Berita

Kasus Kematian Nizam di Sukabumi, Ayah Kandung Korban Ditetapkan Tersangka

SATUJABAR, SUKABUMI–Proses pengusutan atas kasus kematian Nizam Syafei, bocah berusia 12 tahun, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terus bergulir. Polisi menetapkan tersangka baru, ayah kandung korban, Anwar Satibi, sekaligus menahannya.

Anwar Satibi, 37 tahub, ayah kandung Nizam Syafei, bocah berusia 12 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka Anwar Satibi, sejak Rabu (29/04/2026).

Kuasa hukum Anwar Satibi, Dedi Setiadi, mengonfirmasi penahanan kliennya. Penyidik memutuskan menahan Anwar Satibi, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Klien kami, Pak Anwar Satibi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan). Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik (Satreskrim) Polres Sukabumi memutuskan menahannya,” ujar Dedi Setiadi kepada wartawan, di Markas Polres (Mapolres) Sukabumi, Rabu (29/04/2026).

Pernyataan senada disampaikan pengacara Farhat Abbas, yang ikut terlibat dalam tim kuasa hukum Anwar Satibi. Kliennya akan menjalani masa proses penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanannya sebagai tindak lanjut atas laporan dari mantan istrinya, Lisnawati, ke Mapolres Sukabumi.

“Benar, Anwar Satibi telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Proses penetapan tersangka dan penahanan sebagai tindak lanjut atas laporan Lisnawati (mantan istri),” kata Farhat Abbas kepada wartawan.

Anwar Satibi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian anak kandungnya, Nizam Syafei. Kematian korban atas dugaan pidana tindak kekerasan yang dialaminya.

Anwar Satibi dijerat Pasal 76 dan 77-B Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun kurungan penjara. Penyidik Satreskrim Polres SukabumI menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka atas tuduhan pembiaran terjadinya dugaan tindak kekerasan yang dilakukan ibu tiri korban, hingga mengakibatkan hilanya nyawa.

Sebelumnya, Lisnawati, ibu kandung korban, melaporkan Anwar Satibi, terkait dugaan penelantaran anak, hingga ditetapkan sebagai tersangka. Mantan suaminya tersebut, sempat mengunggah pernyataan atas penetapan dirinya sebagai tersangka di media sosial, dengan mengatakan dirinya yang membiayai kebutuhan sekolah korban, sejak di bangku sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).

Kuasa hukum Lisnawati, mengapresiasi penyidik atas penetapan tersangka Anwar Satibi dan menahannya. Penetapan Anwar Satibi tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan panjang selama dua bulan, berdasarkan keterangan saksi-saksi didukung alat bukti yang dilampirkan.

Editor

Recent Posts

Rp 4,1 Triliun BOS Madrasah & BOP RA Tahap II Segera Cair, Cek Jadwal Pengajuannya!

SATUJABAR, JAKARTA - Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama tengah memproses…

2 jam ago

Bupati Cup 2026 Tour Malasari Halimun Salak Digelar

SATUJABAR, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bekerjasama dengan KONI Kabupaten Bogor, Cycling Federation Kabupaten…

2 jam ago

Desa Wisata Gunung Malang dan Tugu Utara Bogor Masuk Top 15 Jabar

SATUJABAR, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Disparekraf terus mendorong pengembangan desa wisata dengan…

2 jam ago

Gerhana Matahari Total 12 Agustus Tak Terlihat di Indonesia

Gerhana Matahari Total yang terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 mendatang, tidak dapat diamati dari…

5 jam ago

Festival Budaya Lembah Baliem Dorong Ekonomi Wamena

Festival Budaya Lembah Baliem (FBLB) 2026 menjadi salah satu pengungkit pariwisata sekaligus ekonomi masyarakat di…

6 jam ago

Mainkan Jali-Jali, Tim Angklung Bandung Buka Indonesia Shopping Festival 2026 di Jakarta

JAKARTA (7/8/2026) - Tim Muhibah Angklung dari Bandung, Jawa Barat, yang aktif memperkenalkan angklung ke…

8 jam ago

This website uses cookies.