Berita

Kasus Penyekapan Pria di Sumedang hingga Tewas, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

SATUJABAR, SUMEDANG–Polres Sumedang, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap pria bernama Handi, berusia 40 tahun, hingga tewas. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian korban, yang dipicu masalah uang sewa rental mobil.

Delapan orang tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap pria bernama Handi, berusia 40 tahun, hingga tewas, dihadirkan dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Sumedang, Selasa (11/08/2026). Kedelapan tersangka, masing-masing berinisial DA, berusia 28 tahun, AC 42 tahun, AS, 54 tahun, RN, 37 tahun, DR, 44 tahun, DG, 41 tahun, DS, 41 tahun, serta DP, 43 tahun.

Kapolres Sumedang, AKBP Reza Ma’ruffi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan Satreskrim Polres Sumedang, perkara yang melatarbelakangi aksi penyekapan dan penganiayaan hingga menewaskan korban, bermula dari persoalan uang sewa rental mobil. Kendaraan milik tersangka RN  belum dibayar korban.

“Kami sampaikan, bahwa motif dari tindakan para tersangka, dipicu persoalan uang sewa rental mobil yang belum dibayar korban. Kendaraan tersebut milik inisial RN, yang telah ditetapkan tersangka,” ungkap Reza.

Reza menjelaskan, berdasarkan pengakuan para pelaku, korban menyewa mobil rental, pada Selasa (04/08/2026) melalui tersangka DS. Namun, hingga Kamis (06/08/2026), korban tidak kunjung membayar uang sewa rental yang sebesar Rp.600 ribu.

“Selain belum membayar uang sewa rental mobil sebesar Rp.600 Ribu, dari keterangan pelaku, korban juga telah menghilangkan STNK kendaraan yanh disewanya,” jelas Reza.

Mengetahui korban tidak kunjung membayar uang sewa rental mobil, pelaku DS berusa menagih uang. Namun, korban tidak dapat membayar hingga akhirnya dibawa pelaku DS ke rumah RN, selaku pemilik mobil.

Berawal dari persoalan tersebut, para pelaku melakukan aksi penyekapan dan penganiayaan. Korban pertama kali dibawa para pelaku ke rumah RN, di Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, pada Kamis (06/08/2026).

Esok harinya, korban kembali dibawa pelaku DA ke rumah kontrakan pelaku DR, hingga terjadi aksi penyekapan dan penganiayaan secara berulang.

“Pada hari Jum’at, tanggal 07 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, korban dibawa oleh pelaku DAF ke kontrakan pelaku DR di Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang. Di TKP tersebut, korban dipukul satu kali oleh pelaku DA mengenai pipi,” papar Reza.

Aksi penganiayaan tidak hanya dilakukan oleh dua pelaku. Pelaku lainnya juga menganiaya korban saat disekap di lokasi kejadian pertama.

Korban mengalami penyiksaan berulang semua pelaku. Ada yang menampar, memukul, menendang, hingga menyundutkan rokok.

Aksi penganiayaan berlanjut di kantor sekretariat organisasi kemasyarakatan (ormas). Di lokasi tersebut, korban kembali mendapatkan penganiayaan hingga tangan dan kakinya diikat menggunakan tali kawat dan karet.

“Pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Dano, Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, kedua tangan dan kaki korban diikat oleh pelaku AS menggunakan tali kawat dan tali karet. Selanjutnya, korban ditinggalkan di garasi belakang rumah, tempat sekretariat Ormas FKPPI,” terang Reza.

Sejak ditinggalkan, korban mengalami hingga ditemukan warga yang mendengar teriakan minta tolong. Tim Satreskrim Polres Sumedang langsung bergerak mendatangi lokasi, setelah menerima laporan warga melalui layanan darurat kepolisian 110.

Olah TKP dilakukan,  pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti petunjuk dikumpulkan, hingga mengamankan 15 orang dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Korban dalam kondisi terikat, lemas, daj mengalami sejumlah luka lebam di wajah dan tubuhnya, sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umar Wirahadikusumah Sumedang, namun kemudian nyawanya tidak tertolong, pada Sabtu (08/08/2026) pagi.

Para pelaku dijerat Pasal 458 Ayat 1 junto Pasal 20 Huruf C, dan/atau Pasal 262 Ayat 4, dan/atau Pasal 466 Ayat 3 junto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para pelaku terancam hukum pidana hingga 15 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Kasus Penyekapan Pria di Sumedang hingga Tewas Dipicu Uang Sewa Rental Mobil

SATUJABAR, SUMEDANG -- Kasus penyekapan pria bernama Handi, berusia 40 tahun, hingga tewas, di Kabupaten…

13 menit ago

BI dan Kemenpar Perkuat Daya Saing Desa Wisata Ramah Muslim

SATUJABAR, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melalui Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) menginisiasi program…

1 jam ago

Festival Golo Koe 2026, Menpar: Kolaborsi Masyarakat Jadi Kekuatan Utama

Festival Golo Koe memadukan prosesi religi, atraksi budaya, pameran UMKM, serta beragam pertunjukan seni lokal…

1 jam ago

Penjualan Eceran Juli 2026 Diduga Naik

SATUJABAR, JAKARTA – Penjualan eceran Juli 2026 secara tahunan diprakirakan meningkat. Menurut data Bank Indonesia…

1 jam ago

Ekspor Nonmigas Indonesia Sokong Ekonomi Indonesia

Ekspor nonmigas Indonesia pada Juni 2026 sebesar USD 24,39 miliar, meningkat 8,68 persen dibanding Mei…

2 jam ago

Tomohon International Flower Festival 2026 Usung Florikultura Global

Tomohon International Flower Festival (TIFF) 2026 menunjukkan komitmen Kota Tomohon membawa identitas lokal berbasis florikultura…

3 jam ago

This website uses cookies.