Berita

Ikuti Surat Edaran Gubernur Jabar, Pemkot Bandung Dukung Penghentian Sementara Izin Perumahan

SATUJABAR, BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mendukung penuh kebijakan Gubernur terkait dengan Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Bandung Raya sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai respons atas banjir dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Bandung Raya.

Farhan menilai, langkah penghentian sementara izin perumahan sangat penting untuk memperkuat mitigasi bencana dan memastikan pembangunan berjalan sesuai daya dukung lingkungan.

Menurut Farhan, Pemkot Bandung siap melaksanakan seluruh arahan dalam edaran tersebut, termasuk penghentian sementara izin perumahan, peninjauan ulang pembangunan di kawasan rawan bencana, serta pengawasan teknis yang lebih ketat.

“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat. Bandung harus memastikan setiap pembangunan berjalan dengan hati-hati, berbasis kajian risiko, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Keselamatan warga menjadi prioritas,” ungkap Farhan melalui keterangan resmi Humas Pemkot Bandung.

Farhan menegaskan, Pemkot Bandung tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam SE Gubernur maupun aturan tata ruang Kota Bandung.

“Kami akan mengenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku bila ada pihak yang tetap memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan teknis,” ujar Farhan.

Menurutnya, keberhasilan mitigasi bencana memerlukan kolaborasi seluruh daerah di Bandung Raya agar penataan ruang dan pengendalian pembangunan dapat berjalan lebih efektif.

Ia berharap kebijakan penghentian sementara izin perumahan dapat meningkatkan keamanan, memperkuat ketahanan lingkungan, dan memastikan pembangunan yang lebih berkelanjutan.

Editor

Recent Posts

Tinggalkan Barca, Ferran Torres Gabung PSG

SATUJABAR, BANDUNG - Paris Saint-Germain mengumumkan telah mendapatkan tanda tangan Ferran Torres. Melalui situs resmi…

3 jam ago

Paskibraka 17 Agustus 2026 Dikukuhkan, Ini Daftar Namanya

SATUJABAR, JAKARTA - Sebanyak 76 pelajar dari 38 provinsi di Indonesia resmi dikukuhkan sebagai anggota…

3 jam ago

Gempa Simalungun M 6,4, Tidak Potensi Tsunami

JAKARTA – Gempa bumi magnitudo (M) 6.4 mengguncang Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara pada Sabtu…

3 jam ago

Gempa NTT M7,7, BNPB: 14 Orang Meninggal Dunia

JAKARTA - Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT)…

3 jam ago

Konvoi Bawa Sajam Remaja di Tasikmalaya Tewas Tabrak Tembok

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Seorang remaja di Tasikmalaya, Jawa Barat, tewas setelah mengalami kecelakaan lalu-lintas. Sepeda motor yang…

3 jam ago

Proteksi Jatinangor, Petugas Arahkan Truk Besar Masuk GT Pamulihan Sumedang

SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang menyiagakan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang bersiaga siang malam di…

5 jam ago

This website uses cookies.