Hotel Aruss Semarang.(Dok. Hotel Aruss)
Hotel yang ditaksir pembangunannya senilai Rp 200 miliar itu diketahui bersumber dari bisnis haram judol.
SATUJABAR, JAKARTA — Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss yang berada di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Penyitaan terkait dengan pengungkapan bisnis haram perjudian online (judol).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigadir Jenderal (Brigjen) Helfi Assegaf mengatakan, hotel yang ditaksir pembangunannya senilai Rp 200 miliar itu diketahui bersumber dari bisnis haram judol.
Helfi mengatakan, Hotel Aruss adalah salah-satu bentuk pencucian uang (TPPU) untuk melegalkan hasil perjudian online. “Hotel Aruss ini, diduga dibiayai dengan uang tindak pidana dari praktik perjudian online,” begitu kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta.
Dikatakan Helfi, Hotel Aruss selama ini dikelola oleh PT AJ. Bahkan, pembangunan juga operasional Hotel Aruss yang dikelola oleh PT AJ tersebut untuk menyamarkan hasil dari bisnis perjudian online.
Dari pengungkapan, PT AJ ada menerima dana sekitar Rp 40,5 miliar dari seorang berinisial FH. Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang dikelola terkait dengan bisnis judi online. Lima rekening tersebut mengelola uang tiga platform bisnis perjudian online. “Yaitu Dafabet, Agen 138, dan judi bola,” begitu ujar Brigjen Helfi.
Selain itu, PT AJ pengelola Hotel Aruss juga ada menerima setoran-setoran tunai dari individu inisial GP dan AS yang juga merupakan bandar-bandar judi online. Modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online, berupa para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nomine yang tidak terdaftar atas nama pelaku.
“Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” ujar Helfi.
Setelah itu, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.
Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss. Hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” ucap Helfi. (yul)
JAKARTA - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi menunjuk pelatih asal Jepang, Akira Higashiyama,…
SUMEDANG - Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menghadiri grand opening Pemancingan Balong Anwar Cibeureum (BAC)…
SATUJABAR, BANDUNG – Portugal juara UEFA Nations League 2025 setelah mengalahan Spanuol melalui drama adu…
BANDUNG - Ajang lari massal Soekarno Run 2025 resmi digelar di Kota Bandung sebagai bagian…
SATUJABAR, BANDUNG – Indonesia gagal raih juara di kandang sendiri pada turnamen Kapal Api Indonesia…
SATUJABAR, BANDUNG--Bobotoh Persib yang terjatuh dari Flyover Mochtar Kusumaatmadja, atau Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa…
This website uses cookies.