• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 23 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kapolri Bentuk Satgas Penanggulangan Judi Online, Diminta Tindak Tegas dan Berantas Praktik Judi Online

Editor
Minggu, 03 November 2024 - 10:22
Barang bukti uang miliaran rupiah dari praktik perjudian online yang diungkap Bareskrim Polri.(Foto:Istimewa)

Barang bukti uang miliaran rupiah dari praktik perjudian online yang diungkap Bareskrim Polri.(Foto:Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Praktik Perjudian Online. Satgas dibawah kendali Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, sebagai bentuk keseriusan Polri menindak tegas dan memberantas habis pelaku dan situs-situs judi online, dalam mewujudkan program kerja dan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Praktik Perjudian Online, diinstruksikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada. Ketua Satgas dibawah kendali langsung Kabareskrim Polri, dengan Wakil Ketua Satgas, Wakabareskrim, Irjen Pol. Asep Edi Suheri.

“Untuk menindak tegas dan memberantas praktik perjudian online, Bapak Kapolri telah mengintruksikan Bapak Kabareskrim, membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online. Instruksi tersebut sudah diteruskan ke jajaran Mabes hingga Polda di seluruh Indonesia, untuk ditindaklanjuti terkait penindakan dan pemberantasan berkaitan praktik judi online yang telah merasahkan dan menjerat masyarakat,” ujar Wakabareskrim Polri, yang juga Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Praktik Perjudian Online, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (02/11/2024).

Asep, mengatakan, sebagai komitmen Polri dalam penindakan dan pemberantasan praktik perjudian online, Bareskrim Polri telah mengungkap situs judi online SLOT82-78 dengan omzet miliaran rupiah. Dalam pengungkapan tersebut, berhasil diamankan tujuh orang tersangka termasuk seorang warga negara asing (WNA) China.

“Bahwa pada bulan Oktober 2024, kami Bareskrim Polri, telah mengungkap perkara judi online situs SLOT82-78. Dalam perkara ini, kami berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang tersangka, terdiri dari satu WNA asal China dan enam orang WNI, dengan omzet miliaran rupiah,” ujar Asep.

Asep mengungkapkan, dalam enam bulan terakhir, Bareskrim Polri telah mengungkap sedikitnya 300 perkara judi online. Pengungkapan perkara judi online dan Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran situs-situs judi online tersebut, sebagai komitmen Polri melaksanakan program kerja dari misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Upaya ini kami lakukan dan tidak akan berhenti sampai praktik judi online habis diberantas, sebagai bentuk komitmen Polri, merespon arahan dan perintah dalam mewujudkan program kerja Asta Cita ke-7 Bapak Presiden RI. Memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, perjudian, penyelundupan, dan narkoba,” ungkap Asep.

 

 Arahan Presiden Prabowo

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan para Kapolda dan Kapolres di seluruh Indonesia, menindak tegas pelaku judi online dan berantas habis tanpa ragu. Perintah Kapolri tersebut menindaklanjuti arahan dan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, salah satunya soal pemberantasan kejahatan yang menjadi ancaman berat dan serius bagi pembangunan bangsa.

Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada para Kapolda dan Kapolres di seluruh Indonesia, disampaikan melalui video conference (vicon) di Markas Besar (Mabes) Polri. Perintah Kapolri menindak tegas pelaku judi online dan berantas habis, sebagai respon cepat atas arahan dari Presiden Prabowo Subianto, saat mengikuti retreat Kabinet Merah Putih di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.

Sigit juga berjanji, Polri akan segera melakukan asset tracking, atau penelusuran dari hasil transaksi perjudian. Selain itu, Polri akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pemblokiran situs-situs judi online dan rekening bank terafiliasi dengan kegiatan dan transaksi perjudian.

“Capital outflow, keluar karena aktivitas kejahatan tersebut, yang menikmati asing dan sebagai korbannya kita, rakyat dan Bangsa Indonesia. Betul-betul harus kita berantas, masalah judi online, pinjaman online, terutama ilegal, aksi penyelundupan baik impor maupun ekspor, kasus narkoba, korupsi, serta kejahatan lainnya yang berdampak pada kebocoran penerimaan dan penggunaan anggaran,” ungkap Sigit.

Sigit juga menjelaskan, langkah-langkah Polri harus dirumuskan dan diputuskan untuk mencegah kebocoran keuangan negara. Sigit meminta para penegak hukum di tubuh Polri tegas terhadap para pelaku kasus kejahatan yang menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto.(chd).

Tags: judi onlineKabareskrimpolri

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.