Berita

Hati-Hati Ada Modus Baru Curangi Isi BBM, Begini Modusnya…

Volume BBM berjenis Pertalite dan Pertamax yang keluar dari dispenser terdapat kekurangan minimal 605 mililiter sampai 840 mililiter per 20 liter.

SATUJABAR, BOGOR — Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Bareskrim Polri menemukan modus kecurangan baru untuk mengurangi takaran pengisian bahan bakar minyak (BBM) oleh SPBU dengan menggunakan aplikasi yang bisa dikontrol dari jarak jauh. Peristiwa itu terjadi di SPBU Jalan Alternatif Sentul Desa Jujung, Kecamatan Soekaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, temuan ini sebenarnya berasal dari aduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri dan didalami bersama dengan Kemendag dan juga pemerintah daerah.

“Jadi pengurangan atau pengoperasian ini bisa dilakukan dengan sistem remote, yang difungsikan dengan handphone. Jadi, nanti ada aplikasi yang ada di handphone itu, bisa difungsikan kapan takaran ini akan berkurang atau berfungsi atau kapan tidak berfungsi,” ujar Budi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan atau diduga ada kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha SPBU, yaitu dengan memasang perangkat elektronik. Budi menyebut, bahwa hal tersebut merupakan bentuk kecurangan baru, lantaran alat untuk penipuan tersebut tidak terlihat pada mesin pengisian.

Pelaku memasang kabel tambahan berjenis kabel data yang terpasang di dalam blok kabel arus, atau junction port di bawah dispenser, yang tersambung pada panel listrik.

Selanjutnya, volume BBM berjenis Pertalite dan Pertamax yang ke luar dari dispenser terdapat kekurangan minimal 605 mililiter sampai dengan 840 mililiter per 20 liter. “Konsumen atau masyarakat dirugikan kira-kira dalam setahun Rp 3,4 miliar,” kata Budi.

Saat ini, SPBU tersebut sudah tidak beroperasi lagi dan kasusnya didalami lebih lanjut oleh Polri. Kata Budi, Kementerian Perdagangan akan lebih ketat dalam mengawasi SPBU, sehingga masyarakat tidak dirugikan, khususnya dalam periode Ramadhan dan Lebaran 2025. (yul)

Editor

Recent Posts

Pembuang Mayat Bayi Mulut Dilakban di Karawang Ditangkap

SATUJABAR, KARAWANG--Polres Karawang, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku pembuang mayat bayi berjenis kelamin laki-laki dengan…

2 jam ago

Wanita Paruh Baya di Cimahi Dibunuh Tetangga, Pelaku Ditembak

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita paruh baya bernama Tati…

5 jam ago

Misteri Kecelakaan Atlet Muda Bulutangkis Indramayu Diusut Polisi

SATUJABAR, INDRAMAYU--Kematian atlet muda bulutangkis Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Ainun Al Munawar akibat kecelalalan lalu-lintas,…

8 jam ago

Update Kejadian & Penanganan Bencana oleh BNPB Selasa 28 Oktober 2025

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan pemantauan kejadian bencana yang terjadi di…

8 jam ago

Turun! Harga Emas Selasa 28/10/2025 Rp 2.282.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 28/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.282.000…

13 jam ago

Sukabumi Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, 626 KK Terdampak

SATUJABAR, SUKABUMI--Musibah banjir dan tanah longsor melanda wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, setelah diguyur hujan…

13 jam ago

This website uses cookies.