Berita

Indonesia Kutuk Keras Keputusan Parlemen Israel Mengajukan Rancangan UU Mengenai Kedaulatan Israel di Tepi Barat

SATUJABAR, JAKARTA – Republik Indonesia, Kerajaan Yordania Hasyimiah, Republik Islam Pakistan, Republik Türkiye, Republik Djibouti, Kerajaan Arab Saudi, Kesultanan Oman, Republik Gambia, Negara Palestina, Negara Qatar, Negara Kuwait, Negara Libya, Malaysia, Republik Arab Mesir, Republik Federal Nigeria, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam dengan sekeras-kerasnya keputusan Parlemen Israel yang menyetujui dua rancangan undang-undang yang bertujuan memberlakukan apa yang disebut sebagai “kedaulatan Israel” atas wilayah Tepi Barat yang diduduki, serta terhadap permukiman illegal kolonial Israel, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Resolusi 2334, yang mengutuk seluruh tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur.

Dikutip dari laman Kemlu, pernyataan ini juga merujuk pada Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah ilegal, serta bahwa pembangunan dan aneksasi permukiman di Tepi Barat yang diduduki tidak sah. Negara-negara tersebut menegaskan kembali bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki.

Di sisi lain, negara-negara tersebut menyambut baik Advisory Opinion ICJ tanggal 22 Oktober 2025 mengenai Kewajiban Israel di dan terkait Wilayah Palestina yang diduduki, di mana Mahkamah menegaskan kembali kewajiban Israel berdasarkan hukum humaniter internasional untuk memastikan bahwa penduduk wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Gaza, memiliki akses terhadap kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari, serta untuk menyetujui dan memfasilitasi dengan segala cara yang dimilikinya skema bantuan kemanusiaan bagi penduduk tersebut, termasuk melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lembaga-lembaganya, khususnya Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).

Mahkamah menegaskan kembali kewajiban Israel untuk mematuhi larangan penggunaan kelaparan, mengingat tindakan Israel yang memblokir bantuan ke Jalur Gaza. Mahkamah juga menegaskan kembali larangan terhadap pemindahan paksa massal dan deportasi, termasuk tindakan yang menimbulkan kondisi kehidupan yang tidak manusiawi bagi penduduk sipil. Selain itu, Mahkamah menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka, serta mengingat bahwa klaim teritorial Israel atas Yerusalem Timur telah dinyatakan “null and void” oleh Dewan Keamanan PBB. Ketentuan ini juga mencakup “Law to Cease UNRWA Operations in the Territory of the State of Israel” yang berupaya diterapkan di Yerusalem Timur.

Negara-negara tersebut memperingatkan terhadap kelanjutan kebijakan dan praktik Israel yang sepihak dan ilegal, serta menyerukan kepada masyarakat internasional untuk memikul tanggung jawab hukum dan moralnya, guna memaksa Israel menghentikan eskalasi berbahaya dan langkah-langkah ilegalnya di wilayah Palestina yang diduduki. Mereka juga menegaskan kembali dukungan terhadap hak sah rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dan berdaulat berdasarkan garis batas 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, sebagai satu-satunya jalan menuju tercapainya perdamaian yang adil dan menyeluruh yang menjamin keamanan dan stabilitas kawasan.

Editor

Recent Posts

Dorong Kelahiran Atlet Nasional, Akuatik Indonesia Gelar Kejuaraan Nasional

Sejumlah atlet potensial Indonesia seperti Masniari Wolf dan Jason Donovan Yusuf turut menjadi harapan dalam…

3 jam ago

Menhut: Kini, Warga Sekitar Hutan Dapat Manfaat dari Perdagangan Karbon

Peraturan perdagangan karbon ini membuka partisipasi inklusif dan terbuka melalui penguatan terhadap skema perhutanan sosial,…

3 jam ago

Cicih Ditemukan Tewas Penuh Luka di Bandung Barat, Polres Cimahi Bentuk Tim Khusus

SATUJABAR, BANDUNG--Polres Cimahi, Jawa Barat, bentuk tim khusus untuk mengungkap kematian Cicih Rohaeti, warga Kabupaten…

4 jam ago

Nama-Nama 16 Korban Tewas Kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi

SATUJABAR, BEKASI--Total korban tewas dalam kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek menabrak Kereta Rel Listrik…

5 jam ago

Kasus Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara

SATUJABAR, BANDUNG--Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob divonis hukuman selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara…

6 jam ago

Di Hari Puisi Nasional, Menbud Fadli Zon Ziarahi Makam Chairil Anwar dan Bacakan Puisinya

SATUJABAR, JAKARTA – Hari itu suasana cukup terlihat cukup khidmat saat Menteri Kebudayaan RI, Fadli…

7 jam ago

This website uses cookies.