Berita

Kasus Pembunuhan Perempuan Dalam Karung di Tasikmalaya, Tersangka Kesal Ditagih Utang

SATUJABAR, BANDUNG – Motif kasus pembunuhan perempuan, yang mayatnya ditemukan dalam karung di Sungai Cipinaha, Kabupaten Tasimalaya, Jawa Barat, dilatarbelakangi kekesalan tersangka terhadap korban. Tersangka yang memiliki utang kepada korban, mengaku, kesal terus-terusan ditagih.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, telah berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan perempuan berinisial P, warga Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Mayat perempuan dalam karung tersebut ditemukan di aliran Sungai Cipinaha, Kampung Unden, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, pada Minggu (15/09/2024) lalu.

Motif yang melatarbelakangi aksi pembunuhan, karena kekesalan tersangka terhadap korban. Tersangka berinisial H, yang berhasil ditangkap di kediaman orangtuanya di daerah Pasuruan, Jawa Timur, Jum’at (20/09/2024) malam, mengaku, kesal terus-terusan ditagih utang oleh korban.

“Tersangka sudah lama mengenal korban dan tercatat memiliki utang Rp 20 juta. Jadi, motif tersangka tega membunuh korban karena mengaku kesal ditagih terus-terusan. Tersangka sempat minta keringanan mencicil karena tidak mempunyai uang, namun tidak tercapai kesepakatan,” ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Tasikmalaya, Senin (23/09/2024).

Ridwan mengatakan, tersangka berprofesi sebagai pedagang bumbu di Pasar Induk Cikurubuk, Kota Tasikmalaya. Setelah menghabisi korban di lapak miliknya, tersangka membawa dan membuang mayat korban yang sudah dibungkus dalam karung ke aliran Sungai Cipinaha.

Tersangka juga membawa kabur uang Rp 8 juta milik korban. Sementara telepon selular, buku rekap utang, buku tabungan, dibuang di lahan kosong dekat lapak milik tersangka.

Barang bukti yang ditemukan di lahan kosong, yang menjadi bukti petunjuk, disita berikut pakaian, karung yang digunakan untuk membungkus, serta kendaraan saat membawa mayat korban.

Tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 junto Pasal 365, dan atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 15 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Festival Jamu Tampilkan Warisan Nusantara sebagai Motor Ekonomi Kreatif

JAKARTA - Jamu, sebagai salah satu warisan budaya Nusantara, semakin diperkuat posisinya di kancah ekonomi…

27 menit ago

Rekomendasi Saham Senin (28/7/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Senin (28/7/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

45 menit ago

Pesan dari Gubernur: Sungai Harus Dimuliakan, Bukan Dihina

BOGOR - Di bawah langit senja Kota Bogor, suara tawa anak-anak bercampur riuh tepuk tangan…

59 menit ago

Petani di Garut Tewas Terjatuh dari Pohon Aren Saat Menyadap Nira

GARUT - Seorang petani di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, meninggal dunia usai terjatuh dari pohon…

1 jam ago

BNPB: Karhutla Masih Terjadi di Sejumlah Daerah, Waspadai Puncak Musim Kemarau

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis perkembangan terkini penanganan bencana di berbagai wilayah…

1 jam ago

Pemkab Bekasi Resmi Luncurkan Logo Hari Jadi ke-75, Simbol Semangat Bangkit, Maju, dan Sejahtera

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi meluncurkan logo peringatan Hari Jadi Kabupaten Bekasi…

1 jam ago

This website uses cookies.