Polres Sukabumi Kota Bongkar Praktek Live Streaming Pornografi, Tiga Pelaku Ditangkap.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG – Aktivitas live streaming dalam aplikasi yang menjalankan bisnis pornografi, berhasil dibongkar Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat.
Aktifitas live streaming pornografi tersebut meraup omzet miliaran rupiah setiap bulan, dan dibagikan kepada agensi dan puluhan talent yang terlibat di dalamnya.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus live streaming pornografi, yang berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.
Ketiga tersangka, masing-masing AB (32), selaku pemilik agensi, YP (33), admin keuangan, serta FS (28), sebagai host merangkap talent.
“Pemilik agensi berinisial AB sudah memiliki sebanyak 70 talent yang aktif terlibat dalam salah satu aplikasi. Aplikasi live streaming muatan pornografi tersebut, sudah berjalan kurang lebih satu tahun,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, kepada wartawan di Markas Polres (Mapolres) Sukabumi Kota, Senin (29/07/2024).
Rita mengatakan, setiap talent mendapatkan penghasilan dari hadiah saat live streaming dengan besaran bervariasi.
Penghasilan diberikan oleh perusahaan aplikasi yang omzetnya mencapai Rp.1 miliar hingga Rp. 1,3 miliar setiap bulannya.
“Pembayaran dari perusahaan aplikasi ditampung tersangka AB sebagai pemilik agensi melalui rekeningnya. Setiap talent mendapat penghasilan sesuai hasil gift (hadiah) yang diperolehnya,” kata Rita.
Rita menambahkan, dari total penghasilan dalam setiap bulannya, sebesar 10 persen dibagi buat 70 talent. Pemilik agensi mendapat 70 persen, sisanya buat admin.
Bisnis pornografi yang dijalankan pemilik agensi tidak bertatap muka langsung dengan para talent. Modus operandinya, dengan menawarkan melalui media sosial (medsos).
“Sudah ada dua orang talent yang teridentifikasi asal Kota Sukabumi, salah satunya sudah kami amankan. Dari pengakuannya, talent tidak mengenal pemilik agensi, karena belum pernah bertemu, hanya melalui media sosial untuk melakukan live streaming,” ungkap Rita.
Pemilik agensi dan para talent berkomunikasi melalui aplikasi telegram dengan nomor luar negeri dan nama disamarkan. Para talent mendapatkan bayaran secara transfer dari rekening Bank BCA.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota masih menyelidiki 69 talent lainnya. Para talent tidak menutup kemungkinan melibatkan anak di bawah umur, karena prosesnya dilakukan secara bebas setelah mendaftar melalui aplikasi untuk menampilkan video wajahnya.
Praktek live streaming pornografi berdurasi 30 menit dengan pasar penonton hingga ke luar negeri. Aplikasi live streaming pornografi tersebut telah diusulkan untuk diblokir.
Para tersangka akan dijerat Pasal 34, 35, 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi. Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara, dan atau denda maksimal Rp. 6 miliar.
Selain itu, juga Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman pidananya maksimal 12 tahun kurungan penjara, dan atau denda maksimal Rp. 6 miliar.
SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…
SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…
CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi secara…
SATUJABAR, BANDUNG – Pasangan ganda putra Indonesia Sabar Karyawan Gutama/Reza Pahlevi mampu mengalahkan pasangan Malaysia…
BRASILIA, Brasil - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo resmi menandatangani…
This website uses cookies.