Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob menjalani sidang putusan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/04/2026).(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob divonis hukuman selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dalam sidang putusan kasus ujaran kebencian, yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Youtuber sekaligus Streamer tersebut, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan ujaran kebencian dalam kasus penghinaan Suku Sunda di media sosial melalui akun ‘Resbob’.
Vonis 2 tahun 6 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/04/2026). Youtuber sekaligus Streamer tersebut, dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim dengan mengenakan pakain setelah putih-hitam.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Adeng Abdul Kohar, saat membacakan putusannya.
Youtuber sekaligus Streamer tersebut, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan ujaran kebencian dalam kasus penghinaan kepada Suku Sunda di media sosial melalui akun ‘Resbob’.
Resbob dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian KUHP.
“Memerintahkan masa tahanan terdakwa dikurangi setelah menjalani hukuman, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menerangkan hal meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya Suku Sunda, dan memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama degan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa, Sukanda menegaskan, perbuatan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan dakwaan yang telah disusun oleh tim jaksa. Youtuber sekaligus Streamer tersebut, dinilai JPU secara sah dan meyakinkan melakukan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda di media sosial melalui akun Resbob.
Tuntutan terhadap terdakwa, menjadi puncak dari kemarahan masyarakat Jawa Barat dan netizen atas pernyataan Resbob dalam konten siaran langsungnya di media sosial, memicu kemarahan masyarakat Jawa Barat. JPU menganggap tindakan Resbob yang mengeneralisasi kebencian terhadap suku tertentu di ruang digital, merupakan pelanggaran serius karena bisa mengganggu stabilitas sosial.
Kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda bermula pada Desember 2025 lalu, saat Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob melakukan siaran langsung, atau live streaming di media sosial. Dalam tayangannya, Resbob mengungkapkan ujaran kebencian yang awalnya menyasar Supporter Persib, Viking, hingga melebar menjadi penghinaan terhadap Suku Sunda.
Ujaran tersebut sontak memicu reaksi keras dan kemarahan netizen, khususnya masyarakat Jawa Barat. Pada12 Desember 2025, berbagai komunitas, mulai advokat Cepi Hendrayani, Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, hingga Ketua Viking Persib, resmi melaporkan Resbob atas ujaran kebenciannya ke Polda Jawa Barat.
Resbob yang kemudian diburu polisi, setelah melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran. Tim Direktorat Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jawa Barat melakukan perburuaan hingga lintas provinsi, mulai dari Jakarta, Surabaya, Jawa Timur, Surakarta, hingga Resbob akhirnya berhasil diringkus di sebuah desa di Semarang, Jawa Tengah, pada 15 Desember 2025.
Resbob kemudian dibawa ke Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, dan saat menjalani pemeriksaan, berdalih khilaf telah melontarkan kata-kata kasar sebagai ujaran kebencian di media sosial, karena sedang berada di bawah pengaruh alkohol. Selain harus mempertanggungjwabkan perbuatan pidananya, Resbob juga dijatuhi sanksi drop out (DO) dari tempat kuliahnya di Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya.
SATUJABAR, BEKASI--Total korban tewas dalam kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek menabrak Kereta Rel Listrik…
SATUJABAR, JAKARTA – Hari itu suasana cukup terlihat cukup khidmat saat Menteri Kebudayaan RI, Fadli…
Kementerian Perdagangan komitmen untuk terus memfasilitasi UMKM agar mampu bersaing di pasar domestik maupun global.…
KBLI 2025 mengakomodasi ekonomi digital, kecerdasan buatan (AI), konten kreator, penangkapan karbon dan penyimpanan karbon,…
Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menghadirkan layanan payroll bagi pegawai TVRI Jawa…
SATUJABAR, BEKASI--Jumlah korban tewas dalam kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek menabrak Kereta Rel Listrik…
This website uses cookies.