Masjid Istiqlal Jakarta. (foto: istimewa)
Masjid Istiqlal adalah sebagai masjid negara dan juga sekaligus masjid masyarakat.
SATUAJABAR, JAKARTA — Menteri Agama (Menag) KH Nasaruddin Umar selaku Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal pada Selasa (31/12/2024) melantik dan menetapkan Pengurus Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) periode 2024 – 2028 di Jakarta. Di dalam kepengurusan BPMI tersebut, Menag juga melantik dirinya sebagai Ketua Harian BPMI.
Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 berbunyi: Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai, pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, pemimpin organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
“Harapan kami, Pengelola Negara Masjid Istiqlal ini, yang pertama adalah melestarikan bangunan bersejarah bangunan yang menjadi simbol kebanggaan bangsa Indonesia mulai dari masjidnya dan sampai kepada bangunan terakhir terowongan,” kata Menag Nasaruddin, dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (31/12/2024).
Menag Nasaruddin mengatakan, itu menjadi tanggung jawab saudara-saudara sekalian, menyangkut masalah perawatan dan security sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditentukan oleh pemerintah. Kata dia, Masjid Istiqlal mempunyai dua posisi, yaitu sebagai lembaga negara juga sebagai masjid masyarakat.
“Masjid Istiqlal adalah sebagai masjid negara dan juga sekaligus masjid masyarakat. Dengan demikian, pendanaan atau sumber-sumber dana bukan hanya dari melalui pemerintah. Masjid Istiqlal juga diberikan kemungkinan untuk mengelola dana yang diperoleh dari masyarakat, dengan tetap mempertanggungjawabkannya kepada pemerintah,” kata Menag yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal.
Nasaruddin juga mengingatkan, kepada pejabat yang dilantik untuk selalu berhati-hati memilih penceramah.
“Kita berharap apa yang selama ini dilakukan termasuk kehati-hatian memasukkan penceramah, kehati-hatian dalam mengelola acara, kehati-hatian di dalam memberikan izin untuk mengadakan kegiatan di Masjid Istiqlal sudah cukup bagus, dan ini dipertahankan. Jangan sampai nanti kita kecolongan, kita harus waspada karena banyak cara orang untuk memanfaatkan keadaan,” ujarnya.
Berikut susunan personalia Badan Pengelola Masjid Istiqlal periode tahun 2024-2028:
Ketua Badan Pengelola: Menteri Agama Republik Indonesia, KH Prof Nasaruddin Umar, M.A.
Sekretariat: Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
Ketua Harian: KH Prof Nasaruddin Umar, M.A.
Kepala Bidang Penyelenggara Peribadatan: KH Bukhori Sail Al-Tahiri, Lc., M.A.
Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan: Dr Mulawarman Hannase, Lc., M.A.
Kepala Bidang Riayah: Komisaris Besar Polisi Purnawirawan Drs KH Zaenuri Anwar, M.A.
Kepala Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat: Dr Abu Huraerah Abdul Salam, Lc., M.A
Kepala Sekretariat: Dr Neneng Euis Fatimah, M.Si
Tampil sebagai saksi KH Mubarok, MSi dan Laksmana Pertama Dr KH Asep Saifudin, MA. (yul)
SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…
SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…
SATUJABAR, BANDUNG - Dadan Hindayana, lahir 10 Juli 1967 di Garut Jawa Barat, adalah birokrat…
Anggaran pelatnas Asian Games 2026 menurun signifikan dibanding tahun 2022, dari Rp 389.819.933.817 kini menjadi…
SATUJABAR, JAKARTA - Penumpang pesawat domestik April 2026, turun 18,72 persen menjadi 4,6 juta orang,…
Produksi jagung pipilan kering dengan kadar air 14 persen pada April 2026 sebanyak 1,38 juta…
This website uses cookies.