Selain itu kepolisian juga menemukan produsen Minyakita yang tak lagi memiliki izin, tapi masih melakukan produksi.
SATUJABAR, JAKARTA — Polri memastikan akan melakukan penindakan hukum terkait temuan Minyakita yang tak sesuai takaran. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan, tim dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan di Bareskrim Polri sudah melakukan identifikasi dugaan pelanggaran dalam pemasaran dan penjualan minyak goreng bersubsidi tersebut. Salah-satunya adanya dugaan pemalsuan merk.
“Kemarin kita (kepolisian) turun ke tiga lokasi. Dan saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan akan kita lakukan penegakan hukum,” ujar Kapolri Sigit.
Dari beberapa temuan yang didapat oleh tim Satgas Pangan, ada pemasaran Minyakita yang tak sesuai takaran seperti yang tercantum dalam kemasan. Kemasan Minyakita 1Liter (L), namun takarannya hanya sekitar antara 750-an sampai 900-an mililiter (ML).
“Kemudian ada juga yang ditemukan menggunakan label (merk) Minyakita, namun sebenarnya palsu. Ini semua kita proses, dan nanti akan dirilis resmi oleh Satgas (Pangan),” ujar Jenderal Sigit.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho menambahkan, selain itu kepolisian juga menemukan produsen Minyakita yang tak lagi memiliki izin tetapi masih melakukan produksi. “Ada juga yang ditemukan penjualan Minyakita dengan harga yang tidak sesuai dengan harga (eceran tertinggi),” ujar Sandi.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Helfi Assegaf sebelumnyamenyampaikan, timnya sudah mengantongi tiga produsen Minyakita yang diduga melakukan kecurangan dalam takaran kemasan. Kata dia, timnya menemukan Minyakita kemasan botol ukuran 1L yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global di Depok, Jawa Barat (Jabar).
Juga ditemukan Minyakita dengan kemasan 1L yang diproduksi oleh Koperasi Pridusen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudu Jawa Tengah (Jateng).
Dan Minyakita dengan kemasan pouch atau kemasan plastik bening berukuran 2L yang diproduksi oleh PT Tunas Agro Indolestari di Tangeran, Banten.
“Tiga perusahaan tersebut yang memproduksi minyak goreng merk Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan label (takaran) pada kemasan tersebut,” ujar Helfi.
Tiga merk Minyakita yang diproduksi oleh produsen tersebut, di dalam label kemasannya tertulis 1L, namun ternyata hanya berisikan 700 sampai 900 mililiter.
Temuan Minyakita yang tak sesuai takaran ini, mulanya hasil dari inspeksi pasar yang dilakukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Saat melakukan inspeksi ke Pasar Jaya Lenteng Agung, di Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (8/3/2025) Amran mendapati minyak goreng Minyakita kemasan 1L namun cuma berisikan 750 sampai 900 ml.
Amran juga mendapati penjualan minyak goreng bersubsidi tersebut melampaui harga eceran tertinggi (HET) dari yang ditetapkan pemerintah Rp 15.700 menjadi Rp 18.000 per liter. Menteri Amran menyampaikan temuannya tersebut sangat merugikan masyarakat. (yul)