Berita

Kabupaten Bandung Barat Darurat Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

SATUJABAR, BANDUNG — Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinyatakan sebagai salah satu Kabupaten di Jawa Barat, darurat kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Sepanjang tahun 2024, tercatat 53 kasus didominasi tindak pelecehan seksual dan bullying, atau perundungan terhadap anak.

Berdasarkan data Dinas DP2KBP3A Kabupaten Bandung Barat (KBB), sepanjang Januari hingga September 2024, tercatat ada sebanyak 28 kasus kekerasan terhadap anak, 9 kasus kekerasan terhadap perempuan, 13 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta 3 kasus human trafficking, atau kasus perdagangan manusia.

Dalam keterangannya, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) DP2KBP3A KBB, Rini Haryani, menyebutkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di KBB didominasi kasus pelecehan seksual dan kasus bulying, atau perundungan anak.

“Kasus pelecehan seksual dan kasus bulying, atau perundungan terhadap anak mendominasi hingga 70 persen. Sedangkan 30 persen sisanya adalah kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga),” ungkap Rini.

Rini menjelaskan, data kasus tersebut berdasarkan laporan diterima langsung maupun melalui hotline pengaduan DP2KBP3A KBB di nomor 081323222120. Dalam pengaduan tersebut, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang paling banyak terjadi di wilayah Kecamatan Cihampelas.

“Pengaduan ada yang disampaikan, atau dilaporkan secara langsung maupun melalui hotline kami. Saat ini, rekor-nya (paling banyak kasus) di wilayah Kecamatan Cihampelas,” jelas Rini.

Rini menambahkan, dampak dari tindakan kekerasan terhadap kondisi korban anak dan perempuan, mulai secara psikis terganggu, mengalami trauma berat, mengurung diri, dan lain sebagainya.

“Jadi tergantung kekerasan yang diterima korban. Ada juga secara fisik mengalami drop akibat kekerasan, dan ada sedang dalam masa penyembuhan pasca kejadian kekerasan” sebut Rini.

Dinas DP2KBP3A KBB, menyediakan berbagai layanan pendampingan bagi para korban kekerasan anak dan perempuan. Pendampingan saat membuat laporan polisi (LP), menjalani BAP (berita acara pemeriksaan) di kantor polisi, pendampingan melakukan visum ke rumah sakit, dan assesment psikologi.

Selain itu, juga melakukan pendampingan rujukan perpindahan sekolah ke Dinas Pendidikan (Disdik) bagi korban yang memilih ingin keluar sekolah pasca mengalami kekerasan. Jika masih berkeinginan tetap melanjutkan sekolah di tempat saat mendapatkan kekerasan, maka akan ditempuh mediasi dengan pihak sekolah.

Dinas DP2KBP3A KBB juga menyediakan rumah aman bagi para korban, serta fasilitas pendampingan dan perlindungan lainnya.(chd).

Editor

Recent Posts

Pesan Menkomdigi Kepada Jurnalis: Jaga Kebenaran di Tengah Pusaran Arus Informasi Digital

Insan pers dituntut untuk tetap menjaga nilai dan manfaat berita bagi publik di tengah tekanan…

6 jam ago

Final Piala Uber 2026: Korea Kalahkan Juara Bertahan China, Indonesia Ketiga

SATUJABAR, BANDUNG – Tim Uber Korea Selatan mampu mengalahkan juara bertahan China pada final yang…

7 jam ago

Kabar Baik! BRIN–PT Cosmax Kembangkan Kosmetik Alami Berbasis Mangga dan Temulawak

Buah mangga (Mangifera indica L) sebagai bahan aktif pencerah kulit, serta temulawak (Curcuma xanthorrhiza Roxb)…

9 jam ago

Haji 2026: Sebanyak 74.652 Jemaah Telah Diberangkatkan Per 2 Mei 2026

Dari sisi layanan kesehatan, sebanyak 6.823 jemaah jalani rawat jalan. 117 dirujuk ke Klinik Kesehatan…

9 jam ago

Peran 6 Tersangka Pelajar dalam Aksi Rusuh di Tamansari Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengungkap peran enam tersangka dalam aksi rusuh merusak dan membakar fasilitas…

10 jam ago

Seleksi Pengelola Kebun Binatang Bandung Akan Diperpanjang

Pemkot Bandung telah mengundang 85 lembaga atau pihak potensial untuk mengikuti proses seleksi tersebut. Namun,…

12 jam ago

This website uses cookies.