Berita

Hotel Ini Disita Bareskrim Polri Karena Digunakan untuk TPPU Judi Online

Hotel yang ditaksir pembangunannya senilai Rp 200 miliar itu diketahui bersumber dari bisnis haram judol.

SATUJABAR, JAKARTA — Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss yang berada di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Penyitaan terkait dengan pengungkapan bisnis haram perjudian online (judol).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigadir Jenderal (Brigjen) Helfi Assegaf mengatakan, hotel yang ditaksir pembangunannya senilai Rp 200 miliar itu diketahui bersumber dari bisnis haram judol.

Helfi mengatakan, Hotel Aruss adalah salah-satu bentuk pencucian uang (TPPU) untuk melegalkan hasil perjudian online. “Hotel Aruss ini, diduga dibiayai dengan uang tindak pidana dari praktik perjudian online,” begitu kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta.

Dikatakan Helfi, Hotel Aruss selama ini dikelola oleh PT AJ. Bahkan, pembangunan juga operasional Hotel Aruss yang dikelola oleh PT AJ tersebut untuk menyamarkan hasil dari bisnis perjudian online.

Dari pengungkapan, PT AJ ada menerima dana sekitar Rp 40,5 miliar dari seorang berinisial FH. Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang dikelola terkait dengan bisnis judi online. Lima rekening tersebut mengelola uang tiga platform bisnis perjudian online. “Yaitu Dafabet, Agen 138, dan judi bola,” begitu ujar Brigjen Helfi.

Selain itu, PT AJ pengelola Hotel Aruss juga ada menerima setoran-setoran tunai dari individu inisial GP dan AS yang juga merupakan bandar-bandar judi online. Modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online, berupa para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nomine yang tidak terdaftar atas nama pelaku.

“Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” ujar Helfi.

Setelah itu, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.

Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss. Hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” ucap Helfi. (yul)

Editor

Recent Posts

Musisi Iwan Fals Diperiksa Polres Jaksel Terkait Kasus Tahun 2021

SATUJABAR, JAKARTA -- Musisi legendaris, Iwan Fals, menjalani pemeriksaan di Markas Polres (Mapolres) Metro Jakarta…

23 menit ago

Eks Pj Bupati Bandung Barat Huni Lapas Sukamiskin

Arsan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka. SATUJABAR, BANDUNG…

2 jam ago

Berhadiah Ratusan Juta, Lomba Karya Jurnalistik Pupuk Indonesia Sisa 1 Bulan Lagi.

PIMA tahun ini membuka empat kategori lomba. SATUJABAR, JAKARTA – Pendaftaran program Pupuk Indonesia Media…

2 jam ago

Soal Prolegnas Lucuti Kewenangan Polri, Ini Kata Kompolnas

Kompolnas menduga penyampaian Kapolri tersebut terkait dengan fungsi dan peran atas defenisi undang-undang terkait aparat…

3 jam ago

Harga Emas Antam Selasa 4/2/2024 Rp 1.621.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 4/2/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

3 jam ago

Rekomendasi Saham Selasa (4/2/2025) Emiten Jabar

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (4/2/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

4 jam ago

This website uses cookies.