• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 21 Agustus 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Hibah Pesantren Dihapus dari APBD, Dedi Mulyadi Dikritik Mantan Wapres Ma’ruf Amin

Editor
Kamis, 14 Agustus 2025 - 04:52
Ma'ruf Amin.(Foto:Istimewa).

Ma'ruf Amin.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUKABUMI–Langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tidak mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) buat bantuan hibah pondok pesantren, dikritik Mantan Wakil Presiden, Ma’ruf Amin. Keputusan pengahapusan bantuan hibah pondok pesantren pada APBD Perubahan tahun 2025, saat ini tengah dibahas Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Jawa Barat.

Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13, Ma’ruf Amin, mengkritik keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, yang tidak mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) buat bantuan hibah pondok pesantren. Langkah berani yang diambil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tersebut, dinilai tidak sejalan dengan dukungan pemerintah pusat terhadap peran pondok pesantren.

“Itu satu kesalahan besar, di pusat kita mendukung dengan Undang-Undang Pesantren, kok di Jawa Barat malah anomali. Tidak sejalan apa yang dilakukan pemerintah pusat,” ujar Ma’ruf Amin kepada wartawan, setelah menghadiri Halaqoh Transformasi untuk Kebangkitan Pondok Pesantren di Sukabumi, Kamis (14/08/2025).

MA’ruf Amin menegaskan, pentingnya peran dan eksistensi pondok pesantren dalam peradaban bangsa. Kontribusinya dalam gerakan kemerdekaan Indonesia, nyata.

“Dia (Dedi Mulyadi) tidak tahu peran pondok pesantren terhadap negara dan bangsa ini besar sekali. Baik itu melahirkan orang-orang yang berpartisipasi dalam berbangsa, menjadi pemimpin bangsa, mengubah perilaku masyarakat, dan itu pesantren yang ikut berperan. Langkah anomali itu harus diluruskan,” tegas Ma’ruf Amin.

Diganti Beasiswa Santri
Pemprov Jawa Barat tidak lagi mengalokasikan dari APBD Perubahan tahun 2025, khusus anggaran bantuan hibah buat pondok pesantren. Hibah bantuan buat pondok pesantren, yang saat ini tengah dibahas Pemprov dan DPRD Jawa Barat, tahun-tahun sebelum Dedi Mulyadi memimpin, selalu dialokasikan dari APBD.

Keputusan berani menghapus bantuan hibah pondok pesantren yang diambil Gubernur, Dedi Mulyadi, diganti dengan nomenklatur baru, yakni pemberian beasiswa buat santri kurang mampu, dianggarkan dari APBD Perubahan sebesar Rp.10 miliar.

Menurur Kepala Bappeda, Dedi Mulyadi, Pemprov Jawa Barat tetap mengakomodasi bantuan hibah pondok pesantren, tapi dalam bentuk berbeda, yakni pemberian beasiswa santri yang kurang mampu. Di APBD Perubahan 2025, tetap ada dan dialokasikan buat beasiswa untuk santri yang kurang mampu, dengan anggaran Rp.10 miliar.

Bantuan hibah pondok pesantren di APBD tahun 2025 pada awalnya telah dialokasikan sebesar Rp.153.580.470.381, yang ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat saat itu, Bey Mahmudin bersama-sa­ma DPRD Jawa Barat, pada 8 November 2024. Tahun-tahun sebelum dipimpin Gubermur, Dedi Mulyadi, alokasi bantuan untuk pondok pesantren yang hibah diberikan kepada sejumlah pondok pesantren di Jawa Barat, sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021, tentang Pesantren.

Tags: Bantuan Hibah Pesantren Dihapus dari APBD Jawa Baratdedi mulyadiDikritik Ma'ruf AminDPRD Jawa Baratgubernur jawa baratPemrov Jawa Barat

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.