Berita

Kasus Pembunuhan Perempuan Dalam Karung di Tasikmalaya, Tersangka Kesal Ditagih Utang

SATUJABAR, BANDUNG – Motif kasus pembunuhan perempuan, yang mayatnya ditemukan dalam karung di Sungai Cipinaha, Kabupaten Tasimalaya, Jawa Barat, dilatarbelakangi kekesalan tersangka terhadap korban. Tersangka yang memiliki utang kepada korban, mengaku, kesal terus-terusan ditagih.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, telah berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan perempuan berinisial P, warga Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Mayat perempuan dalam karung tersebut ditemukan di aliran Sungai Cipinaha, Kampung Unden, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, pada Minggu (15/09/2024) lalu.

Motif yang melatarbelakangi aksi pembunuhan, karena kekesalan tersangka terhadap korban. Tersangka berinisial H, yang berhasil ditangkap di kediaman orangtuanya di daerah Pasuruan, Jawa Timur, Jum’at (20/09/2024) malam, mengaku, kesal terus-terusan ditagih utang oleh korban.

“Tersangka sudah lama mengenal korban dan tercatat memiliki utang Rp 20 juta. Jadi, motif tersangka tega membunuh korban karena mengaku kesal ditagih terus-terusan. Tersangka sempat minta keringanan mencicil karena tidak mempunyai uang, namun tidak tercapai kesepakatan,” ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Tasikmalaya, Senin (23/09/2024).

Ridwan mengatakan, tersangka berprofesi sebagai pedagang bumbu di Pasar Induk Cikurubuk, Kota Tasikmalaya. Setelah menghabisi korban di lapak miliknya, tersangka membawa dan membuang mayat korban yang sudah dibungkus dalam karung ke aliran Sungai Cipinaha.

Tersangka juga membawa kabur uang Rp 8 juta milik korban. Sementara telepon selular, buku rekap utang, buku tabungan, dibuang di lahan kosong dekat lapak milik tersangka.

Barang bukti yang ditemukan di lahan kosong, yang menjadi bukti petunjuk, disita berikut pakaian, karung yang digunakan untuk membungkus, serta kendaraan saat membawa mayat korban.

Tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 junto Pasal 365, dan atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 15 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Indonesia vs Bulgaria: Jens Ravens Perkuat Skuad Gantikan Mauro Zijlstra

SATUJABAR, JAKARTA – Pada final FIFA Series 2026 di Jakarta, pemain Jens Raven dipastikan masuk…

3 jam ago

Mantap! Kecelakaan Selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2026 di Jabar Turun hingga 89 Persen

SATUJABAR, BANDUNG--Operasi Ketupat Lodaya 2026 di Jawa Barat, sejak 13 Maret telah resmi berakhir 25…

9 jam ago

Di Bandung, Banyak Spot Photo Box Asyik Lho!

Jika Anda sedang berada di Bandung tentu Anda jangan sampai melewatkan spot-spot wisata kekinian yang…

11 jam ago

PSSI Awards 2026, Erick Thohir: Apresiasi Tinggi Buat Insan Sepakbola

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir menghadiri sekaligus membuka malam…

13 jam ago

PSSI Awards 2026: Jay Idzes Sabet Men’s Player of The Year

SATUJABAR, JAKARTA – Jay Noah Idzes terpilih sebagai PT Freeport Indonesia Men’s Player of The…

13 jam ago

Menteri PU & Dirut Jasa Marga Cek Arus Balik di Kalikangkung

SATUJABAR, SEMARANG - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono mendampingi tinjauan…

13 jam ago

This website uses cookies.