Berita

Kasus Pembunuhan Perempuan Dalam Karung di Tasikmalaya, Tersangka Kesal Ditagih Utang

SATUJABAR, BANDUNG – Motif kasus pembunuhan perempuan, yang mayatnya ditemukan dalam karung di Sungai Cipinaha, Kabupaten Tasimalaya, Jawa Barat, dilatarbelakangi kekesalan tersangka terhadap korban. Tersangka yang memiliki utang kepada korban, mengaku, kesal terus-terusan ditagih.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, telah berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan perempuan berinisial P, warga Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Mayat perempuan dalam karung tersebut ditemukan di aliran Sungai Cipinaha, Kampung Unden, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, pada Minggu (15/09/2024) lalu.

Motif yang melatarbelakangi aksi pembunuhan, karena kekesalan tersangka terhadap korban. Tersangka berinisial H, yang berhasil ditangkap di kediaman orangtuanya di daerah Pasuruan, Jawa Timur, Jum’at (20/09/2024) malam, mengaku, kesal terus-terusan ditagih utang oleh korban.

“Tersangka sudah lama mengenal korban dan tercatat memiliki utang Rp 20 juta. Jadi, motif tersangka tega membunuh korban karena mengaku kesal ditagih terus-terusan. Tersangka sempat minta keringanan mencicil karena tidak mempunyai uang, namun tidak tercapai kesepakatan,” ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Tasikmalaya, Senin (23/09/2024).

Ridwan mengatakan, tersangka berprofesi sebagai pedagang bumbu di Pasar Induk Cikurubuk, Kota Tasikmalaya. Setelah menghabisi korban di lapak miliknya, tersangka membawa dan membuang mayat korban yang sudah dibungkus dalam karung ke aliran Sungai Cipinaha.

Tersangka juga membawa kabur uang Rp 8 juta milik korban. Sementara telepon selular, buku rekap utang, buku tabungan, dibuang di lahan kosong dekat lapak milik tersangka.

Barang bukti yang ditemukan di lahan kosong, yang menjadi bukti petunjuk, disita berikut pakaian, karung yang digunakan untuk membungkus, serta kendaraan saat membawa mayat korban.

Tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 junto Pasal 365, dan atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 15 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota Bantu Pemudik Pecah Ban di Tol Cipali KM 208

BANDUNG - Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Ngadiman, S.Kom bersama tim Urai Satlantas Polres…

39 menit ago

Kapolri Pimpin Pelepasan One Way Nasional Tol Kalikangkung-Cikampek untuk Arus Balik Lebaran 2025

BANDUNG - Penerapan sistem one way nasional untuk arus balik Lebaran 2025 mulai diberlakukan pada…

43 menit ago

Menteri Bahlil Perintahkan Bangun Pembangkit Panas Bumi 40 MW di Maluku

BANDUNG - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memerintahkan PT Perusahaan Listrik…

52 menit ago

Menteri Perhubungan Pantau Arus Balik di Gerbang Tol Banyumanik dan Kalikangkung

BANDUNG - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memantau langsung pergerakan arus balik dari Gerbang Tol…

57 menit ago

Hari Ini Diprediksi Puncak Arus Balik di Tol Cipali Arah Jakarta

Pengguna jalan dapat memanfaatkan tempat istirahat dan pengisian bahan bakar di luar gerbang tol terdekat.…

3 jam ago

Cara Polisi dan TNI Hibur Pemudik, Seperti Ini Aksinya

Para pemudik sangat antusias dan merasa terhibur, bahkan mereka ikut berjoget dan menari bersama. SATUJABAR,…

3 jam ago

This website uses cookies.