BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Hong Kong Monetary Authority (HKMA) telah sepakat untuk memperluas kerja sama internasional dalam bidang pengawasan perbankan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang baru.
Nota Kesepahaman ini, yang dikenal dengan nama “Mutual Cooperation in Banking Supervision,” ditandatangani secara sirkuler oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dan Deputy Chief Executive HKMA, Arthur Yuen, pada akhir pekan lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Dian Ediana Rae menyampaikan harapannya agar kerja sama pengawasan bank dengan HKMA dapat semakin baik ke depannya.
“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya dapat menyelenggarakan supervisory college tetapi juga meningkatkan kapasitas pegawai kedua otoritas melalui knowledge exchange, pelatihan, dan pertukaran staf untuk memperkuat kapabilitas dalam pengawasan perbankan,” ujar Dian melalui siaran pers.
Ruang lingkup kerja sama formal yang disepakati meliputi berbagai aspek penting dalam pengawasan perbankan, seperti pertukaran informasi, Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Teroris (APU/PPT), onsite examination, manajemen krisis, serta capacity building.
Saat ini, terdapat dua bank Indonesia yang memiliki Kantor Cabang Luar Negeri (KCLN) di Hong Kong, yaitu Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Selain itu, Bank Central Asia (BCA) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) juga memiliki kantor perwakilan di Hong Kong. Di sisi lain, beberapa bank Hong Kong, seperti HSBC, menjalankan kegiatan operasional di Indonesia.
Hubungan antara OJK dan HKMA sebelumnya telah terjalin dengan baik melalui pelaksanaan knowledge exchange mengenai cyber security yang dilakukan secara virtual pada awal tahun 2024.
Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, diharapkan OJK dan HKMA dapat terus bersinergi dalam memperkuat sektor pengawasan perbankan di kedua yurisdiksi, serta meningkatkan kualitas dan efektivitas pengawasan perbankan secara global.