Berita

ISESS Tuntut Kapolri Listyo Jelaskan ke Publik Terkait Prolegnas DPR RI yang Dianggap Mengganggu

Selama ini, polri terkontaminasi dengan menganggap diri sebagai institusi penegak hukum sekaligus perangkat pelaksana program-program pemerintah.

SATUAJABAR, JAKARTA — Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menilai pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI mengganggu institusinya telah mengundang spekulasi negatif.

Karena itu, ISESS menuntut Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menjelaskan ke publik perihal penyampaian adanya program legislasi nasional (prolegnas) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai mengganggu kewenangan Polri tersebut.

ISESS menilai, pernyataan tersebut mengundang spekulasi negatif atas dugaan selisih maksud antara lembaga negara pembuat undang-undang (UU) dengan institusi kepolisian sebagai pelaksana perundangan.

“Terus terang, saya, mungkin juga kita semuanya bingung tentang pernyataan Kapolri itu. Kita membutuhkan penjelasan dari Kapolri yang menyampaikan, kewenangan mana dari Polri yang terancam itu,” kata Pengamat Kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto.

Bambang menakar-nakar ungkapan Kapolri tersebut ada kaitannya dengan Komisi III DPR yang sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kita Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Satu-satunya yang mungkin ada kaitannya dengan kewenangan Polri ya mungkin hanya RUU KUHAP itu. UU Polri, kan tidak jadi masuk prolegnas tahun ini (2025),” ujar Bambang.

Namun, kata Bambang, RUU KUHAP tersebut hingga kini belum ada draf finalisasinya. Tetapi, mengacu pada sejumlah bahan RUU KUHAP, tak ada yang memangkas kewenangan Polri.

“Makanya kita bertanya-tanya yang mana yang disebut Pak Kapolri akan mempreteli kewenangan Polri itu,” ujar Bambang.

Justeru, kata Bambang, RUU KUHAP hendak mengembalikan peran dan tugas Polri hanya sebagai aparat penegak hukum. Karena selama ini, menurut dia, Polri terkontaminasi dengan menganggap diri sebagai institusi penegak hukum sekaligus perangkap pelaksana program-program pemerintah.

“Dan itu sudah terlalu offside, Polri itu sudah keluar dari kewenangannya, sudah keluar dari tugas pokok dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum. Dan melalui RUU KUHAP ingin mengembalikan Polri sebagai alat negara yang hanya berwenang melaksanakan penegakan hukum. Polri harus dikembalikan sebagai pelindung, dan pengayom bagi masyarakat,” ujar Bambang.

Bambang mencontohkan sejumlah rangkap peran Polri tersebut. Seperti kesibukan Polri dalam ikut-ikut melaksanakan program makan bergizi gratis (MBG). Ataupun cawe-cawe Polri dalam upaya ketahanan pangan.

Bahkan, kata Bambang, Polri turut ‘menebeng’ dalam program pemerintah untuk meningkatkan lahan-lahan pertanian yang sedang menjadi program prioritas pemerintahan saat ini. “Tetapi program-program itu bukan tugasnya Polri. Bukan kewenangan Polri. Jadi Polri ini, kita melihat tugasnya sekarang udah kemana-mana,” ujar Bambang.

Padahal, menurut Bambang, ada bejibun masalah utama di masyarakat menyangkut soal peran, dan fungsi pokok Polri namun terabaikan. Kata Bambang, masyarakat terus mengeluhkan tentang pelayanan dan profesionalitas Polri dalam tugasnya memberikan perlindungan keamanan, dan fungsi Polri dalam memastikan penegakan hukum bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan.

Bambang malah curiga, penyampaian Jenderal Sigit tentang adanya prolegnas di DPR yang disebut bakal mengancam kewenangan-kewenangan Polri itu seperti ingin mengawetkan Korps Kepolisian itu sebagai institusi ‘yang maha segalanya’.

“Jadi menurut saya, pernyataan Pak Kapolri itu  insinuatif. Melemparkan sesuatu tanpa dasar. Karena kritik yang muncul di masyarakat  saat ini bahwa Polri ini memang sudah keluar dari kewenangan-kewenangan pokoknya,” katanya.

“Jadi Polri harus dikembalikan ke khittahnya. Kita tidak ingin Polri terus-terusan melindungi dirinya dari prilaku yang merasa memiliki kewenangan-kewenangan yang tidak terbatas,” ujar Bambang. (yul)

Editor

Recent Posts

Jakarta Sneakers Day Blok M Festival 2026 Diapresiasi

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, mengapresiasi penyelenggaraan…

4 jam ago

Harga Referensi CPO Periode Pertama Agustus 2026 Turun

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm…

5 jam ago

Harga Patokan Ekspor Emas Periode Pertama Agustus Turun Tipis

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR)…

5 jam ago

6 Pemuka Agama Pimpin Zikir dan Doa Kebangsaan 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Enam pemuka agama akan memimpin doa bersama pada acara Zikir dan Doa…

5 jam ago

Taipei Open 2026: Leo/Daniel Sukses ke Final

SATUJABAR, TAIPEI – Taipei Open 2026 atau YONEX Taipei Open 2026 digelar 28 Juli hingga…

7 jam ago

Harga BBM Pertamina Per 1 Agustus 2026 Area Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Harga BBM atau bahan bakar minyak Pertamina area Jawa Barat per Sabtu…

8 jam ago

This website uses cookies.