Berita

Kabar Baik Bagi Para Kades, Kejari Purwakarta akan Dampingi Jika Ada Urusan Hukum

SATUJABAR, BANDUNG – Para kepala desa di Purwakarta sekarang tak usah khawatir lagi dengan persoalan hukum saat menjalankan pekerjaanya. Kejaksaan Negeri Purwakarta baru saja menandatangani MoU atau Memorandum of Understanding dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.

MoU itu terkait kerja sama tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Bantuan dan pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta sangat diperlukan.

Hal itu agar tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.

Pasalnya, perkembangan peraturan perundang-undangan yang ketat, menuntut para pejabat di semua tingkatan lebih cermat melaksanakan tugas.

Termasuk di tingkat Pemerintahan Desa (Pemdes).

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan penandatangan MoU para kades se-Kabupaten Purwakarta dengan Kejari Purwakarta sangat penting.

Baik bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun Pemerintahan Desa (Pemdes).

“MoU bidang Datun Kejari Purwakarta ini sangat penting, baik bagi Pemkab Purwakarta dan Pemdes se-Kabupaten Purwakarta,” katanya dikutip situs Pemkab Purwakarta.

Hadirnya Undang-Undang Nomor 6/2014 itu adalah kesempatan bagi pemerintahan desa untuk secara mandiri melaksanakan penyelenggaraan pemerintahannya masing-masing.

Menurut Anne, kepala desa jangan ragu melaksanakan langkah-langkah percepatan pembangunan.

Karena sudah ada pendampingan dari kejaksaan.

MoU ini, katanya, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih baik.

“Tentu dalam kaitannya secara administrasi yang berimbas terhadap inflementasi di lapangan, yaitu percepatan pembangunan,” ujarnya.

FUNGSI KEJAKSAAN

Sementara itu, Kajari Purwakarta Rohayatie mengatakan MoU ini merupakan tugas dan fungsi lembaha kejaksaan.

Hal itu diatur dengan Undang-Undang yang sebelumnya adalah Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 dan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021.

Yakni di pasal 30 juga ada adanya tentang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Salah satu tugas kami (Kejaksaan) adalah melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas di bidang Datun maupun tugas-tugas lainnya,” katanya.

Sebelumnya, juga telah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) kerja sama antara sejumlah Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Purwakarta dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejari Purwakarta.

Kerja sama dengan bidang Datun Kejari Purwakarta yang telah dilakukan selama ini, dianggap telah memberikan dampak positif bagi pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.

Adanya pertimbangan hukum Bidang Datun dari Kejari menghilangkan keraguan perangkat dalam melaksanakan tugas.

Editor

Recent Posts

Harga Emas Kamis 15/1/2026 Rp 2.675.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 15/1/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.675.000…

3 jam ago

Rekomendasi Saham Kamis (15/1/2026) Emiten Jawa Barat, IHSG 9.032,30

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Kamis (15/1/2026) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

5 jam ago

Soal Kepulan Asap di Area Tambang PT Antam, Bupati Bogor Cek TKP

SATUJABAR, NANGGUNG BOGOR - Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten…

5 jam ago

Pemkab Sumedang Bangun Bendung Cariang Ujungjaya

SATUJABAR, SUMEDANG - Harapan panjang para petani di Kecamatan Ujungjaya akhirnya mulai terwujud. Pemerintah kini…

6 jam ago

Piala Afrika 2026: Maroko x Senegal di Final

SATUJABAR, BANDUNG – Maroko membuka peluang untuk menjadi juara Piala Afrika 2026 di kandang mereka…

6 jam ago

Cerita Penanganan Medis Abah Ade di RSUD Kota Bandung, Korban Penganiaayaan Bang Jago di Bandung Timur

SATUJABAR, BANDUNG – Viral di media sosial seorang kakek bernama Ade Dedi -kerap disapa Abah…

6 jam ago

This website uses cookies.