• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 3 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Dugaan Pemerasan di DWP, Eks Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya Jalani Sidang Etik Hari Ini

Editor
Kamis, 02 Januari 2025 - 09:41
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam kasus dugaan pemerasan Warga Negara Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, kembali akan dilanjutkan, hari ini, Kamis (02/01/2025). (Foto:Istimewa).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam kasus dugaan pemerasan Warga Negara Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, kembali akan dilanjutkan, hari ini, Kamis (02/01/2025). (Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA — Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam kasus dugaan pemerasan Warga Negara Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, kembali akan dilanjutkan, hari ini, Kamis (02/01/2025). Divisi Propam Polri, akan menggelar sidang lanjutan terhadap anggota berinisial M, yang diduga kuat Mantan Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) 3 Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.

Setelah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, dan seorang mantan panit inisial Y, diduga AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Pembantu Unit (Panit) 1 Unit 3 Sub-Direktorat (Subdit) 3 Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Divisi Propam Polri kembali akan menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Kamis (02/01/2025). Sidang kode etik yang sudah digelar sejak Selasa (31/12/2024), terkait kasus dugaan pemerasan Warga Negara Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, di Jakarta Internasional Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta Pusat, 13 hingga 15 Desember 2024 lalu.

RelatedPosts

Pria Paruh Baya di Cianjur Tewas Dianiaya Tetangga Perkara Nyuri 2 Labu Siam

Berstatus PMDN, Polytama Kedepankan Compliance Regulasi dan Manfaat bagi Masyarakat

Pemerintah Umumkan THR & BHR Idulfitri 2026, Ini Rinciannya

Anggota kepolisian yang akan melanjutkan sidang kode etik, berinisial M, diduga kuat Mantan Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) 3 Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia. Nama AKP Yudhy dan AKBP Malvino, berdasarkan daftar 34 nama yang dimutasi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, 18 diantaranya dikenakan penempatan khusus (Patsus) oleh Divisi Propam Polri.

“Hasil sidang etik, dua terduga pelanggar yang berinisial D (Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak) dan Y (AKP Yudhy Triananta Syaeful), telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Rabu (01/01/2025).

Trunoyudo mengatakan, setelah putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polri, D dan Y, sidang etik akan kembaki dilanjutkan, pada Kamis (02/01/2025), dengan terduga pelanggar inisial M.

“Untuk satu orang, M, terduga pelanggar, sidang etik masih terus berjalan, dan akan dilanjutkan pada Kamis (02/01/2025),” kata Trunoyudo.

Trunoyudo tidak menjelaskan anggota kepolisian berinisial M tersebut. Namun, M diduga mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, karena Malvino termasuk dalam daftar 34 orang yang dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan (riksa).

Trunoyudo memastikan, akan memberikan keterangan pers setelah sidang etik terhadap M selesai digelar. Keterangan pers akan menyampaikan seluruh putusan sidang, setelah sidang satu orang insial M, terduga pelanggar, yang diskors selesai.

18 Orang Di-Patsus

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, menyatakan, 18 anggota terduga pelaku pemerasan terhadap penonton DWP Warga Negara Malaysia, telah menjalani penempatan khusus (Patsus). Patsus dipusatkan di Divisi Propam Markas Besar (Mabes) Polri.

“18 anggota polisi terduga pelaku pemerasan, yang ditempatkan khusus, terdiri dari anggota Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, serta Polda Metro Jaya,” ujar Abdul Karim, dalam keterangan pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Abdul Karim mengatakan, proses penyidikan terkait pelanggaran etik terhadap 18 anggota terduga pelaku pemerasan, telah diambil alih oleh Divisi Propam Mabes Polri. Hal tersebut dilakukan, untuk membuat terang benderang perkara karena perkara pelanggaran etik anggota kepolisian, terjadi dari tingkat Polsek hingga Polda.

“Hasil diskusi dengan pimpinan Polri, karena kasus terjadi di tingkat Polsek, Polres, hingga Polda, semuanya kita ambil alih ditangani Divisi Propam. Kenapa kita ambil alih ini, dalam rangka percepatan dan objektivitas pemeriksaan,” jelas Abdul Karim.

Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Propam Polri, total warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan saat menonton DWP 2024, sebanyak 45 orang. Jumlah tersebut meluruskan informasi di media sosial, korbannya yang mencapai 400.orang.

“Dari hasil penyelidikan dan identifikasi yang sudah dilakukan dan perlu kami luruskan terkait informasi di media sosial, korban dugaan pemerasan warga negara Malaysia, sebanyak 45 orang,” ungkap Abdul Karim.

Abdul Karim menyebutkan, barang bukti dalam kasus pemerasan oleh terduga pelaku anggota kepolisian, senilai Rp.2,5 miliar. Divisi Propam telah menerima dua laporan dari warga negara Malaysia dalam kasus pemerasan tersebut.(chd).

Tags: Djakarta Warehouse ProjectKasus PemerasanPolda Metropolisipolri

Related Posts

Ilustrasi pelaku.(Foto:Istimewa).

Pria Paruh Baya di Cianjur Tewas Dianiaya Tetangga Perkara Nyuri 2 Labu Siam

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Hanya perkara dua buah labu siam yang diambilnya tanpa izin, seorang pria paruh baya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,...

PT Polytama Propindo.(Foto: Istimewa)

Berstatus PMDN, Polytama Kedepankan Compliance Regulasi dan Manfaat bagi Masyarakat

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU - PT Polytama Propindo, produsen resin polipropilena terkemuka di Indonesia, sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), menjalankan...

Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.(Foto: Setneg)

Pemerintah Umumkan THR & BHR Idulfitri 2026, Ini Rinciannya

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026...

(Foto: Istimewa)

Pertamina EP Zona 7 Perkuat Sinergi Jelang Tajak KRE-002ST di Desa Sukra

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU - Komitmen membangun komunikasi terbuka kembali ditegaskan PT Pertamina EP Zona 7 menjelang pelaksanaan tajak sumur KRE-002ST yang...

Ekspor Jabar Januari 2026

BPS Jabar: Ekspor Jabar Januari 2026 Turun 4,24 Persen

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebutkan nilai ekspor Jawa Barat Januari 2026 mencapai USD 3,14 miliar...

Inflasi Jabar Februari 2026

BPS Jabar: Inflasi Februari 2026 Tertinggi di Kabupaten Majalengka

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebutkan pada Februari 2026 inflasi Year on Year (y-on-y) Jawa Barat...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.