• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Isi MinyaKita ‘Disunat’, YLKI: Konsumen Berhak Dapat Ganti Rugi

Editor
Senin, 10 Maret 2025 - 01:50
Saat sidak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Mentan menemukan MinyaKita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp 15.700 per liter, namun dijual seharga Rp 18.000. Mentan juga menemukan isi kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.

Saat sidak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Mentan menemukan MinyaKita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp 15.700 per liter, namun dijual seharga Rp 18.000. Mentan juga menemukan isi kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.(Foto: Instagram)

Isi kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera di label 1L, yakni hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.

SATUJABAR, JAKARTA — Temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terkait minyak goreng kemasan MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran, menuai respons negatif. Bahkan, akibat perbuatan melawan hukum itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan, konsumen layak memperoleh ganti rugi atas temuan itu.

Sebelumnya, saat sidak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Mentan menemukan MinyaKita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp 15.700 per liter, namun dijual seharga Rp 18.000. Mentan juga menemukan isi kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.

“Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dari pelaku usaha atas selisih harga yang dibayarkan dengan takaran yang tidak sesuai,” kata Staf bidang penelitian YLKI Niti Emiliana, Senin (10/3/2025).

YLKI menyayangkan atas nakal oknum pedagang MinyaKita. YLKI menegaskan tindakan tersebut melanggar hak konsumen.

“YLKI prihatin atas penemuan takaran minyakita yang tidak sesuai serta penemuan harga yang di atas HET karena ini melanggar hak konsumen,” ujar Niti.

YLKI juga mendorong oknum pengusaha nakal itu bertanggung jawab atas kecurangannya. Sebab, aksi tersebut sudah menimbulkan kerugian bagi masyarakat selaku konsumen MinyaKita. “Pelaku usaha wajib bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen,” ujar Niti.

Selain itu, YLKI meminta Kemendag dan Kementerian/lembaga lainnya untuk menindak tegas pelaku usaha yang nakal. YLKI memandang perlu menggalakkan pengawasan saat momentum Ramadhan mendekati lebaran karena kebutuhan bahan pokok pasti meningkat.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.(Foto: Instagram)

Sementara Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomsi Politik Indonesia (AEPI) Chudori turut merespon kasus penjualan MinyaKita di luar takaran semestinya. Menurut dia, penjualan MinyakKita di level konsumen, berada di atas HET, bukan hal baru. Setidaknya sudah terjadi sejak pertengahan 2023. Teranyar, paling menyedot perhatian, yakni kasus produsen ‘menyunat’ isi produk itu.

“Dugaan saya, karena biaya pokok produksi sudah jauh melampaui HET. Harga bahan baku minyak goreng sawit, yakni CPO, dalam negeri selama eenam bulan terakhir sekitar Rp 15.000-16.000 per kg. Dengan angka konversi CPO ke minyak goreng 68,28 perse dan 1 liter setara 0,8 kg diketahui untuk memproduksi MinyaKita seharga Rp 15.700/liter harga CPO maksimal Rp 13.400/kg,” katanya.

Itu, kata dia, baru menghitung bahan baku CPO, belum memperhitungkan biaya mengolah, biaya distribusi, dan margin keuntungan usaha. Menurutnya, kalau ketiga komponen itu diperhitungkan, kata Chudori sudah barang tentu harga CPO harus lebih rendah lagi.

“Artinya, dengan tingkat harga CPO saat ini dan keharusan produsen MinyaKita menjual ke Distributor 1 (D1) maksimal sebesar Rp 13.500/liter adalah tidak mungkin tanpa kerugian.”

“Pengusaha mana yang kuat jika terus merugi? Usaha mana yang sustain bila harus jual di bawah harga produksi,” ujarnya.

Oleh karena itu, Chudori menilai, jika tidak ada koreksi kebijakan, ada dua yang berkemungkinan terjadi. Pertama, produsen menjual MinyaKita sesuai HET, tapi mengorbankan kualitas. Menyunat isi kemasan bisa dimasukkan dalam konteks “mengorbankan kualitas”. Kedua, produsen tetap memproduksi MinyaKita sesuai kualitas (termasuk tidak menyunat isi) tetapi menjual dengan harga di atas HET.

“Bahwa keduanya berisiko dan melanggar aturan, ya. Tapi kalau aturan yang ada tidak memungkinkan usaha eksis dan sustain tanpa melanggar aturan, yang patut disalahkan pengusaha atau pembuat regulasi? Atau keduanya?” ucapnya. (yul)

Tags: ganti rugihetkonsumen minyakitaMinyakitatakaran disunat

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.