• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 26 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ini Peringatan Tegas Bagi Jamaah Haji Ilegal, Didenda Rp 447 Juta dan 10 Tahun Tak Boleh Masuk Saudi

Editor
Jumat, 02 Mei 2025 - 02:16
Niat ihram sebelum wukuf di arafah

Wukuf di arafah (FOTO: Humas Kemenag)

Dirjen PHU mengigatkan semua pihak agar tidak coba-coba memberangkatkan jamaah haji ilegal.

SATUJABAR, JAKARTA — Ini peringatan keras bagi jamaah haji ilegal. Pasalnya, mereka akan dikenakan sanksi denda sebesar sekitar Rp 447 juta dan disanksi dengan hukuman tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

Sehubungan dengan itu Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief meminta semua pihak agar tidak coba-coba memberangkatkan jamaah haji ilegal.

Hilman mengatakan, Kerajaan Arab Saudi sudah menegaskan tahun ini akan sangat selektif dan ketat dalam menyeleksi orang-orang yang akan masuk ke Makkah sebelum musim haji. Saat ini, sudah banyak yang tidak boleh masuk ke Makkah kecuali dengan visa haji.

“Dan kami memohon dukungan serta kerjasama dari berbagai pihak untuk tidak coba-coba  memberangkatkan orang Indonesia tanpa visa haji di musim haji ini,” kata Hilman saat Konferensi Pers Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/ 2025 M di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.

Dia menerangkan, bahwa pada 5 Juni 2025, wukuf di Arafah. Kemudian setelah tanggal 6, 7, dan 8 Juni 2025, biasanya pemerintah Arab Saudi membuka pintu bagi jamaah umroh.

Hilman menegaskan, selain dendanya besar, juga ada konsekuensi lain dari pelanggaran imigrasi terhadap jamaah haji ilegal, yaitu sanksi 10 tahun tidak boleh kembali lagi ke Arab Saudi.

Untuk diketahui, sesuai Rencana Perjalanan Haji (RPH) Kemenag, jamaah haji Indonesia secara bertahap mulai memasuki Asrama Haji pada Kamis (1/5/2025).

Sembilan embarkasi tersebut adalah embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) akan menerima tiga kelompok terbang (kloter), embarkasi Solo (SOC) menerima empat kloter, embarkasi Surabaya (SUB) menerima tiga kloter, embarkasi Makassar (UPG) menerima dua kloter, embarkasi Batam (BTH), Kertajati (KJT), Lombok (LOP), dan Medan (KNO), masing-masing akan menerima satu kloter.

“Total ada 18 kelompok terbang yang akan masuk ke asrama haji hari ini. Sementara besok, kita akan memberangkatkan 19 kloter yang mengangkut 7.514 jamaah dan petugas menuju Bandara Amir Mohammad bin Abdulaziz (AMMA) Madinah,” kata Hilman.

Mengapa 19 kloter, dia menjelaskan, karena ada satu kloter dari embarkasi JKG yang akan masuk ke asrama besok pagi dan akan diberangkatkan malam harinya pada hari yang sama. Mereka adalah kloter JKG-04.

Hilman menyampaikan, bahwa kelompok terbang pertama yang akan diberangkatkan adalah jamaah asal embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG-01).  “Insya Allah JKG-01 akan menjadi kloter perdana yang akan diberangkatkan dan menjadi penanda dimulainya operasional penyelenggaraan haji 1446 H/ 2025 M. Kloter ini akan diberangkatkan pada pukul 00.45 WIB dengan menggunakan pesawat maskapai Garuda Indonesia (GA),” ujarnya. (yul)

Tags: dirjen phuHajijamaah haji ilegalsanksi pemerintah saudi

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.