Berita

Jumlah WNI Ditangkap di Arab 19 Orang Saat Haji

SATUJABAR, MAKKAH – Jumlah WNI ditangkap di Arab Saudi karena berbagai pelanggaran mencapai 19 orang, ungkap Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah, Yusron B. Ambary. Dia mengonfirmasi bahwa 19 Warga Negara Indonesia atau WNI ditangkap atau diamankan aparat keamanan Arab Saudi. Belasan WNI tersebut ditangkap atas dugaan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026.

Yusron merinci, pelanggaran yang dilakukan meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.

“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi, Rabu 13 Mei 2026 dilansir laman Kemenhaj.

 

Sebagian Dibebaskan

Dari total 19 WNI yang diperiksa, Yusron menyebutkan dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam.

Khusus untuk jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.

“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” kata Yusron.

BACA JUGA: Kandang Kambing Kebakaran di Lembang, 30 Ekor Buat Hewan Kurban Mati Terpanggang

Yusron menjelaskan bahwa nasib WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus.

“Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban,” tegasnya.

Terkait empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi.

Menutup keterangannya, Yusron mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh, bukan tersangka.

“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” pungkas Yusron.

Editor

Recent Posts

Ketua PDIP Jabar Ono Surono Jadi Saksi Sidang Korupsi Ade Kuswara

SATUJABAR, BANDUNG--Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, diperiksa sebagai saksi dalan sidang kasus korupsi…

9 jam ago

Polda Jabar Bongkar Peredaran Benih Lobster Tanpa Ijin di Pangandaran, 4 Orang Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG---Polda Jawa Barat membongkar kasus tindak pidana perikanan mengedarkan benih lobster tanpa ijin beroperasi…

10 jam ago

Satpol PP Kuningan ‘Juara’ Pemberantasan Rokok Ilegal

SATUJABAR, KUNINGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menerima Piagam Penghargaan Terbaik…

11 jam ago

UMKM Sumedang Didorong Naik Kelas, Tembus Pasar Global

SATUJABAR, SUMEDANG - Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila membuka Kick Off Program UMKM Naik…

11 jam ago

Kejuaraan Asia Junior 2026: Indonesia Terhenti di Delapan Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Tim junior Indonesia harus menghentikan langkah di babak perempatfinal Kejuaraan Asia Junior…

11 jam ago

Apriyani Rahayu/Dejan Ferdinansyah Siap Hadapi Taipei Open 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Peraih medali emas ganda putri Olimpiade Tokyo 2020 Apriyani Rahayu akan memasuki…

11 jam ago

This website uses cookies.