Anwar Satibi (38), ayah kandung Nizam Syafei (12), saat menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Sukabumi.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, SUKABUMI–Proses pengusutan atas kasus kematian Nizam Syafei, bocah berusia 12 tahun, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terus bergulir. Polisi menetapkan tersangka baru, ayah kandung korban, Anwar Satibi, sekaligus menahannya.
Anwar Satibi, 37 tahub, ayah kandung Nizam Syafei, bocah berusia 12 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka Anwar Satibi, sejak Rabu (29/04/2026).
Kuasa hukum Anwar Satibi, Dedi Setiadi, mengonfirmasi penahanan kliennya. Penyidik memutuskan menahan Anwar Satibi, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Klien kami, Pak Anwar Satibi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan). Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik (Satreskrim) Polres Sukabumi memutuskan menahannya,” ujar Dedi Setiadi kepada wartawan, di Markas Polres (Mapolres) Sukabumi, Rabu (29/04/2026).
Pernyataan senada disampaikan pengacara Farhat Abbas, yang ikut terlibat dalam tim kuasa hukum Anwar Satibi. Kliennya akan menjalani masa proses penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanannya sebagai tindak lanjut atas laporan dari mantan istrinya, Lisnawati, ke Mapolres Sukabumi.
“Benar, Anwar Satibi telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Proses penetapan tersangka dan penahanan sebagai tindak lanjut atas laporan Lisnawati (mantan istri),” kata Farhat Abbas kepada wartawan.
Anwar Satibi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian anak kandungnya, Nizam Syafei. Kematian korban atas dugaan pidana tindak kekerasan yang dialaminya.
Anwar Satibi dijerat Pasal 76 dan 77-B Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun kurungan penjara. Penyidik Satreskrim Polres SukabumI menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka atas tuduhan pembiaran terjadinya dugaan tindak kekerasan yang dilakukan ibu tiri korban, hingga mengakibatkan hilanya nyawa.
Sebelumnya, Lisnawati, ibu kandung korban, melaporkan Anwar Satibi, terkait dugaan penelantaran anak, hingga ditetapkan sebagai tersangka. Mantan suaminya tersebut, sempat mengunggah pernyataan atas penetapan dirinya sebagai tersangka di media sosial, dengan mengatakan dirinya yang membiayai kebutuhan sekolah korban, sejak di bangku sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).
Kuasa hukum Lisnawati, mengapresiasi penyidik atas penetapan tersangka Anwar Satibi dan menahannya. Penetapan Anwar Satibi tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan panjang selama dua bulan, berdasarkan keterangan saksi-saksi didukung alat bukti yang dilampirkan.
Pariwisata Ramah Muslim bukanlah upaya mengubah karakter destinasi, melainkan menghadirkan layanan tambahan (extended services) berupa…
GMYC 2026 akan mempertandingkan enam cabang olahraga: karate, pencak silat, futsal, tenis, bola voli, dan…
Pabrik di Ngawi adalah yang terbesar melakukan perakitan hingga pengecekan hingga siap ekspor. Pabrik seluas…
Jalan tol ini melintasi wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang. SATUJABAR,…
Persyaratan khusus yang membedakan dengan sekolah SMA/SMK reguler lainnya yaitu prestasi nilai kemampuan akademik, kemampuan…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Kamis 30/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…
This website uses cookies.