Berita

Ingatkan Batas Akhir Jamaah Umroh Keluar Saudi, Amphuri: Denda Rp 447 Juta Jika Dilanggar

Aturan ini diberlakukan pemerintah Kerajaan Saudi dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan ibadah Haji 1446 H.

SATUJABAR, JAKARTA — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengingatkan jamaah umroh Indonesia terkait aturan pemerintah Arab Saudi, soal batas waktu masuk dan keluar dari Arab Saudi. Pasalnya, para pemegang visa umroh yang melanggar aturan ini akan dikenai denda sekitar 100 ribu Riyal atau sekitar Rp 447 Juta.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Amphuri, Firman M Nur menjelaskan, hari terakhir pemegang visa umroh untuk bisa masuk ke Saudi yaitu 15 Syawal 1446 H atau bertepatan dengan 13 April 2025. Sedangkan batas akhir bagi jamaah umroh untuk keluar dari Saudi yaitu 1 Dzulqo’dah 1446 H atau 29 April 2025.

“Jadi, 13 April 2025 adalah hari terakhir, batas akhir bagi pemegang visa umroh dan seluruh jenis visa lainnya serta harus keluar dari Saudi pada 29 April 2025,” kata dia.

“Artinya, setelah itu bagi pemegang visa umrah, termasuk visa bisnis, visa ziyarah, visa turis itu tidak berlaku lagi,” tambah Firman dalam keterangan persnya.

Bagi yang masih tinggal di Saudi setelah batas waktu tersebut, kata dia, maka akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku di Saudi yakni denda sekitar SAR 100 ribu. Sanksi ini juga akan dikenakan kepada syarikah muassasah yang membiarkan atau tidak melaporkan jamaahnya yang overstay.

“Yang overstay akan dikenai denda yang sangat tinggi hingga 100 ribu Riyal. Bahkan besaran denda ini akan berlipat sesuai jumlah jamaah yang overstay,” ucap Firman.

Dia menjelaskan, aturan ini diberlakukan pemerintah Kerajaan Saudi dalam rangka mempersiapkan pelaksanakan ibadah Haji 1446 H. Karena itu, Firman juga mengingatkan para pelaku usaha perjalanan umroh maupun haji khusus agar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan Saudi.

“Karena sanksi atas pelanggaran ini, Arab Saudi tidak main-main,” kata Firman.

Selain itu, Firman juga menghimbau kepada umat Islam Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji agar menggunakan visa haji yang sah dan valid. Karena, pada tahun ini, Pemerintah Saudi tetap akan menerapkan ketentuan laa hajj illaa tashrih (tidak diperkenankan berhaji bagi mereka yang tidak memiliki izin haji). (yul)

Editor

Recent Posts

Kepala BP Haji Bahas Persiapan Haji 2025 dan Armuzna Dengan Pemerintah Saudi

Dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jamaah. SATUJABAR,…

2 jam ago

Mobil Tabrak Motor di Kota Bandung, Mahasiswa Tewas

SATUJABAR, BANDUNG -- Seorang mahasiswa tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan mobil di…

3 jam ago

Diantar Raja Abdullah II, Presiden Prabowo Disambut Antusias oleh Diaspora Indonesia

BANDUNG - Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti lobi di salah satu hotel di Amman,…

3 jam ago

Sambutan Hangat dan Penghormatan Tinggi, Presiden Prabowo Disambut Langsung Raja Abdullah II di Amman

BANDUNG - Kehadiran Presiden Prabowo Subianto di Kerajaan Yordania Hasyimiyah, disambut dengan penuh kehormatan dan…

3 jam ago

Harga Emas Antam Senin 14/4/2025 Rp 1.896.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 14/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

4 jam ago

Kejagung Ungkap Sumber Dana Suap ke Tiga Hakim PN Jakpus

Majelis hakim memberikan putusan lepas (ontslag) kepada tersangka korupsi pemberian fasilitas CPO di Pn Jakpus.…

4 jam ago

This website uses cookies.