Berita

Kapolri Jamin Institusinya Profesional Tangani Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

SATUJABAR, BANDUNG – Profesional dipastikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky.

Polri masih terus mendalami, meski kasus pembunuhan yang terjadi delapan tahun lalu tersebut, sudah sampai di meja hijau (meja persidangan).

“Kami minta agar kasus tersebut (pembunuhan Vina dan Eky) betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, dan transparan, karena ini menjadi perhatian publik. Berikan rasa keadilan,” ujar Sigit dalam pernyataannya di Lapangan Bhayangkara Markas Besas (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (22/06/2024).

Sigit mengakui, kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam, telah menjadi perhatian publik.

Kapolri menegaskan, meski peristiwa pembunuhan terjadi pada tahun 2016, institusi Polri tetap melihat lebih dalam pada kasus tersebut.

“Bahwa ini menjadi perhatian publik, sehingga kita minta semuanya turun melihat peristiwa yang terjadi. Walaupun sebenarnya kasus tersebut (kasus pembunuhan Vina dan Eky) sudah ada di pengadilan, sudah ada putusan inkrah, sudah kasasi, namun kami tetap meminta untuk didalami,” tegas Sigit.

Alat Bukti Ilmiah

Sigit menyebutkan, cara investigasi berdasarkan sains (scientific crime investigation) kini sangat dikedepankan Polri. Alat bukti harus cukup dan lengkap, dan tim dari Mabes Polri diterjunkan untuk mendalaminya.

“Terkait kasus ini kan menjadi perhatian publik. Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat, dan juga telah menurunkan tim asistensi dari Propam, Irwasum, dari Bareskrim Polri,” kata Sigit.

Sigit meminta proses hukum terhadap Pegi sesuai alat bukti yang cukup, dan akan lebih baik dilengkapi secara ilmiah.

Dalam poses hukum, dalam hal ini proses penyelidikan dan penyidikan, semuanya akan menjadi lebih baik jika dilengkapi dengan scientific crime investigation.

“Proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara yang dilakukan secara ilmiah, maka akan menjadi bukti tidak terbantahkan. Kami telah mengingatkan agar bukti cukup dalam penanganan tersangka Pegi dilengkapi Polda Jawa Barat (Jabar),” jelas Sigit.

Sigit menambahkan, bukti yang nantinya tidak akan terbantahkan tersebut, tentunya diatur KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Alat-alat bukti, atau barang bukti tersebut harus betul-betul bisa dilengkapi oleh rekan-rekan penyidik yang ada di Polda Jabar.

Editor

Recent Posts

Pembuang Mayat Bayi Mulut Dilakban di Karawang Ditangkap

SATUJABAR, KARAWANG--Polres Karawang, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku pembuang mayat bayi berjenis kelamin laki-laki dengan…

5 jam ago

Wanita Paruh Baya di Cimahi Dibunuh Tetangga, Pelaku Ditembak

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita paruh baya bernama Tati…

7 jam ago

Misteri Kecelakaan Atlet Muda Bulutangkis Indramayu Diusut Polisi

SATUJABAR, INDRAMAYU--Kematian atlet muda bulutangkis Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Ainun Al Munawar akibat kecelalalan lalu-lintas,…

11 jam ago

Update Kejadian & Penanganan Bencana oleh BNPB Selasa 28 Oktober 2025

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan pemantauan kejadian bencana yang terjadi di…

11 jam ago

Turun! Harga Emas Selasa 28/10/2025 Rp 2.282.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 28/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.282.000…

16 jam ago

Sukabumi Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, 626 KK Terdampak

SATUJABAR, SUKABUMI--Musibah banjir dan tanah longsor melanda wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, setelah diguyur hujan…

16 jam ago

This website uses cookies.