Berita

Kabupaten Bandung Barat Darurat Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

SATUJABAR, BANDUNG — Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinyatakan sebagai salah satu Kabupaten di Jawa Barat, darurat kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Sepanjang tahun 2024, tercatat 53 kasus didominasi tindak pelecehan seksual dan bullying, atau perundungan terhadap anak.

Berdasarkan data Dinas DP2KBP3A Kabupaten Bandung Barat (KBB), sepanjang Januari hingga September 2024, tercatat ada sebanyak 28 kasus kekerasan terhadap anak, 9 kasus kekerasan terhadap perempuan, 13 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta 3 kasus human trafficking, atau kasus perdagangan manusia.

Dalam keterangannya, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) DP2KBP3A KBB, Rini Haryani, menyebutkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di KBB didominasi kasus pelecehan seksual dan kasus bulying, atau perundungan anak.

“Kasus pelecehan seksual dan kasus bulying, atau perundungan terhadap anak mendominasi hingga 70 persen. Sedangkan 30 persen sisanya adalah kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga),” ungkap Rini.

Rini menjelaskan, data kasus tersebut berdasarkan laporan diterima langsung maupun melalui hotline pengaduan DP2KBP3A KBB di nomor 081323222120. Dalam pengaduan tersebut, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang paling banyak terjadi di wilayah Kecamatan Cihampelas.

“Pengaduan ada yang disampaikan, atau dilaporkan secara langsung maupun melalui hotline kami. Saat ini, rekor-nya (paling banyak kasus) di wilayah Kecamatan Cihampelas,” jelas Rini.

Rini menambahkan, dampak dari tindakan kekerasan terhadap kondisi korban anak dan perempuan, mulai secara psikis terganggu, mengalami trauma berat, mengurung diri, dan lain sebagainya.

“Jadi tergantung kekerasan yang diterima korban. Ada juga secara fisik mengalami drop akibat kekerasan, dan ada sedang dalam masa penyembuhan pasca kejadian kekerasan” sebut Rini.

Dinas DP2KBP3A KBB, menyediakan berbagai layanan pendampingan bagi para korban kekerasan anak dan perempuan. Pendampingan saat membuat laporan polisi (LP), menjalani BAP (berita acara pemeriksaan) di kantor polisi, pendampingan melakukan visum ke rumah sakit, dan assesment psikologi.

Selain itu, juga melakukan pendampingan rujukan perpindahan sekolah ke Dinas Pendidikan (Disdik) bagi korban yang memilih ingin keluar sekolah pasca mengalami kekerasan. Jika masih berkeinginan tetap melanjutkan sekolah di tempat saat mendapatkan kekerasan, maka akan ditempuh mediasi dengan pihak sekolah.

Dinas DP2KBP3A KBB juga menyediakan rumah aman bagi para korban, serta fasilitas pendampingan dan perlindungan lainnya.(chd).

Editor

Recent Posts

BRIN Ungkap Ribuan Jenis Bahan Pangan Lokal

SATUJABAR, JAKARTA - Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Ekologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),…

13 menit ago

Kejadian Bencana dan Penanganan Oleh BNPB Minggu 9 Agustus 2026

JAKARTA –Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana terjadi di berbagai wilayah Indonesia.…

2 jam ago

Tour de Malasari, Rudy Susmanto: Dorong Pariwisata

Tour de Malasari seri kedua ini diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia, bahkan ada…

2 jam ago

Bareskim Polri Bongkar Sindikat Produksi ‘Vape Narkoba’, 3 Pelaku Ditangkap

SATUJABAR, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sindikat memproduksi vape etomidate. Vape narkoba tersebut,…

6 jam ago

Kinerja Pariwisata Indonesia Semester I-2026 Tumbuh Positif

SATUJABAR, JAKARTA - Kinerja Pariwisata Indonesia semester I 2026, dari sisi berbagai indikator utama mencatatkan…

6 jam ago

INSA Yacht Festival 2026 Dorong Ekosistem Wisata Bahari

SATUJABAR, BALI - INSA Yacht Festival (IYF) 2026 kembali digelar di Bali. Event dua tahunan ke-3…

6 jam ago

This website uses cookies.