Berita

Kasus Pembunuhan Perempuan Dalam Karung di Tasikmalaya, Tersangka Kesal Ditagih Utang

SATUJABAR, BANDUNG – Motif kasus pembunuhan perempuan, yang mayatnya ditemukan dalam karung di Sungai Cipinaha, Kabupaten Tasimalaya, Jawa Barat, dilatarbelakangi kekesalan tersangka terhadap korban. Tersangka yang memiliki utang kepada korban, mengaku, kesal terus-terusan ditagih.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, telah berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan perempuan berinisial P, warga Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Mayat perempuan dalam karung tersebut ditemukan di aliran Sungai Cipinaha, Kampung Unden, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, pada Minggu (15/09/2024) lalu.

Motif yang melatarbelakangi aksi pembunuhan, karena kekesalan tersangka terhadap korban. Tersangka berinisial H, yang berhasil ditangkap di kediaman orangtuanya di daerah Pasuruan, Jawa Timur, Jum’at (20/09/2024) malam, mengaku, kesal terus-terusan ditagih utang oleh korban.

“Tersangka sudah lama mengenal korban dan tercatat memiliki utang Rp 20 juta. Jadi, motif tersangka tega membunuh korban karena mengaku kesal ditagih terus-terusan. Tersangka sempat minta keringanan mencicil karena tidak mempunyai uang, namun tidak tercapai kesepakatan,” ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Tasikmalaya, Senin (23/09/2024).

Ridwan mengatakan, tersangka berprofesi sebagai pedagang bumbu di Pasar Induk Cikurubuk, Kota Tasikmalaya. Setelah menghabisi korban di lapak miliknya, tersangka membawa dan membuang mayat korban yang sudah dibungkus dalam karung ke aliran Sungai Cipinaha.

Tersangka juga membawa kabur uang Rp 8 juta milik korban. Sementara telepon selular, buku rekap utang, buku tabungan, dibuang di lahan kosong dekat lapak milik tersangka.

Barang bukti yang ditemukan di lahan kosong, yang menjadi bukti petunjuk, disita berikut pakaian, karung yang digunakan untuk membungkus, serta kendaraan saat membawa mayat korban.

Tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 junto Pasal 365, dan atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 15 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Hari Jadi Bogor ke-544: Gebyar UMKM Gerakan Ekonomi

SATUJABAR, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah…

7 menit ago

Kuasa Allah, Utang Jemaah Haji Lunas Lewat Tangan Pemerintah

SATUJABAR, BANDA ACEH - Kepulangan dari Tanah Suci menjadi momen yang semakin bermakna bagi sejumlah…

24 menit ago

Harga Emas Selasa 30/6/2026 Antam Rp 2.630.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 30/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

33 menit ago

Kolom Komentar Banjir Promo Judol, Ini Tindakan Kemkomdigi

SATUJABAR, JAKARTA – Sindikat judi online seringkali menyasar warganet melalui kolom komentar di media sosial…

1 jam ago

Logo Resmi HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan Hari Ulang Tahun…

2 jam ago

Piala Dunia 2026, Babak 32 Besar: Adu Penalti, Paraguay Pulangkan Jerman

SATUJABAR, BANDUNG — Piala Dunia 2026 selesai menjalani fase grup yang berakhir pada Minggu (28/6/2026)…

3 jam ago

This website uses cookies.