SATUJABAR, BANDUNG–Proses hukum dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ustaz Evie Effendi terhadap anak kandungnya, yang ditangani Polrestabes Bandung berlanjut ke tahap penyidikan. Korban berinisial NAS, 29 tahun, sudah menjalani pemeriksaan.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, kembali memeriksa anak kandung Ustaz Evie Effendi, berinisial NAS, 29 tahun. Didampingi kuasa hukum, ibu dan kakak kandungnya, NAS yang melaporkan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ustaz Evie, mendatangi Satreskrim Polrestabes Bandung, Kamis (25/09/2025).
“Klien kami datang mememuhi panggilan penyidik, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai korban. Panggilan pertama karena sudah masuk ke tahap penyidikan,” ujar kuasa hukum NAS, Rio Damas Putra kepada wartawan.
Rio mengatakan, proses pemeriksaan berjalan cepat dengan mendapatkan 25 pertanyaan dari penyidik PPA Satreskrim. NAS dperiksa untuk memastikan keterangan tidak berubah.
“Sebanyak 25 pertanyaan terkait kejadian tindak perkara (dugaan KDRT) pada tanggal 4 Juli 2025,” kata Rio.
Selain NAS, ibu dan kakak kandung korban juga dihadirkan dimintai keterangan sebagai saksi. Diawali pemeriksaan NAS sebagai korban, dilanjutkan ibu dan kakaknya.
Proses pemeriksaan disertai dengan penyerahan barang bukti. Barang bukti diantaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan helm.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman menegaskan, kasus dugaan KDRY yang menjerat Ustaz Evie Effendi, sudah masuk dalam tahap penyidikan. Kedua belah pihak, pelapor dan terlapor dipanggil dan diperiksa untuk kepentingan penyidikan.
“Ya, sudah naik sidik (penyidikan). Kedua belah pihak dipanggil dan diperiksa untuk kepentingan penyidikan lanjutan,” tegas Rahman.
Ustaz Evie Effendi dilaporkan dalam kasus dugaan KDRT terhadap anak kandungnya, NAS, berdasarkan laporan polisi (LP) dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat. Ustaz Evie dilaporkan bersama ibu tiri korban berinisial DS, pamannya berinisial IK, bibi berinisial LS, serta nenek korban, atau ibu dari terlapor Ustaz Evie.
Dugaan tindak kekerasan bermula saat korban bertamu ke rumah Ustaz Evie, pada Jumat siang, 04 Juli 2025. Korban saat itu ditemui neneknya, karena Ustaz Evie sedang berada di masjid Solat Jum’at.
Korban baru ditemui ayahnya setelah pulang dari masjid. Kedatangan korban bermaksud menanyakan soal nafkah yang tidak rutin diberikan setiap bulan.
Kedatangan korban tidak disambut baik ayahnya, yang justru menyudutkan anaknya karena kuliah belum selesai dan memilih tinggal bersama ibu kandungnya, sejak Januari 2025.
Situasi memanas saat korban emosi mendapat ucapan menyakitkan dari neneknya, hingga spontan menyiramkan sisa kuah sop ke arah ibu tirinya. Korban yang berniat pulang lalu dikejar ibu tirinya lalu dipukul, tangannya dipegang neneknya hingga ayahnya Ustaz Evie juga disebut turut memukul dan memarahi dengan kata-kata kasar.
Mendapat laporan anaknya menjadi korban pemukulan, sang ibu langsung membawa NAS ke rumah sakit untuk visum dan memutuskan melaporkan kejadian ke Polrestabes Bandung.