Berita

Ibu Bunuh Anak Kandung di Subang, Serahkan Diri ke Polisi

SATUJABAR, SUBANG–Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Subang, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi, setelah mengaku telah membunuh anak kandungnya. Perempuan berusia 28 tahun tersebut, tega menghabisi nyawa anak kandung yang masih berusia enam tahun, dengan membekapnya menggunakan bantal.

“Peristiwa (pembunuhan ) tersebut, terjadi di rumah kontrakan. Berdasarkan pengakuannya, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara membekap anaknya menggunakan bantal beberapa kali hingga korban tidak bergerak. Setelah itu, korban dalam kondisi sudah meninggal dunia dibaringkan di atas tempat tidur,” ujar Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, di Mapolres Subang, Jumat (20/02/2026).

Peristiwa ibu tega menghabisi nyawa anak kandungnya, terjadi di Kampung Pelabuan, Kelurahan Sukamelang, Kabupaten Subang. Pelaku berinisial KN, berusia, 28 tahun, menyerahkan diri ke Markas Polsek (Mapolsek) Subang Kota, pada Jumat (13/02/2026).

Saat kejadian, di dalam rumah hanya ada pelaku, korban berinsial MA, berusia enam tahun, dan adiknya berusia lima tahun. Kakaknya berusia tujuh tahun berada di sekolah, sedangkan suami sedang bekerja di Cirebon.

Dony mengatakan, motif pelaku tega menghabisi nyawa anaknya, diduga dipicu masalah rumah tangga. Pelaku kerap cekcok dengan suaminya, terakhir melalui sambungan telepon hingga melampiaskan kemarahan kepada korban.

“Motif sementara diduga karena pelaku melampiaskan emosi kepada korban, akibat pertengkaran dengan suaminya melalui percakapan telepon. Pelaku mengaku kerap terlibat pertengkaran” kata Dony.

Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, Indramayu, untuk kepentingan otopsi. Barang bukti yang diamankan, bantal yang digunakan saat membekap korban, berikut pakaian yang dikenakan.

Pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 458 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pembunuhan junto Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku terancam hukuman pidna maksimal 15 tahun penjara.

Editor

Recent Posts

Zero Click dan Crawler AI, Industri Media Hadapi Tekanan Ganda

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa industri media…

25 menit ago

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 21/2/2026 Rp 3.012.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 21/2/2026 dikutip dari situs aneka tambang dijual…

4 jam ago

Kerja Sama Energi Indonesia – AS Masuki Babak Baru, Ini Rinciannya

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Amerika Serikat menyepakati sejumlah komitmen strategis di bidang…

4 jam ago

Indonesia dan AS Capai Agreement on Reciprocal Trade, Tarif Nol Persen Berlaku untuk 1.819 Produk Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan untuk menurunkan tarif…

5 jam ago

Presiden Prabowo dan Presiden Trump Teken Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Bersejarah Indonesia-AS

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani…

5 jam ago

Festival dan Event Olahraga Jadi Mesin Baru Ekonomi Kota Bandung

SATUJABAR, BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sepertinya mendapatkan angin segar dengan menggeliatnya mesin…

5 jam ago

This website uses cookies.