BANDUNG – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) secara resmi memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk kertas karton kemasan dupleks (duplex board) dari Korea Selatan, Taiwan, dan Malaysia pada Selasa, (10/9).
Penyelidikan ini mencakup dua kode Sistem Harmonisasi (Harmonized System/HS) delapan digit, yaitu ex.4810.32.90 dan ex.4810.92.90, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.
Ketua KADI, Danang Prasta Danial, menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan permohonan dari PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., yang mewakili industri dalam negeri sebagai pemohon. Penyelidikan ini berawal dari indikasi adanya praktik dumping produk duplex board yang menyebabkan kerugian material bagi pemohon. Selain itu, ditemukan adanya hubungan sebab akibat antara kerugian yang dialami pemohon dengan impor produk dumping dari negara-negara yang dituduh.
“Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pemohon, kerugian tersebut dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang mengalami penurunan signifikan selama periode 2021—2023,” ujar Danang melalui siaran pers Kemendag.
Ia menambahkan bahwa kerugian yang dimaksud mencakup penurunan dalam penjualan, laba, harga domestik, volume produksi, pangsa pasar, produktivitas, kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, Return on Investment (RoI), dan kemampuan untuk meningkatkan modal.
Danang juga mengungkapkan bahwa KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan ini kepada berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk industri dalam negeri, importir, eksportir atau produsen yang diketahui, serta perwakilan pemerintahan di negara-negara terkait.
“Bagi pihak-pihak yang belum teridentifikasi dalam permohonan penyelidikan ini, KADI memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses penyelidikan,” tambah Danang.
Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dampak impor dumping terhadap industri dalam negeri dan memastikan perlindungan yang adil bagi industri Indonesia.