Berita

Jambret di Garut Diringkus Polisi Setelah 13 Kali Beraksi Sendirian

SATUJABAR, BANDUNG – Aksi petualangan pemuda berinisial RS di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dalam kasus kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) berakhir, setelah polisi berhasil menangkapnya. Pemuda berusia 26 tahun tersebut, ditangkap setelah 13 kali melakukan aksi penjambretan sendirian di wilayah Kabupaten Garut.

Penangkapan pemuda berinisial RS, tersangka pelaku penjambretan dilakukan tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut dan Reserse Mobil (Resmob) Polda Jawa Barat. Tersangka ditangkap di kediamannya, Jum’at, 25 Oktober 2024.

Kapolres Garut, AKBP M. Fajar Gemilang, mengatakan, tersangka menjadi target operasi (TO), setelah melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polres Garut, dalam setahun terakhir. Selama menjalankan kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pemuda 26 tahun tersebut, beraksi sendirian.

“Berawal dari sering terjadi kasus penjambretan di wilayah hukum Polres Garut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Tersangka yang menjadi target operasi, ditangkap Satreskrim Polres Garut bersama Resmob Polda Jawa Barat,” ujar Fajar, dalam keterangan pers, Selasa (29/10/2024).

Fajar mengungkapkan, tersangka tergolong nekat karena beraksi sendirian sambil mengendarai sepeda motor. Tersangka beraksi pada malam hari, dengan korbannya wanita pengendara sepeda motor dan pejalan kaki membawa tas dan barang berharga.

“Sasaran korbannya wanita. Modusnya, wanita pejalan kaki langsung dijambret tasnya, sedangkan pengendara sepeda motor, didorong hingga terjatuh lalu membawa kabur tas dan barang berharga milik korbannya,” ungkap Fajar.

Salah satu aksi kejahatan tersangka di Jalan Raya Bayongbong, menjambret tas berisi ponsel, dompet, dan barang berharga milik wanita muda, pada pertengahan Oktober. Korban jatuh dari sepeda motornya dan terluka setelah dodorong tersangka.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka sudah 13 kali melakukan penjambretan di wilayah Kabupaten Garut. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman pidana 9 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Lebaran 2026: Total Tiket Whoosh Terjual 263 Ribu

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC mencatat tingginya mobilitas penumpang selama masa Angkutan Lebaran 2026. Hingga 27…

49 menit ago

Kabar Baik Buat Wajib Pajak: Bayar Pajak STNK Tahunan di Jabar Tidak Perlu Lagi Syarat BPKB

SATUJABAR, BANDUNG--Kabar baik bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor, khususnya berdomisili di wilayah Jawa Barat!…

2 jam ago

Uang Beredar pada Februari 2026 Capai Rp 10 Triliun atau Tumbuh 8,7%

SATUJABAR, JAKARTA – Uang beredar dalam arti luas atau likuiditas perekonomian tumbuh positif pada Februari…

3 jam ago

Destinasi Wisata Bandung: Kesana Kemari, Semuanya Asyik

SATUJABAR, BANDUNG - Suasana hangat Idulfitri 1447 H masih terasa di berbagai sudut Kota Bandung.…

4 jam ago

Arus Balik Lebaran Tahap II, One Way Mulai Diterapkan Jum’at 27 Maret 2026

SATUJABAR, BEKASI - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H.,…

5 jam ago

Akses Wikimedia Commons Dinormalisasi, Diminta Segera Proses Registrasi PSE

SATUJABAR, JAKARTAB - Kementerian Komunikasi dan Digital mengklarifikasi terjadinya pembatasan akses domain commons.wikimedia.org sebagai dampak…

5 jam ago

This website uses cookies.