus 2023 lalu, dan sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
Kasus sengketa tanah Dago Elos, ditangani Polda Jawa Barat, atas pelapor bernama Ade Suherman, yang melaporkan dua orang bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Laporannya soal dugaan pemalsuan surat oleh terlapor, dengan nomor laporan polisi LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar/tanggal 15 Agustus 2023.
Kasus sengketa tanah Dago Elos mencuat, setelah Heri Hermawan Muller bersama-sama Dodi Rustandi Muller dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang saat ini ditempati ratusan warga Dago Elos.
Warga Dago Elos yang terancam tergusur, tidak terima sehingga menimbulkan konflik berkepanjangan.
Aksi bentrokan warga dengan pihak kepolisian sempat terjadi, pada Senin, 14 Agustus 2024 lalu, setelah warga merasa laporannya soal tuduhan penipuan, tidak ditanggapi Satreskrim Polrestabes Bandung.
Warga yang kecewa lalu mendesak laporannya dilimpahkan Polrestabes Bandung ke Polda Jabar. Polda Jabar akhirnya mengambil-alih penanganan kasusnya.
Tim Advokasi warga Dago Elos, diwakili Rifqi Zulfikar, mengatakan, tiga orang dilaporkan atas tuduhan pemalsuan keterangan sebagai tindak pidana penipuan.
Mereka mengaku sebagai cicit dari George Hendrik Muller kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia kala itu.
Tiga orang dari keluarga Muller tersebut mengaku mewarisi tiga sertifikat eigendom verponding dari kakeknya, George Hendrik Muller.
Sejak mereka menggugat warga Dago Elos di Pengadilan Negeri Bandung, mereka telah menguasakan lahan-lahan tersebut ke PT Dago Inti Graha.
Pengakuannya lalu dikuatkan Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi berdasarkan surat pernyataan ahli waris.
Melalui putusan bernomor 687/Pdt.P/2013, tertanggal 23 Januari 2014, Pengadilan Agama Kelas I-A Cimahi, memutuskan mereka sah sebagai ahli waris dari George Hendrik Muller.
Warga Dago Elos belakangan menemukan fakta tidak sesuai pengakuan George Hendrik Muller merupakan kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda.
Sejumlah bukti yang diperoleh warga, George Muller hanyalah orang yang ditunjuk majikannya seorang penyewa lahan, atau erpachter untuk menjadi tenaga administratur di perkebunan Sindangwangi Preanger ketika itu.
Berangkat dari putusan Pengadilan Agama Cimahi itu, Muller bersaudara mengajukan gugatan ke pengadilan terkait kepemilikan lahan.
Melalui gugatan tersebut, Muller bersaudara akhirnya menang hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) dan disahkan sebagai pemilik lahan Dago Elos.
Atas dasar itu, warga melaporkan keluarga Muller telah memberikan keterangan palsu, atau tidak benar di depan hakim Pengadilan Agama Cimahi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
Laporan atas tuduhan sebagai perbuatan jahat terlapor Heri Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller, ditujukan ke Polrestabes Bandung.
Tahun ini, Astra Tol Cipali berfokus meningkatkan kenyamanan pengguna jalan melalui penambahan kapasitas dan peningkatan…
Kasus-kasus yang membutuhkan layanan konseling dilatarbelakangi berbagai faktor. SATUJABAR, BANDUNG -- Institut Teknologi Bandung (ITB)…
SATUJABAR, JAKARTA-- Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, mengaku telah meminta Menteri Pendidikan Dasar dan…
BANDUNG - Berantas judi online, ribuan staf kantor KUA dan penyuluh dikerahkan, ungkap Menteri Agama (Menag)…
BANDUNG – Aktor Byeon Woo Seok brand ambassador Cartier seperti diumumkan perusahaan itu Jum’at 22…
BANDUNG - Tim SAR gabungan tengah melakukan pencarian terhadap seorang warga Banjar Dinas Munduk Ngandang,…
This website uses cookies.