Berita

Hotel Ini Disita Bareskrim Polri Karena Digunakan untuk TPPU Judi Online

Hotel yang ditaksir pembangunannya senilai Rp 200 miliar itu diketahui bersumber dari bisnis haram judol.

SATUJABAR, JAKARTA — Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss yang berada di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Penyitaan terkait dengan pengungkapan bisnis haram perjudian online (judol).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigadir Jenderal (Brigjen) Helfi Assegaf mengatakan, hotel yang ditaksir pembangunannya senilai Rp 200 miliar itu diketahui bersumber dari bisnis haram judol.

Helfi mengatakan, Hotel Aruss adalah salah-satu bentuk pencucian uang (TPPU) untuk melegalkan hasil perjudian online. “Hotel Aruss ini, diduga dibiayai dengan uang tindak pidana dari praktik perjudian online,” begitu kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta.

Dikatakan Helfi, Hotel Aruss selama ini dikelola oleh PT AJ. Bahkan, pembangunan juga operasional Hotel Aruss yang dikelola oleh PT AJ tersebut untuk menyamarkan hasil dari bisnis perjudian online.

Dari pengungkapan, PT AJ ada menerima dana sekitar Rp 40,5 miliar dari seorang berinisial FH. Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang dikelola terkait dengan bisnis judi online. Lima rekening tersebut mengelola uang tiga platform bisnis perjudian online. “Yaitu Dafabet, Agen 138, dan judi bola,” begitu ujar Brigjen Helfi.

Selain itu, PT AJ pengelola Hotel Aruss juga ada menerima setoran-setoran tunai dari individu inisial GP dan AS yang juga merupakan bandar-bandar judi online. Modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online, berupa para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nomine yang tidak terdaftar atas nama pelaku.

“Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” ujar Helfi.

Setelah itu, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.

Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss. Hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” ucap Helfi. (yul)

Editor

Recent Posts

Wanita Paruh Baya di Bogor Ditemukan Anaknya Tewas Bersimbah Darah

SATUJABAR, BOGOR--Seorang wanita paruh baya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditemukan tewas bersimbah darah di…

8 jam ago

Sumirat Carnival Citylight, Puncak Acara Hari Jadi Kota Bandung 215

SATUJABAR, BANDUNG - Puncak perayaan Hari Jadi ke-215 Kota Bandung (HJKB) "Sumirat Carnival Citylight Bandung",…

16 jam ago

Ketum KONI Pusat: Pengabdian Pengurus KONI Kota Luar Biasa!

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota seluruh…

16 jam ago

Premier League 2025-2026: Tak Konsisten, Liverpool Keok

SATUJABAR, BANDUNG – Kandidat juara Premier League 2025-2026, Liverpool tampil buruk saat tandang ke markas…

16 jam ago

Premier League 2025-2026: MU Kembali Menang

SATUJABAR, BANDUNG – Manchester United mampu meraih kemenangan atas Brighton dengan skor cukup meyakinkan 2-0.…

17 jam ago

Serie A 2025-2025: Napoli Kandaskan Inter 3-1

SATUJABAR, BANDUNG – Napoli membuktikan diri sebagai tim yang layak diperhitungan untuk menjadi kandidat juara…

17 jam ago

This website uses cookies.