SATUJABAR, BANDUNG – Kasus pembacokan sesama pelajar yang menewaskan korban berinisial GP, berusia 15 tahun, dua orang pelajar di Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelajar tersebut dilakukan penahanan, yang proses hukumnya akan diarahkan menggunakan sistem peradilan anak.
Kedua pelajar yang telah ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, berusia 14 dan 15 tahun. Kedua tersangka telah mengakibatkan korban sesama pelajar berinsial GP, tewas setelah menderita luka bacokan.
“Kami berhasil menangkap kedua tersangka, setelah bergerak cepat saat menerima informasi dari masyarakat dan mengidentifikasi ciri-cirinya, ujar Kapolres Sukabumi, AKP Samian, saat memberikan keterangan pers, di Markas Polres (Mapolres) Sukabumi, Jumat (30/08/2024).
Samian mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka yang masih berstatus pelajar, tidak kurang dari 24 jam sejak kejadian. Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Cicurug dipimpin AKP Ali Jupri dan kedua tersangka langsung ditahan.
Berawal di Medsos
Samian menjelaskan, dalam perkara yang ditanganinya, korban merupakan anak dibawah umur (ABH). Sehingga atas perkara tersebut, memberlakukan Pasal 80 ayat 1, ayat 3, junto Pasal 76, Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
“Selain korban, tersangkanya juga ABH (anak dibawah umur) berstatus pelajar (SMP). Sehingga, proses hukum diarahkan dengan sistem peradilan anak, sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012,” ungkap Samian menjelaskan.
Samian menyebutkan, berdasarkan hasil pendalaman, motifnya karena ketersinggungan tersangka terhadap korban di media sosial (medsos). Kedua tersangka terlibat dalam aksi pembacokan saat bertemu korban dalam perjalanan pulang sekolah bersama teman-temannya.
Jangan Terulang
Samian berharap, kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang kembali, terutama di wilayah hukumnya. Bagaimana tidak, anak yang seharusnya masih menjalani pendidikan di bangku sekolah, harus kehilangan nyawa di tangan sesama pelajar.
“Ini tentu tragis dan sangat memilukan, di mana tersangkanya ABH (anak di bawah umur), dan yang menjadi korban juga seorang ABH. Sebuah pelajaran berharga, sehingga kami tekankan kepada masyarakat dan orangtua jangan sampai terulang. Mari sama-sama jaga anak-anak kita, adik-adik kita semua, pulang sekolah tepat waktu, pulang ke rumah tidak nongkrong yang tidak penting,” pinta Samian
Pulang Sekolah
Kasus pembacokan yang menewaskan pelajar kelas 3 SMP, berinisial GP tersebut, terjadi di Kampung Cicewol, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (28/08/20254), sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelajar berusia 15 tahun tersebut, dibacok oleh sesama pelajar dalam perjalanan pulang sekolah. Saat kejadian, korban sedang berjalan kaki bersama teman-teman sekolahnya.
Korban yang saat itu tiba-tiba dikejar oleh kedua pelaku. Pada saat berusaha berlari, korban terjatuh dan langsung dibacok di bagian punggung kiri.
Korban banyak mengeluarkan darah akibat luka bacokan cukup parah. Nyawa korban tidak bisa diselamatkan dalam perjalanan dibawa menuju rumah sakit.
SATUJABAR, BANDUNG - Pasangan pimpinan media di Sumatera Barat CEO Langgam.id Andri El Faruqi dan…
JAKARTA – bank bjb terus memperkuat posisinya di industri perbankan melalui berbagai inovasi yang memudahkan…
Pada pekan ke-19 pekerjaan, penambahan lajur ketiga di ruas Tol Cipali telah melampaui target realisasi.…
Para tersangka berpura-pura menawarkan pengobatan terapi gratis kepada korban, tapi kemudian dihipnotis. SATUJABAR, CIREBON –…
Kang Dedi akan melakukan banyak perubahan yang cepat dan signifikan terkait penataan kesehatan di Jabar.…
BANDUNG - Polsek Karangpawitan Polres Garut melakukan penggerebekan di sebuah arena sabung ayam yang terletak…
This website uses cookies.