Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut mengadakan Rapat Forum Lalulintas di Aula Kantor Dishub Kabupaten Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Rabu (12/6/2024). Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Bambang Hafidz.(FOTO: Humas Kab. Garut)
BANDUNG – Jalan Ahmad Yani Garut akan seperti Malioboro di Yogyakarta sehingga perlu relokasi PKL di kawasan Ahmad Yani itu.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut mengadakan Rapat Forum Lalulintas di Aula Kantor Dishub Kabupaten Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Rabu (12/6/2024).
Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Bambang Hafidz.
Serta dihadiri oleh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal terkait di Kabupaten Garut.
Kepala Dishub Kabupaten Garut, Satria Budi, menyampaikan bahwa rapat tersebut membahas beberapa topik penting, termasuk tindak lanjut arahan Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin, terkait relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Ahmad Yani.
Setelah relokasi, Dishub akan mengupayakan regulasi parkir di Jalan Ahmad Yani, yang direncanakan akan dijadikan sebagai “Malioboro”-nya Kabupaten Garut.
“Nanti ada SRP (atau) satuan ruang parkir, ada tamannya, ada kursinya, jadi kita hari ini kita diskusikan dengan teman-teman teknis,” ujar Satria dikutip dari garutkab.go.id.
Selain itu, rapat juga membahas antisipasi libur panjang Iduladha 1445 Hijriah, yang bertepatan dengan Senin, 17 Juni 2024, berdasarkan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Langkah antisipasi diperlukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama liburan.
Satria juga menyoroti penggunaan klakson tidak standar yang menjadi masalah di Garut.
Penindakan akan dilakukan terhadap penggunaan klakson tersebut untuk menghindari gangguan dan kecelakaan, terutama terkait anak-anak yang sering terlibat dalam perekaman aktivitas jalanan.
Selain itu, Dishub mengimbau kendaraan pengangkut pasir untuk selalu menutup muatan pasir dengan terpal guna mencegah bahaya bagi pengguna jalan lain.
“Diharapkan ini supaya nanti bilamana diketemukan ada penggunaan klakson tersebut, kita akan lakukan penindakan,” ucapnya.
Di sisi lain, pihaknya pun mengimbau kepada kendaraan pengangkut pasir agar senantiasa melakukan penutupan pasir yang diangkut menggunakan penutup seperti terpal, agar butiran pasir yang diangkut tidak terbang dan membahayakan pengguna jalan lain.
Terakhir, Satria mengungkapkan rencana penertiban terhadap kendaraan odong-odong yang tidak melakukan uji KIR atau uji kelaikan jalan.
“Ini notabene seolah-olah mereka tidak memperdulikan keselamatan, untuk itu dari pihak kepolisian juga akan melakukan tindakan berkaitan dengan kendaraan odong-odong tersebut,” tandasnya.
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita…
SATUJABAR, BANDUNG--Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan keji terhadap YT, wanita muda berusia 29 tahun…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran pakaian…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir, mengapresiasi tingginya…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan penurunan suku…
SATUJABAR, WONOSOBO – Dieng Caldera Race 2026 kembali sukses diselenggarakan pada tanggal 19–21 Juni 2026…
This website uses cookies.