H, tersangka pelaku pembunuhan perempuan dalam karung di Tasikmalaya.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG – Motif kasus pembunuhan perempuan, yang mayatnya ditemukan dalam karung di Sungai Cipinaha, Kabupaten Tasimalaya, Jawa Barat, dilatarbelakangi kekesalan tersangka terhadap korban. Tersangka yang memiliki utang kepada korban, mengaku, kesal terus-terusan ditagih.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, telah berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan perempuan berinisial P, warga Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Mayat perempuan dalam karung tersebut ditemukan di aliran Sungai Cipinaha, Kampung Unden, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, pada Minggu (15/09/2024) lalu.
Motif yang melatarbelakangi aksi pembunuhan, karena kekesalan tersangka terhadap korban. Tersangka berinisial H, yang berhasil ditangkap di kediaman orangtuanya di daerah Pasuruan, Jawa Timur, Jum’at (20/09/2024) malam, mengaku, kesal terus-terusan ditagih utang oleh korban.
“Tersangka sudah lama mengenal korban dan tercatat memiliki utang Rp 20 juta. Jadi, motif tersangka tega membunuh korban karena mengaku kesal ditagih terus-terusan. Tersangka sempat minta keringanan mencicil karena tidak mempunyai uang, namun tidak tercapai kesepakatan,” ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Tasikmalaya, Senin (23/09/2024).
Ridwan mengatakan, tersangka berprofesi sebagai pedagang bumbu di Pasar Induk Cikurubuk, Kota Tasikmalaya. Setelah menghabisi korban di lapak miliknya, tersangka membawa dan membuang mayat korban yang sudah dibungkus dalam karung ke aliran Sungai Cipinaha.
Tersangka juga membawa kabur uang Rp 8 juta milik korban. Sementara telepon selular, buku rekap utang, buku tabungan, dibuang di lahan kosong dekat lapak milik tersangka.
Barang bukti yang ditemukan di lahan kosong, yang menjadi bukti petunjuk, disita berikut pakaian, karung yang digunakan untuk membungkus, serta kendaraan saat membawa mayat korban.
Tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 junto Pasal 365, dan atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 15 tahun kurungan penjara.(chd).
Rhoma telah menciptakan sekitar 1.000 lagu sepanjang karirnya di industri dangdut. JAKARTA — Dua musisi…
Pangeran Saud juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para anggota sektor keamanan, kesehatan, dan layanan,…
Setelah melontar jumrah, jamaah diminta langsung kembali ke hotel masing-masing dan tidak menuju Masjidil Haram…
SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Senin 9/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
Pelaku dalam kelompok bermotor yang membawa senjata tajam itu berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. SATUJABAR, INDRAMAYU…
Pemberian PR oleh guru juga tidak efektif karena tidak semua anak bisa mengerjakannya. Apalagi, daya…
This website uses cookies.